Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Btl Wiji Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 01 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wiji Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bima SetyawanWiji Lestari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan nama / perbaikan nama ibu kandung Pemohon di dalam Akta Kematian Nomor nomor 3402-KM-09032023-0015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagaimana Kutipan Akta Kematian nomor 3402-KM-09032023-0015 tanggal 19 Maret 2023, yang semula tertulis atas nama “PONIJAH” diubah menjadi “TUKIJAH”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama / perbaikan nama ibu kandung Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, untuk selanjutnya dibuatkan catatan di pinggir pada Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-09032023-0015 tanggal 19 Maret 2023;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak