Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2119/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI pada hari rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, di depo pasir milik Saksi SAMIYEM yang beralamat di Jl. Srandakan, Triharjo, Pandak, Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban YUDI ASTONO Alias BODONG yang mengakibatkan luka-luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB di tempat depo pasir milik Saksi SAMIYEM yang beralamat di Jl. Srandakan, Triharjo, Pandak, Bantul terjadi tindak kekerasan, dimana pada saat itu saksi korban sedang tidur di Gubug depo pasir  bersama Saksi DANANG berada di bagian paling kiri, Saksi korban di tengah, dan Saksi RINO paling kanan, Kemudian saat saksi korban tidur merasa ada yang memukul dibagian wajah saksi korban, Kemudian dengan posisi tidur Saksi Korban menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa jambak bagian rambutnya dan Terdakwa seret keluar gubug, Kemudian Terdakwa pukul menggunakan tangan kosong mengenai kepala dan wajah sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, Kemudian Terdakwa menginjak menggunakan kaki dibagian bahu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa pukul  menggunakan gesper yang Terdakwa pakai dan Terdakwa sabetkan mengenai kepala Saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan Terdakwa pukul menggunakan alat pembatas jalan (Traffic Cone) mengenai badan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Terdakwa sempat mengambil batu yang akan Terdakwa pukulkan ke Saksi Korban, namun tidak jadi Terdakwa pukulkan karena pada saat itu Saksi Korban lari ke sawah, Kemudian saksi hanya mencoba menangkis dengan tangan, kosong Kemudian ada kesempatan pelaku berhenti memukul dan saksi korban mendengar ada orang berkata “UWIS MAS LEREN MAS NDAK MATI” (UDAH MAS BERHENTI NANTI MENINGGAL”), lalu pelaku menjawab “KON MATENI SISAN PO PIYE” (SURUH BUNUH SEKALIAN APA GIMANA”), Kemudian saksi korban kabur dan lari menuju sawah dan masuk ke tanaman padi yang tinggi-tinggi, Kemudian saksi bersembunyi diantara tanaman padi tersebut, Kemudian saksi sempat mengambil air yang berada disawah tersebut untuk membasuh wajah saksi korban, Kemudian setelah itu saksi bisa melihat dan saksi jalan dengan bersembunyi sembunyi ke arah timur menuju rumah saksi.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka dibagian dahi bagian kanan sobek, Bagian mata sebelah kanan memar, Bagian bibir memar, Bagian dada nyeri, dibagian tangan memar, Bagian jari tangan patah dan sudah dibawa ke RS ELIZABETH dan opname sekitar kurang lebih 4 hari.
  • Bahwa Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Santa Elisabeth yang di tandatangani oleh dr. ANDREAN CANDRA HERMAWAN Nomor : 03/09/2023/RSSE/I/IGD/115864 tanggal 30 Agustus 2023 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap An. YUDI ASTONO, Umur 38 Th, jenis kelamin laki-laki,Pekerjaan : Buruh Tani kewarganegaraan Indonesia, alamat Dsn. Nglarang Rt 004 Triharjo, Pandak, Bantul, korban tersebut di antar teman ke RS SANTA ELISABETH Minggu tanggal 30 Agustus 2023 dengan Hasil pemeriksaan :

Fakta pemeriksaan umum :

  • Pasien datang Post Teraniaya dipukul didaerah kepala dan kedua tangan. Tampak Deformitas Digiti IV dan Luka Robek 1 cm tangan kiri. Tampak Robek tipis di Regio Antebrachi Dextra, tidak tampak Deformitas gerak dalam batas normal. Pada kepala tampak Hematoma Periorbita Dextra.

Pemeriksaan Khusus : Tidak dilakukan

Pemeriksaan :

  • Rontgen : Fraktur Os Phalanx Digiti IV Manus Sinistra Comminuted dengan Displacement dan Angulasi.
  • Laboratorium : Dalam batas normal.

Kesimpulan :

Terjadi kekerasan tumpul dengan cidera sedang yang berpotensi menyebabkan kecacatan namun tidak mengancam nyawa.

-------- Perbuatan Terdakwa NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI pada hari rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, di depo pasir milik Saksi SAMIYEM yang beralamat di Jl. Srandakan, Triharjo, Pandak, Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban YUDI ASTONO Alias BODONG, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

Fakta pemeriksaan umum :

  • Pasien datang Post Teraniaya dipukul didaerah kepala dan kedua tangan. Tampak Deformitas Digiti IV dan Luka Robek 1 cm tangan kiri. Tampak Robek tipis di Regio Antebrachi Dextra, tidak tampak Deformitas gerak dalam batas normal. Pada kepala tampak Hematoma Periorbita Dextra.

Pemeriksaan Khusus : Tidak dilakukan

Pemeriksaan :

  • Rontgen : Fraktur Os Phalanx Digiti IV Manus Sinistra Comminuted dengan Displacement dan Angulasi.
  • Laboratorium : Dalam batas normal.

Kesimpulan :

Terjadi kekerasan tumpul dengan cidera sedang yang berpotensi menyebabkan kecacatan namun tidak mengancam nyawa.

-------- Perbuatan Terdakwa NUR KHAMID Alias NDOLILAK Bin MUHAMMAD FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya