Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2023/PN Btl Heri Supriyanto, S.H., M.H. Drs. PURWANTA bin M SAMSUHADI alm Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.4.12.3/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Supriyanto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. PURWANTA bin M SAMSUHADI alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikbal, S.H., SRI Supadiyanti, S.H., Drs. Syahcrudin, S.E., S.H., Henki Kwee, S.H.Drs. PURWANTA bin M SAMSUHADI alm
2Alvario Putra Pratama, S.H.Drs. PURWANTA bin M SAMSUHADI alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Drs. Purwanta Bin (Alm.) M. Samsuhadi pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 11 November 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di lokasi sebidang tanah dan bangunan dengan SHM nomor : 01923/Srimartani luas 1.030 M2 atas nama Sugeng Riyadi yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa saksi Sugeng Riyadi memiliki sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul, dimana kepemilikan tanah tersebut berasal dari :
    Awalnya SHM nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul atas nama terdakwa sebagai pemilik lama dan sekaligus terdakwa beserta istri dan anaknya menempati bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut.
    Bahwa kemudian terjadi jual beli antara terdakwa dengan saksi Nunik Harmini berdasarkan akta jual beli nomor : 110 / 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Mustika Rahaju, SH yang beralamat di Jl. Raya Bantul km. 4 No. 440 Dongkelan Bantul Yogyakarta, saksi Nunik Harmini membeli dengan harga Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) namun dalam akta jual beli berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Nunik Harmini dicantumkan harga Rp.288.500.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk meringankan biaya pajak yang harus dibayarkan. Setelah beralih kepemilikan kepada saksi Nunik Harmini kemudian SHM nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul dibalik nama menjadi atas nama saksi Nunik Harmini.
    Bahwa pada tahun 2016 SHM nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul atas nama saksi Nunik Harmini tersebut kemudian dijual kepada saksi Paryana dengan harga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana akta perjanjian ikatan jual beli Nomor : 09 tanggal 25 Juni 2016 dan akta kuasa untuk menjual Nomor : 10 tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat Notaris Esti Ropikhin, SH.M.Kn. yang beralamat di Jl. Yudamenggala No. 28 (Domenggalan) Bintoro Demak Jawa Tengah.
    Bahwa dikarenakan saksi Paryana setelah membeli SHM nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul tidak bisa menguasai tanah dan bangunan tersebut kemudian dijual kepada saksi Sugeng Riyadi dengan harga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan dibuat akta jual beli Nomor : 182/2016 tanggal 01 -11-2016 yang dibuat Notaris Albertus Priyo Purwanto, SH yang beralamat di Perumahan Pelem Sewu Baru A.5 Panggungharjo Sewon Bantul Yogyakarta.
    Setelah SHM nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul dibeli oleh saksi Paryana, kemudian langsung diajukan balik nama pada tanggal 02 November 2016 menjadi kepemilikan atas nama Sugeng Riyadi.
   Bahwa sejak tanah dan bangunan SHM Nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul dijual kepada saksi Nunik Harmini sampai dengan beralih kepemilikannya kepada saksi Sugeng Riyadi, terdakwa tetap menempati bangunan rumah yang berdiri diatas tanah SHM Nomor : 01923/Srimartani tersebut dan tidak mau meninggalkannya, sehingga pada tanggal 11 November 2016 saksi Sugeng Riyadi mendatangi lokasi SHM nomor : 01923/Srimartani yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul dengan maksud dan tujuan untuk memberitahukan kepada terdakwa jika tanah dan bangunan sudah menjadi milik saksi Sugeng Riyadi serta meminta agar terdakwa meninggalkan lokasi tersebut namun terdakwa bersikukuh tidak mau pergi.
    Bahwa dikarenakan terdakwa tidak mau meninggalkan / mengosongkan lokasi tanah dan bangunan SHM Nomor : 01923/Srimartani sebagaimana surat ukur tanggal 16-09-2006 Nomor 01141/Srimartani/2006 luas 1.030 M2 yang terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul yang sudah menjadi milik saksi Sugeng Riyadi, maka saksi Sugeng Riyadi membuat surat somasi / peringatan tertanggal 15 Januari 2017 yang dikirimkan kepada terdakwa melalui pos pada tanggal 17 Januari 2017, namun sampai dengan dilaporkan kepada pihak kepolisian, terdakwa tetap tidak mau mengosongkan tanah serta bangunan.
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP  

 

Pihak Dipublikasikan Ya