Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
SURYA SUKMA SYAFFURIAN als RYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3022/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA SUKMA SYAFFURIAN als RYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :


-------Bahwa  terdakwa Surya Sukma Syaffurian alias Ryan pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Tanjungkarang, RT. 27, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------
 
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa Surya Sukma Syaffurian alias Ryan datang ke rumah saksi korban Muhyidin S.Pd. Di Dusun Tanjungkarang, RT. 27, Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 MT warna abu-abu muda metalik dengan Nopol : AB 1948 VK Noka : MHRDD1730EJ480129 Nosin : L12B31439275 dengan mengatakan kata-kata bohong yaitu ada seseorang yang hendak menyewa mobil dengan harga sewa per hari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dilakukan pembayaran setiap seminggu sekali, karena saksi korban mengenal terdakwa yang dulu merupakan murid saksi korban sewaktu sekolah di MTSN Sumberagung maka saksi korban pun percaya kepada terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio tersebut kepada terdakwa, pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, namun setelah sekitar 3 (tiga) bulan pembayaran sewa mulai macet.
 
Bahwa ternyata terdakwa tidak menyewakan mobil tersebut dan pada sekitar bulan November dalam tahun 2021 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 MT warna abu-abu muda metalik dengan Nopol : AB 1948 VK Noka : MHRDD1730EJ480129 Nosin : L12B31439275 tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Muhyidin S.Pd selaku pemiliknya kepada saksi Roni Setiawan dengan cara terdakwa meminta tolong kepada saksi Rochmad alias Kemat untuk orang yang bisa menggadai mobil 1 (satu) unit mobil Honda Brio milik saksi korban tersebut dengan alasan teman terdakwa yang bernama sdr. Tri sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal pembelian sapi, kemudian saksi Rochmat alias Kemat menghubungi saksi Aslam Asrori dan menawari untuk menggadai mobil namun saat itu saksi Aslam Asrori tidak mempunyai uang dan saksi Rochmat alias Kemat meminta tolong kepada saksi Aslam Asrori untuk mencarikan orang yang bisa menggadai mobil, kemudian saksi Aslam Asrori menghubungi saksi Jayari alias Nyemle namun saat itu saksi Jayari alias Nyemle juga tidak memiliki uang, lalu saksi Jayari alias Nyemle menghubungi saksi Roni Setiawan dan menawari untuk menggadai mobil Honda Brio dan saksi Roni Setiawanpun tertarik, setelah itu saksi Roni dan saksi Jayari alias Nyemle datang ke rumah saksi Aslam Asrori di Dusun Mredo RT. 03 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dan bertemu dengan saksi Rochmad alias Kemat dan akhirnya terjadi kesepakatan harga gadai 1 (satu) unit mobil Honda Brio milik saksi korban tersebut yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar sekitar 5 (lima) hari kemudian atau paling lama 1 (satu) bulan. lalu saksi Roni Setiawan menyerahkan uang kepada saksi Rochmat alias Kemat dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut diserahkan kepada saksi Roni Setiawan, kemudian uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Rochmat alias Kemat kepada sdr. Tri (DPO), dari uang hasil gadai tersebut terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Bahwa kemudian pada sekitar bulan Januari 2022 saksi korban Muhyidin, S.Pd meminta terdakwa untuk menarik 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut karena pembayaran sewanya macet, pada saat itu sdr. Tri (DPO) menghilang dan tidak dapat dapat ditemukan, terdakwa pun berusaha untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio tersebut dari saksi Roni Setiawan tanpa harus membayar biaya gadainya, kemudian terdakwa pada sekitar bulan Januari 2022 datang lagi ke rumah saksi korban Muhyidin, S.Pd untuk meminjam BPKB 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan mengatakan mobil bisa ditarik jika ada BPKB aslinya dan mobil akan segera diantar ke rumah saksi korban Muhyidin, S.Pd, saat itu terdakwa mengatakan “Pak ini mobil Brio bermasalah, oleh yang menyewa digunakan untuk jaminan meminjam uang, saya pinjam BPKBnya untuk mengambil mobil tersebut”, saksi korbanpun percaya dengan terdakwa dan menyerahkan BPKB 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi saksi Roni Setiawan untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan menggunakan BPKB asli mobil tersebut namun tidak berhasil, kemudian terdakwa pun menggadaikan lagi mobil tersebut beserta BPKBnya kepada sdr. Fandi (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk membayar biaya gadai kepada saksi Roni Setiawan, dan untuk sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.


Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni 2022 sdr. Fandi membutuhkan uang dan meminta mobil untuk diambil, lalu terdakwa meminta bantuan sdr. Biqis (DPO) untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai mobil, sdr. Biqis bersedia membantu dengan syarat dirinya juga akan memakai uang hasil gadai mobil tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu sdr. Biqis pun menemukan orang yang mau menerima gadai yaitu saksi Umar Afandi, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Umar Afandi di sekitar daerah Timoho Yogyakarta untuk melihat mobil yang akan digadai yaitu1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban, pada saat itu saksi Umar Afandi menanyakan mengenai kelengkapan surat mobil dan ternyata BPKBnya tidak ada dan saksi Umarpun tidak mau, kemudian terdakwa mengajak saksi Umar Afandi daerah sekitar Jalan Magelang untuk mengambil BPKB mobil tersebut, setelah itu saksi Umar Afandi mengecek dan mencocokkan mobil dengan BPKBnya dan ternyata cocok dan saat itu juga terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya hingga akhirnya saksi Umar Afandi mau menerima gadai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar gadai kepada saksi Fandi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa menggunakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh saksi Biqis (DPO), namun setelah sekian lama mobil tersebut tidak diambil juga hingga akhirnya pada sekitar bulan Maret 2023 saksi korban Muhyidin, S.Pd menemukan mobil tersebut berada di rumah saksi Umar Afandi di Dusun Bandut Kidul, RT. 041, Kal. Argorejo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------


 
ATAU
 
Kedua :


-------Bahwa  terdakwa Surya Sukma Syaffurian alias Ryan pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan November 2021, pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari 2022, dan pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Dusun Mredo RT. 03 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul, di Jalan Magelang Sleman, dan di Timoho Yogyakarta, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yakni beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan  Negeri dan masing-masing pengadilan negeri berwenang mengadili dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------


Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa Surya Sukma Syaffurian alias Ryan datang ke rumah saksi korban Muhyidin S.Pd. Di Dusun Tanjungkarang, RT. 27, Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 MT warna abu-abu muda metalik dengan Nopol : AB 1948 VK Noka : MHRDD1730EJ480129 Nosin : L12B31439275 dengan alasan ada seseorang yang hendak menyewa mobil dengan harga sewa per hari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dilakukan pembayaran setiap seminggu sekali, karena saksi korban mengenal terdakwa yang dulu merupakan murid saksi korban sewaktu sekolah di MTSN Sumberagung maka saksi korban pun percaya kepada terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio tersebut kepada terdakwa, pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, namun setelah sekitar 3 (tiga) bulan pembayaran sewa mulai macet.


Bahwa ternyata pada sekitar bulan November dalam tahun 2021 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 MT warna abu-abu muda metalik dengan Nopol : AB 1948 VK Noka : MHRDD1730EJ480129 Nosin : L12B31439275 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban Muhyidin S.Pd selaku pemiliknya kepada saksi Roni Setiawan dengan cara terdakwa meminta tolong kepada saksi Rochmad alias Kemat untuk orang yang bisa menggadai mobil 1 (satu) unit mobil Honda Brio milik saksi korban tersebut dengan alasan teman terdakwa yang bernama sdr. Tri sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal pembelian sapi, kemudian saksi Rochmat alias Kemat menghubungi saksi Aslam Asrori dan menawari untuk menggadai mobil namun saat itu saksi Aslam Asrori tidak mempunyai uang dan saksi Rochmat alias Kemat meminta tolong kepada saksi Aslam Asrori untuk mencarikan orang yang bisa menggadai mobil, kemudian saksi Aslam Asrori menghubungi saksi Jayari alias Nyemle namun saat itu saksi Jayari alias Nyemle juga tidak memiliki uang, lalu saksi Jayari alias Nyemle menghubungi saksi Roni Setiawan dan menawari untuk menggadai mobil Honda Brio dan saksi Roni Setiawanpun tertarik, setelah itu saksi Roni Setiawan dan saksi Jayari alias Nyemle datang ke rumah saksi Aslam Asrori di Dusun Mredo RT. 03 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dan bertemu dengan saksi Rochmad alias Kemat dan akhirnya terjadi kesepakatan harga gadai 1 (satu) unit mobil Honda Brio milik saksi korban tersebut yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar sekitar 5 (lima) hari kemudian atau paling lama 1 (satu) bulan. lalu saksi Roni Setiawan menyerahkan uang kepada saksi Rochmat alias Kemat dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut diserahkan kepada saksi Roni Setiawan, kemudian uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi Rochmat alias Kemat kepada sdr. Tri (DPO), dari uang hasil gadai tersebut terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


Bahwa kemudian pada sekitar bulan Januari 2022 saksi korban Muhyidin, S.Pd meminta terdakwa untuk menarik 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut karena pembayaran sewanya macet, pada saat itu sdr. Tri (DPO) menghilang dan tidak dapat dapat ditemukan, terdakwa pun berusaha untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio tersebut dari saksi Roni Setiawan tanpa harus membayar biaya gadainya, kemudian terdakwa pada sekitar bulan Januari 2022 datang lagi ke rumah saksi korban Muhyidin, S.Pd untuk meminjam BPKB 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan mengatakan mobil bisa ditarik jika ada BPKB aslinya dan mobil akan segera diantar ke rumah saksi korban Muhyidin, S.Pd, saksi korbanpun percaya dengan terdakwa dan menyerahkan BPKB 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mendatangi saksi Roni Setiawan untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan menggunakan BPKB asli mobil tersebut namun tidak berhasil, kemudian terdakwa pun menggadaikan lagi mobil tersebut beserta BPKBnya kepada sdr. Fandi (DPO) yang beralamat di jalan Magelang dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) untuk membayar biaya gadai kepada saksi Roni Setiawan, dan untuk sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. kemudian mobil pun beralih ke sdr. Fandi (DPO).


Bahwa kemudian pada sekitar bulan Juni 2022 sdr. Fandi (DPO) membutuhkan uang dan meminta mobil untuk diambil, lalu terdakwa meminta bantuan sdr. Biqis (DPO) untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai mobil, sdr. Biqis bersedia membantu dengan syarat dirinya juga akan memakai uang hasil gadai mobil tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu sdr. Biqis pun menemukan orang yang mau menerima gadai yaitu saksi Umar Afandi, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Umar Afandi di sekitar daerah Timoho Yogyakarta untuk melihat mobil yang akan digadai yaitu1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban, pada saat itu saksi Umar Afandi menanyakan mengenai kelengkapan surat mobil dan ternyata BPKBnya tidak ada dan saksi Umarpun tidak mau, kemudian terdakwa mengajak saksi Umar Afandi daerah sekitar Jalan Magelang untuk mengambil BPKB mobil tersebut, setelah itu saksi Umar Afandi mengecek dan mencocokkan mobil dengan BPKBnya dan ternyata cocok dan saat itu juga terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya hingga akhirnya saksi Umar Afandi mau menerima gadai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Nopol AB 1948 VK milik saksi korban tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan akan diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar gadai kepada saksi Fandi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa menggunakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya digunakan oleh saksi Biqis (DPO), namun setelah sekian lama mobil tersebut tidak diambil juga hingga akhirnya pada sekitar bulan Maret 2023 saksi korban Muhyidin, S.Pd menemukan mobil tersebut berada di rumah saksi Umar Afandi di Dusun Bandut Kidul, RT. 041, Kal. Argorejo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah).


 
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagmana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya