| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Budi Santoso alias Budeng bin Haryono, pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Sonopakis Kidul RT 001, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mendatangi sdr. Dani alias Gondrong (DPO) di depang gudang Gojek Toko Logistik yang beralamat di Sumberan, Kalurahan Ngestihatjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul untuk menanyakan ketersediaan pil, kemudian sdr. Dani alias Gondrong menjawab hanya tersedia Atarax 0,5 mg, terdakwa menyampaikan hendak membeli beberapa butir lalu menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Dani alias Gondrong mengambil 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg dan menyerahkan kepada terdakwa, setelah tu terdakwa menyimpan pil tersebut ke dalam tas warna hitam dan pergi mengantarkan paket.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 07.30 wib dan hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 07.30 wib terdakwa mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut masing-masing sebanyak 1 (satu) butir dengan tujuan menghilangkan pikiran yang berat dan supaya fokus dalam bekerja.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 22.15 terdakwa ditangkap di rumahnya di Sonopakis Kidul RT 001, Kalurahan Ngestihajo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul oleh saksi Darmawan dan saksi Rian Nur Ardiansah selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg di dalam tas warna hitam, milik terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa tablet jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan secara bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau resep dokter untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil yang disita dari terdakwa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY Nomor : R/400.7.5/373/D13.1 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT. dan diketahui oleh Mulia Kurniawati S.Farm., M.H.Kes selaku Kepala BLKK dengan hasil : Barang Bukti No.BB/22/IV/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008913/T/04/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Sisa barang bukti No.BB/22/IV/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008913/T/04/2026 yang semula 8 (delapan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 7 (tujuh) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |