Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa Terdakwa DWI MARWANTO bin MUJIYONO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Apotek Laris Farma Jalan Nitiprayan Rt 003 / Rw -, Kel/Desa. Gestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam sekira 17.30 wib saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO (diperiksa dalam berkas tersendiri) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengantarkannya periksa di Apotek Laris Farma Jalan Nitiprayan Rt 003 / Rw -, Kel/Desa. Gestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Atas ajakan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO kemudian Terdakwa menghubungi Apotek Laris Farma dan didapati dokter praktek di tempat tersebut sudah tutup, sehingga rencana periksa pada hari itu tidak jadi;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 15.00 wib Terdakwa dihubungi melalui handphonenya dengan nomor whatsapp 0882005912447 oleh saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO dengan handphonenya nomor whatsapp 082324685167 untuk menanyakan berangkat periksa jam berapa. Kemudian Terdakwa menghubungi Apotek Laris Farma dan menyampaikan jika akan periksa atas nama RAMADHAN TAHARA NUGROHO dan mendapatkan antrian nomor 25, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO memberitahu jika sudah Terdakwa daftarkan ke Apotek Laris Farma. Selanjutnya pada hari itu juga sekira jam 16.00 wib saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO datang ke rumah Terdakwa, dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau uang untuk periksanya kurang, lalu Terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO dan Terdakwa minta diganti dengan pil hasil periksa nantinya, untuk jumlahnya Terdakwa menyerahkan kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO akan memberinya berapa. Setelah itu sekira jam 16.30 wib Terdakwa mengantar saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO untuk periksa pada dokter praktek di Apotek Laris Farma.
- Bahwa setelah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO selesai periksa, kemudian sewaktu hendak pulang, di depan Apotek Laris Farma saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Riklona 2 mg yang ditaruh di tas slempang yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa pil-pil miliknya tersebut, bersama dengan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO pulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saat Terdakwa dan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO berada di rumah Terdakwa datang saksi ALIT PRIYONGGO PUTRO, SH dan saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA bersama dengan team anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta menangkap Terdakwa dan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Gonjen Rt. 005 / Rw. 000, Kel/ Desa. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, DIY telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Riklona 2 mg berada di lantai depan Terdakwa duduk dan 1 (satu) buah Handphone merk Poco warna kuning dengan nomor IMEI1: 869043060411725, IMEI2: 869043060411733 dengan nomor panggil 0882005912447 berada di lantai depan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kantor Polda D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 400.7.5/1599 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium:
- Barang bukti No kode Laboratorium 019693/T/09/2024 berupa 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan
- Barang bukti No kode Laboratorium 019694/T/09/2024 berupa 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona® 2 Clonazepam Tablet Salut Selaput 2 mg mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa DWI MARWANTO bin MUJIYONO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di depan Apotek Laris Farma Jalan Nitiprayan Rt 003 / Rw -, Kel/Desa. Gestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam sekira 17.30 wib saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO (diperiksa dalam berkas tersendiri) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengantarkannya periksa di Apotek Laris Farma Jalan Nitiprayan Rt 003 / Rw -, Kel/Desa. Gestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Atas ajakan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO kemudian Terdakwa menghubungi Apotek Laris Farma dan didapati dokter praktek di tempat tersebut sudah tutup, sehingga rencana periksa pada hari itu tidak jadi;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira jam 15.00 wib Terdakwa dihubungi melalui handphonenya dengan nomor whatsapp 0882005912447 oleh saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO dengan handphonenya nomor whatsapp 082324685167 untuk menanyakan berangkat periksa jam berapa. Kemudian Terdakwa menghubungi Apotek Laris Farma dan menyampaikan jika akan periksa atas nama RAMADHAN TAHARA NUGROHO dan mendapatkan antrian nomor 25, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO memberitahu jika sudah Terdakwa daftarkan ke Apotek Laris Farma. Selanjutnya pada hari itu juga sekira jam 16.00 wib saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO datang ke rumah Terdakwa, dan menyampaikan kepada Terdakwa kalau uang untuk periksanya kurang, lalu Terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO dan Terdakwa yang mengetahui kalau dirinya bukan pasien dan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO diketahuinya bekerja di tempat isi ulang galon meminta kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO agar uangnya tersebut diganti dengan pil hasil periksa nantinya, untuk jumlahnya Terdakwa menyerahkan kepada saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO akan memberinya berapa. Setelah itu sekira jam 16.30 wib Terdakwa mengantar saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO untuk periksa pada dokter praktek di Apotek Laris Farma.
- Bahwa setelah saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO selesai periksa, kemudian sewaktu hendak pulang, di depan Apotek Laris Farma saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Riklona 2 mg kepada Terdakwa dengan cara ditaruh di tas slempang yang Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa pil-pil tersebut bersama dengan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO pulang kerumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saat Terdakwa dan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO berada di rumah Terdakwa datang saksi ALIT PRIYONGGO PUTRO, SH dan saksi AGASTYA DHIKA PRATAMA bersama dengan team anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta menangkap Terdakwa dan saksi RAMADHAN TAHARA NUGROHO. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Gonjen Rt. 005 / Rw. 000, Kel/ Desa. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, DIY telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam 1 mg dan 10 (sepuluh) butir Pil Riklona 2 mg berada di lantai depan Terdakwa duduk dan 1 (satu) buah Handphone merk Poco warna kuning dengan nomor IMEI1: 869043060411725, IMEI2: 869043060411733 dengan nomor panggil 0882005912447 berada di lantai depan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kantor Polda D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 400.7.5/1599 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium:
- Barang bukti No kode Laboratorium 019693/T/09/2024 berupa 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan
- Barang bukti No kode Laboratorium 019694/T/09/2024 berupa 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona® 2 Clonazepam Tablet Salut Selaput 2 mg mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------- |