| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut,
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon dari SUPARMI menjadi EMMI TAFADHILAH,
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon, dari SUPARMI menjadi EMMI TAFADHILAH pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 462/Disp./1990. Tertanggal 04 Mei 1984,
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|