Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. MAHA MARDJONO alias JONI bin TUKIMIN SYARIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-831/O.4.13/Ep.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHA MARDJONO alias JONI bin TUKIMIN SYARIFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                                    P-29

          “UNTUK KEADILAN“

SURAT  DAKWAAN                  

REG. PERK. NOMOR : PDM- 43/BTL/Ep.2/04/2019

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                           :  MAHA MARDJONO Als JONI Bin TUKIMIN SYARIFUDIN

Tempat lahir                               :  Jakarta

Umur/ tanggal lahir                 :  38  tahun/ 02 November 1980

Jenis kelamin                             :  Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg.             :  Indonesia

Tempat tinggal                          :  Dukuh Rt.002, Desa Sinduharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman

Agama                                          :  Islam

Pekerjaan                                   :  Peternak/Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                 :  SMP (tamat)

 

PENAHANAN :

- Ditahan oleh Penyidik : di Rutan sejak tanggal 14-02-2019  s/d tanggal 05-03-2019

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum : di Rutan sejak tanggal 06-03-2019 s/d tanggal 14-04-2019

- Ditahan Penuntut Umum : di Rutan sejak tgl. 10-04-2019 s/d tgl. 29-04-2019

 

DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa MAHA MARDJONO Als JONI Bin TUKIMIN SYARIFUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019  bertempat di Mancingan XI Rt.003, Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------  Awalnya terdakwa membuka akun CENDOL CAWET untuk membeli pil warna putih berlambang Y kemudian terdakwa membeli dengan cara online dengan menggunakan HP ADVAN warna silver dengan nomor WA 085643900854 dan melakukan pembayaran dengan transfer tunai ke Bank BRI, sebanyak 2 (dua) kali, pertama awal bulan November 2018 terdakwa membeli 2 (dua) box dengan total per box 100 (seratus) butir, kedua awal Januari 2019 terdakwa membeli 2 (dua) box dengan total per box 100 (seratus) butir, dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per box.

---------- Bahwa setelah mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli, terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada saksi SUPARDI Als MONYING sebanyak 5 (lima) kali :

Pertama pada awal bulan November 2018 di Mancingan XI Rt.003, Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab. Bantul terdakwa menjual 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Kedua pada awal bulan Desember 2018 di Mancingan XI Rt.003 Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab. Bantul terdakwa menjual 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Ketiga pada awal bulan Januari 2019 di Mancingan XI Rt.003 Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab. Bantul terdakwa menjual 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Keempat pada awal bulan Januari 2019 di Mancingan XI Rt.003 Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab. Bantul terdakwa menjual 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Kelima pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Mancingan XI Rt.003 Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab. Bantul terdakwa menjual 5 (lima) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

 

 

 

 

 

 

------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ANGGIT WICAKSONO, SH  dan saksi ACHMAD ARIF PRIYAMOKO pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar pukul 15.50 Wib di Mancingan XI Rt.007, Desa Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul mengamankan saksi SUPARDI Als MONYING dengan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu)  plastik klip bening berisi 6 (enam) pil warna putih berlambang Y total sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir, dari hasil interogasi tersebut saksi SUPARDI Als MONYING mengaku memperoleh pil tersebut dari terdakwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar pukul 21.30 Wib di depan BPD DIY Jl. Raya Tajem Depok, Desa Maguwoharjo, Kec.Depok, Kab.Sleman dapat mengamankan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) pil warna putih berlambang Y yang merupakan sisa barang yang dijual kepada saksi SUPARDI Als MONYING, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut .

-------- Bahwa dari penyitaan sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) butir pil warna putih berlambang “Y” disisihkan sebanyak 1(satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab. : 482/NOF/2019 terhadap barang bukti BB-  0984/2019/NOF berupa 19 (sembilan) belas bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 195 (seratus sembilan puluh lima) butir tablet adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

--------- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Bantul,  16 April 2019

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SARI NUR HAYATI, S.H.

Jaksa Madya NIP.197804232002122005

                    

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya