Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.NY.SUGINEM
2.HERI PRASETYO
1.ARI THONANG DRAJAT SUTIMBUL
2.WAKHIRUN AL RASID
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY.SUGINEM
2HERI PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prisma Wardhana Sasmita, SH.,MM., M.HumNY.SUGINEM
2Prisma Wardhana Sasmita, SH.,MM., M.HumHERI PRASETYO
Tergugat
NoNama
1ARI THONANG DRAJAT SUTIMBUL
2WAKHIRUN AL RASID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENDANG MURNIATI,SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
  3. Menyatakan penggugat I adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara             : Tanah/Bangunan milik Ibu Gina.
  2. Sebelah Selatan : Tanah/Bangunan milik Bapak Ngadiman.
  3. Sebelah Barat             : Jalan raya Palagan km.0.8
  4. Sebelah Timur             : Sungai “Buntung”.
  1. Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara para penggugat dan tergugat I dan atau tergugat II adalah perbuatan hukum hutang piutang.
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat I sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara            : Tanah/Bangunan milik Ibu Gina.
  2. Sebelah Selatan          : Tanah/Bangunan milik Bapak Ngadiman.
  3. Sebelah Barat            : Jalan raya Palagan km.0.8
  4. Sebelah Timur            : Sungai “Buntung”.
  1. Menyatakan akta notarisno.01/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Ikatan Jual Beli” dan akta notaris no.02/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Kuasa menjual” yang dibuat oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sleman ENDANG MURNIATI, SHmerupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara para penggugat dengan penggugat I dan atau penggugat II.
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris no.01/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Ikatan Jual Beli” dan akta notaris no.02/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Kuasa menjual” yang dibuat oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sleman ENDANG MURNIATI, SH.
  3. Memerintahkan tergugat I dan atau tergugat II dan atau turut tergugat  untuk menyerahkan kembaliSertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM kepada penggugat I sebagai pemiliknya yang sah.
  4. Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat I sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM kepada Penggugat I.
  5. Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;

Subsidair

Mohon Putusan yang seadil-adilnya

……………Ex Aquo Et Bono…………….

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak