| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
- Menyatakan penggugat I adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah/Bangunan milik Ibu Gina.
- Sebelah Selatan : Tanah/Bangunan milik Bapak Ngadiman.
- Sebelah Barat : Jalan raya Palagan km.0.8
- Sebelah Timur : Sungai “Buntung”.
- Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara para penggugat dan tergugat I dan atau tergugat II adalah perbuatan hukum hutang piutang.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat I sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM dengan batas – batas letak wilayah obyek sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah/Bangunan milik Ibu Gina.
- Sebelah Selatan : Tanah/Bangunan milik Bapak Ngadiman.
- Sebelah Barat : Jalan raya Palagan km.0.8
- Sebelah Timur : Sungai “Buntung”.
- Menyatakan akta notarisno.01/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Ikatan Jual Beli” dan akta notaris no.02/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Kuasa menjual” yang dibuat oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sleman ENDANG MURNIATI, SHmerupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara para penggugat dengan penggugat I dan atau penggugat II.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris no.01/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Ikatan Jual Beli” dan akta notaris no.02/2015 tertanggal 03 Oktober 2015 tentang “Kuasa menjual” yang dibuat oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sleman ENDANG MURNIATI, SH.
- Memerintahkan tergugat I dan atau tergugat II dan atau turut tergugat untuk menyerahkan kembaliSertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM kepada penggugat I sebagai pemiliknya yang sah.
- Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat I sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak Milik No:10153/Sariharjo dengan surat ukur tertanggal 12-11-2013 no: 00486/2013 dengan luas 691 m2 yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tercatat atas nama Ny.SUGINEM kepada Penggugat I.
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;
Subsidair
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
……………Ex Aquo Et Bono……………. |