Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2021/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH NUGROHO SANTOSO Al. BAGONG Bin ACHMAD YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/M.4.12.3/Eoh.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGROHO SANTOSO Al. BAGONG Bin ACHMAD YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NUGROHO SANTOSO Al. BAGONG Bin ACHMAD YUSUF pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di rumah kost Ibu Ida di Gang Melati Geblakan, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NUGROHO SANTOSO Al. BAGONG Bin ACHMAD YUSUF dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa pergi dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nopol. AB-5223-HI dan dalam perjalanan, terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil barang orang lain tanpa ijin di tempat-tempat kost karena saat itu terdakwa sangat membutuhkan uang sehingga terdakwa berkeliling menyusuri daerah sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sesampainya di daerah Geblakan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, terdakwa berhenti di dekat rumah kost Ibu Ida di Gang Melati Geblakan, Tamantirto, Kasihan, Bantul dan melihat pintu pagar bagian samping rumah kost tersebut tidak terkunci dan agak terbuka kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya ke dekat pintu itu lalu pelan-pelan membuka pintu pagar samping yang tidak terkunci tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam selanjutnya terdakwa berjalan naik ke kamar kost di lantai atas melalui tangga rumah dan sesampainya di lantai atas, terdakwa melihat ada sebuah kamar kost yang letaknya paling ujung sebelah kanan yang pintunya terbuka sedikit kemudian terdakwa mengintip dari celah pintu yang terbuka dan melihat penghuni kamar yaitu saksi Dini Amalia Utami sedang tidur pulas dengan posisi tengkurap lalu terdakwa membuka pintu pelan-pelan dan masuk ke dalam kamar selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta chargernya yang terletak di atas meja belajar kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A31 warna hijau putih yang terletak di atas kasur sekaligus chargernya yang terletak di atas lantai dekat kasur serta 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Redmi Note 4 warna silver yang terselip di celah kasur dengan dinding kemudian terdakwa keluar dari kamar dan berjalan turun menuju lantai bawah melalui tangga dan saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) buah helm merk INK warna abu-abu milik penghuni kost lainnya yang bernama saksi Umi Salamah yang dicantolkan di spion kanan sepeda motor yang diparkir di garasi kost yang letaknya di sebelah tangga lalu terdakwa langsung mengambil helm itu juga, setelah itu terdakwa keluar melalui pintu samping lagi dan meninggalkan rumah kost tersebut dengan mengendarai sepeda motornya. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang di rumah kost Ibu Ida di Gang Melati Geblakan, Tamantirto, Kasihan, Bantul tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya.
Bahwa setelah mendapatkan barang-barang tersebut,  terdakwa menjual 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver beserta chargernya, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI Redmi Note 4 warna silver dan 1 (satu) buah helm merk INK warna abu-abu kemudian uang hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dini Amalia Utami dan saksi Umi Salamah mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa NUGROHO SANTOSO Al. BAGONG Bin ACHMAD YUSUF tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya