Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
RISKI MUNANDAR Alias KIKIK Bin Alm. MARDI PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3554/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI MUNANDAR Alias KIKIK Bin Alm. MARDI PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RISKI MUNANDAR Alias KIKIK Bin MARDI PRAYITNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di rumah  saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman yang beralamat di Mejing Wetan Rt 002/Rw 004, Kal. Ambarketawang, Kap. Gamping, Kab. Sleman, dan  pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jengkelingan Rt 005/Rw 021, Kal. Sidoarum, Kap. Godean, Kab. Sleman  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138  ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib di depan SPBU Karang Jati yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta,  Tegalsari, Bergas Lor, Kec. Bergas Lor, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah Terdakwa membeli dari Andre (DPO) pil warna putih berlambang Y yang sebelumnya Terdakwa sudah berkomunikasi melalui chat WA dengan Andre untuk memesan 12 (dua belas) toples yang setiap toples didalamnya berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y yang kemudian disimpan didalam tas ransel warna biru hitam merk EIGER. Harga 12 (dua belas) toples yang setiap toples didalamnya berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan Terdakwa melalui transfer menggunakan BCA Mobile milik Terdakwa dengan nomor rekening 802-0839-059 ke nomor dana milik ANDRE dengan nomor 088902979365.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib saat Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman sedang berada di rumah yang beralamat di Mejing Wetan Rt 002/Rw 004, Kal. Ambarketawang, Kap. Gamping, kab. Sleman yang pada saat itu Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan pil warna putih berlambang  Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjawab ada, lalu saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman memesan pil putih berlambang Y sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa  ke rumah Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman, selanjutnya Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman dan terdakwa  ngobrol di dalam kamar saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y  dikamar saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman kemudian Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman transfer ke BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 802-0839-059 sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib saat Saksi Ibnu Danang Pamungkas menghubungi Terdakwa melalui chat WA menanyakan tentang apakah terdakwa mempunyai pil warna putih berlambang Y, kemudiaan Terdakwa menjawab masih satu, lalu saksi  Ibnu Danang Pamungkas memesan pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa sebanyak dua box. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.25 Wib, Saksi Ibnu Danang Pamungkas menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan Terdakwa dijawab oleh Terdakwa berada di rumah, lalu saksi Ibnu Danang Pamungkas menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Jengkelingan Rt 005 / Rw 021, Kal. Sidoarum, Kap. Godean, Kab. Sleman, kemudian  pada hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib, Saksi Ibnu Danang Pamungkas telah sampai ke rumah Terdakwa, selanjutnya saat Saksi Ibnu Danang Pamungkas dan Terdakwa  di teras rumah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah bungkus rokok merek HOKI yang setiap bungkus rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, sehingga berjumlah 200 butir, lalu saksi Ibnu Danang Pamungkas menyerahkan uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian yaitu Saksi Rahmad Edi Sudrajat, Saksi Dicky Wahyu Darmawan (anggota Kepolisian SatPolres Bantul) yang sebelumnya menangkap dan mengamankan Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman di Warmindo yang beralamat di Kasihan Rt 001, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Bantul pada hari rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, kemudian ketika dimintai keterangan saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman mendapatkan barang berupa pil warna putih berlogo Y dari Terdakwa. Lalu berdasarkan informasi dari Saksi Angga Kurniawan Bin Parjiman  petugas Kepolisian yaitu Saksi Rahmad Edi Sudrajat, Saksi Dicky Wahyu Darmawan (anggota Kepolisian Polres Bantul) melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.45 WIB mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jengkelingan Rt 005 / Rw 021, Kal. Sidoarum, Kap. Godean, Kab. Sleman bersama dengan saksi Ibnu Danang Pamungkas yang sedang berada di rumah terdakwa setelah melakukan pembelian pil warna putih berlambang Y yang disimpan di  2 (dua) buah bungkus rokok merek HOKI yang setiap bungkus rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berambang Y dari Terdakwa.
  • Bahwa  pada saat dilakukan penggeledahan di rumah  Terdakwa yang beralamat di Jengkelingan Rt 005/Rw 021, Kal. Sidoarum, Kap. Godean, Kab Sleman ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas)  buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y ;
  2. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berambang Y;
  3. 11 (sebelas) buah toples warna putih yang setiap toples didalamnya berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y;
  4.  1 (satu) buah tas ransel warna biru hitam dengan merek EIGER;
  5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan tulisan Absolut dan
  6. uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 satu buah HP merek POCO warna biru dengan nomor WA 089510545470.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1081/NOF/2026 tanggal 3 April 2026 dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti:
  1.  BB – 2804/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari tersangka RISKI MUNANDAR Akias KIKIK Bin (Alm) MARDI PRAYITNO;
  2. BB-2805/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari saksi Ibnu Danang Pamungkas.

 Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan: BB-2804/2026/NOF dan BB-2805/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotik/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Dftar Obat Keras/ Daftar G yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.M.Si, pemeriksa Rostiawan Abrianto, A. Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md.Farm, S.E.

  • Bahwa tablet warna putih berlogo Y yang diedarkan Terdakwa tidak memiliki ijin edar, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.     

  
----------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I No. 181  Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya