Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) DARU TRIASTUTI AFRI AFAN WIBOWO bin TUKIYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2504/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI AFAN WIBOWO bin TUKIYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa Afri Afan Wibowo pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di gudang rongsok dusun Sanggrahan,Ds.Timbulharjo,Kec.Sewon, Kab.Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira jam 18.30 Wib terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) tablet warna putih berlogo Y dari saksi Happy Sahana alias Hepi, dengan kesepakatan harga untuk 100 (seratus) tablet pil warna putih berlogo Y tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira jam 22.30 Wib, terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) tablet pil warna putih berlogo Y tersebut kepada saksi Wahyu Andito, terdakwa menjual 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa juga memberikan sebanyak 5 (lima) tablet pil warna putih berlogo Y kepada teman-teman terdakwa sedangkan terdakwa sendiri telah mengkonsumsi sebanyak 45 (empat puluh lima) tablet.
  • Pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira jam 23.30 Wib, datang Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bantul mengamankan terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di gudang rongsok dimana terdakwa sedang berada pada saat itu, dari penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip bening yang mana tiap plastik klip bening tersebut berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, bahwa barang tersebut diketemukan disimpan terdakwa di bawah kasur di dalam gudang rongsok di dusun Sanggrahan,Ds.Timbulharjo,Kec.Sewon, Kab.Bantul yang merupakan sisa dari tablet pembelian dari Happy Sahana alias Hepi.
  • Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip bening yang mana tiap plastik klip bening tersebut berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y selanjutnya dilakukan penyitaan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia, No Lab : 2442/NOF/2019 yang dibuat tanggal 3 Oktober 2019 ditandatangani oleh Pemeriksa Drs.Teguh Prihmono,M.H, Ibnu Sutarto,ST, Esti Lestari,S.Si dan yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.Sapto Sri Suhartomo, terhadap barang bukti  BB-5026/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet dan BB-5027/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya