Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2016/PN Btl. Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. DEVIE RAMANDA ARISTYA Als BAGONG Bin WHYU ARIS AMPERADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3475/0.4.13/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIE RAMANDA ARISTYA Als BAGONG Bin WHYU ARIS AMPERADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            Bahwa ia terdakwa DEVIE RAMANDA ARISTYA Alias BAGONG Bin WAHYU ARIS AMPERADI pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di sebuah warung Bubur Kacang Ijo milik saksi AHDI di Dusun Soboman Desa Ngestirejo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 5 warna putih, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban ANANTA RIANTAMA, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dalam keadaan mabuk datang ke warung bubur kacang ijo milik saksi AHDI lalu meminta uang kepada saksi AHDI dengan alasan untuk membeli bensin, pada mulanya saksi AHDI menolak permintaan terdakwa namun terdakwa memaksa dengan mengeluarkan pedang yang diselipkan di pinggangnya lalu dipukulkan ke atas meja sehingga membuat saksi AHDI takut dan terpaksa memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya ketika akan keluar dari warung tersebut, terdakwa melihat ada handphone merk IPHONE 5 warna putih berada diatas meja dan pemiliknya yaitu saksi korban ANANTA RIANTAMA sedang makan bubur kacang ijo, pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut. Terdakwa kemudian mengambil hadphone tersebut tanpa lebih dulu meminta izin kepada saksi korban ANANTA RIANTAMA sehingga saksi korban ANANTA RIANTAMA berusaha menghalang-halangi sampai terjadi tarik menarik handphone. Mendapat perlawanan dari saksi korban ANANTA RIANTAMA, terdakwa kemudian menyabetkan pedang yang dibawanya ke bagian dada saksi korban ANANTA RIANTAMA hingga saksi korban mengalami luka lecet gores pada bagian dada dan saksi korban ANANTA RIANTAMA pun terpaksa membiarkan handphonenya dibawa pergi oleh terdakwa lantaran takut terdakwa akan kembali melukai diri saksi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANANTA RIANTAMA mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya