Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Btl 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
FEBRI WICAKSONO bin KARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2827/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI WICAKSONO bin KARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa FEBRI WICAKSONO Bin KARSONO, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025  sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Sri Wahyuni di Tegal Tamanan Rt 05, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusa , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
 

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025  sekira pukul 10.30 wib terdakwa mengetahui setiap hari rumah saksi Sri Wahyuni pada siang hari dalam keadaaan kosong, karena di tinggal oleh saksi Sri Wahyuni untuk mengajar di SD daerah Ngaglik, Giwangan, Yogyakarta. Kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang di rumah saksi Sri Wahyuni, lalu terdakwa berjalan menuju ke arah selatan rumah saksi Sri Wahyuni, kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Sri Wahyuni dengan terlebih dahulu menaiki tumpukan genteng  setinggi kurang lebih 1 (satu) meter yang ada disamping pagar rumah saksi Sri Wahyuni kemudian terdakwa memanjat  pagar rumah saksi Sri Wahyuni yang tingginya  kurang lebih 1,7 (satu koma tujuh) meter dengan cara kedua tangan terdakwa di jadikan tumpuan badan terdakwa saat memanjat, lalu kaki kanan terdakwa  dinaikkan ke atas pagar kemudian terdakwa melompat turun ke dalam pekarangan yang ada tamannya di  rumah saksi Sri Wahyuni, kemudian terdakwa menuju ke pintu samping belakang rumah yang terdapat 2 (dua) pintu yaitu pintu atas yang posisinya terbuka dan pintu bawah terkunci. Kemudian terdakwa menuju pintu bawah yang dikunci dengan grendel kemudian digeser oleh terdakwa sampai terbuka. Setelah pintu bawah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Sri Wahyuni, lalu menuju salah satu kamar yang terbuka  tanpa mengambil apapun, lalu terdakwa menuju kamar utama yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk dan menuju almari pendek dan mengacak-acak tumpukan kertas yang ada di dalam almari tersebut kemudian terdakwa menemukan perhiasan kalung emas, liontin emas dan gelang emas di dalam dompet kecil yang bearda di dalam almari kecil tersebut. Lalu terdakwa mengambil  perhiasan kalung emas, liontin emas saja, sedangkan gelang emas dan dompet kecil  terdakwa tinggal dikamar utama tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari kamar utama melewati pintu utama  kamar utama  selanjutnya berjalan melalui ruang tamu dan akses menuju pintu samping rumah saksi Sri Wahyuni (melewati jalan seperti pada waktu masuk) lalu keluar pintu samping yang ada halaman sampingnya dan keluar pagar dengan cara memanjat pagar yang ada tumpukan genteng bekasnya seperti pada waktu masuk, kemudian turun dari pagar samping rumah milik saksi Sri Wahyuni dengan terlebih dahulu menginjak tumpukan genteng, setelah itu terdakwa turun.  Setelah turun dari pagar rumah saksi Sri Wahyuni selanjutnya terdakwa berjalan menuju jalan gang dan masuk ke dalam rumah joglo/kos milik orang tua terdakwa, kemudian terdakwa mengecek  perhiasan 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh merupakan emas atau bukan. Setelah terdakwa yakin  perhiasan 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh merupakan emas, lalu terdakwa pergi menggunakan   sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No.Pol AB-4824-JI warna biru tahun 2005, Noka: MH35TPOO35K737010 Np.sin: 5TP-463861 ata nama BUDI PRAPTOMO Alamat Tukangan  DN 2/311 019/004 Tegal panggung DN Yogyakarta yang merupakan milik Saksi Eko Iwan Subagiyo untuk menuju tempat jual beli emas tanpa surat-suratnya di Kotagede Yogyakarta untuk menjual perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 ?n 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % yang telah terdakwa ambil dirumah saksi Sri Wahyuni. Kemudian perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen).


             Setelah kehilangan perhiasan1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen), saksi Sri Wahyuni menghubungi saksi Amalia Marini melalui Whats App (WA) yang mempunyai lapak jual beli mas di barat Pasar Kotagede Yogyakarta untuk menanyakan apakah ada yang membeli emas perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) seperti foto yang telah dikirim oleh saksi Sri Wahyuni. Kemudian saksi Amalia Marini menghubungi teman-teman sesama penjual emas untuk menanyakan apakah ada yang membeli emas perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) seperti foto yang dikirim oleh saksi Sri Wahyuni. Kemudian  pada tanggal 29 Maret 2025 saksi Amalia Marini menerima infomasi yang membeli perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) milik  saksi Sri Wahyuni adalah saksi Bardiyati. Saksi Bardiyati membeli  perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) dengan harga sejumlah Rp. 10.150.000,- (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian  dikarenakan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen), maka sebelum melakukan transaksi jual beli emas tersebut saksi Bardiyati meminta KTP terdakwa lalu  KTP tersebut difoto oleh saksi Bardiyati, Kemudian  saksi Sri Wahyuni diberi informasi oleh saksi Amalia Marini mengenai keberadaan perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) telah dibeli oleh saksi Bardiyati yang merupakan teman saksi Amalia Marini. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 saksi Sri Wahyuni beserta saksi Widodo yang merupakan petugas kepolisian Polsek Banguntapan mendatangi saksi Badriyati menanyakan perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen)milik saksi Sri Wahyuni. Lalu saksi Bardiyati  menunjukkan foto KTP terdakwa yang telah menjual perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) kepada saksi Bardiyati. Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Banguntapan.
             Bahwa terdakwa menjual perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) di tempat jual beli emas di Kotagede Yogyakarta dengan harga 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah),  sehingga total uang tunai yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli HP Realmi seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), membeli sepeda motor Honda Vario Karbu seharga Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), membayar kos di daerah Ngacar Sewon, Bantul sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Michat (membooking Perempuan) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk periksa ke dokter.

Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi perhiasan 1 (satu) buah kalung emas  seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Sri Wahyuni.
             Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Sri Wahyuni mengalami kerugaian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya