| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Agung Nugroho alias Mbegenx pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jetis Rt.024, Patalan, Jetis, Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) |