| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat -I telah Wanprestasi.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat–I yang disetujui oleh Tegugat- II mempunyai Hutang / Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 165.000.000,- ( Seratus Enam puluh lima juta rupiah ).
- Menyatakan secara Hukum syah sebagai Jaminan hutang / Pinjaman Tergugat -1 kepada Penggugat berupa 2 ( dua ) Bidang Tanah sawah masing-masing :
- Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 , Surat Ukur Nomor : 02693/Sumbermulyo /2007 tertanggal 20 Juli 2007 Luas 318 M2 atas nama Risdiyati ( Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Gresik, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Sandi
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Subardi
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Sugilah
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Bandriyono
- Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047, Gambar Situasi Nomor : 10 tertanggal 02 Februari 1995 Luas 732 M2 atas nama Nyonya Sunari ( Orang tua Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Puton, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Martono
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Salasah
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Wilayah
- Menyatakan secara Hukum Tergugat-I merupakan anak-satu-satunya dari Almh. Nyonya Sunari sehingga sebagai Pihak Yang paling berhak untuk menjaminkan dan atau melepaskan Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 , Gambar Situasi Nomor : 10 tertanggal 02 Februari 1995 Luas 732 M2 atas nama Nyonya Sunari yang terletak di Dusun Puton , Desa Trimulyo , Kec. Jetis , Kab. Bantul, kepada Penggugat.
- Menyatakan secara Hukum karena Tergugat-I telah wanprestasi maka merugikan Penggugat dan Tergugat-I diwajibkan membayar kerugian bagi Penggugat berupa Konpensasi Jasa sebesar 123.750.000,- ( Seratus duapuluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat - I membayar Penggugat berupa Pinjaman Pokok dan Konpensasi Jasa sebesar Rp 288.750.000,- ( Dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )
- Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat sebagai Pihak yang berhak atas Kedua Tanah Sawah yang digunakan sebagai Obyek Jaminan yaitu Tanah – Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 atas nama Risdiyati dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 atas nama Nyonya Sunari .
- Menghukum Tergugat-I atau siapa saja yang karena Izinnya untuk menyerahkan Tanah - Tanah Obyek Jaminan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )
- Menghukum Tergugat I dan II bersama – sama Penggugat melakukan Balik Nama terhadap Kedua Tanah Obyek Jaminan menjadi atas nama Penggugat, selambat-lambatnya 14 hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum tetap, dan bilamana perlu mengunakan Alat Negara ( Kepolisian).
- Menyatakan berdasarkan putusan perkara A- Quo Tergugat I dan II telah memberikan kuasa penuh kepada Penggugat untuk Membalik Nama kedua Tanah Sawah Obyek Jaminan , menjual dan menandatangani surat-surat, akta-akta yang ada kaitannya dengan Tanah –Tanah obyek Jaminan di hadapan PPAT, Kantor Pertanahan Kab. Bantul maupun instansi terkait lainnya, yang mana hasil penjualan Tanah Tanah Obyek Jaminan setelah di kurangi biaya yang timbul kemudian digunakan sebagai Pembayaran / Pengembalian Hutangnya Tergugat-I kepada Penggugat berikut konpensasi Kerugiannya.
- Menyatakan apabila Tanah-Tanah obyek Jaminan mengalami Kesulitan Balik Nama kepada Penggugat secara natura , maka seluruh Tanah - Tanah obyek Jaminan di Jual / Dilelang secara umum yang hasil penjualannya digunakan untuk Pembayaran Hutang / Pinjamannya Tergugat-I kepada Penggugat maupun biaya-biaya lain yang timbul akibat Gugatan wanprestasi ini , selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap Dan bilamana perlu menggunakan Alat Negara ( KEPOLISIAN )
- Mengukum Tergugat – I dan II secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupaih ) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat I dan II tidak secara sukarela dan lalai dan tidak mau melakukan Putusan Perkara ini, , sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Tanah obyek Jaminan yaitu :
- Tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04834 , Surat Ukur Nomor : 02693/Sumbermulyo /2007 tertanggal 20 Juli 2007 Luas 318 M2 atas nama Risdiyati ( Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Gresik, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Sandi
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Subardi
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Sugilah
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Bandriyono
- Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1047 , Gambar Situasi Nomor : 10 tertanggal 02 Februari 1995 Luas 732 M2 atas nama Nyonya Sunari ( Orang tua Tergugat-I ) yang terletak di Dusun Puton , Desa Trimulyo, Kec. Jetis , Kab. Bantul , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Martono
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Salasah
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Wilayah
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vorrad ) walaupun ada upaya Verset, Banding, Kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat- I dan Tergugat
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono). |