Bahwa terdakwa NANANG JAKA PURWANA Bin SUKARDIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Imogiri Barat tepatnya di Sudimoro Timbulharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari rumahnya di Ds. Ngampon DK Mranggen Rt.04, Margodadi Seyegan Sleman menuju ke Jetis Bantul dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AB-2169-FI. Bahwa sekira pukul 21.45 WIB sesampainya di Jalan Imogiri Barat tepatnya di Sudimoro Timbulharjo Sewon Bantul pada jalan lurus dan kondisi agak gelap tidak ada lampu penerangan jalan, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekira 40-50 km/jam dari arah utara ke selatan, dan di depan sepeda motor terdakwa ada 2 (dua) buah mobil lalu terdakwa bermaksud mendahului kedua mobil tersebut namun saat itu terdakwa melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terdakwa akhirnya mendahului 1 (satu) mobil terlebih dahulu dari sebelah kiri mobil sambil menunggu 2 (dua) sepeda motor dari arah berlawanan tersebut melintas kemudian setelah 2 (dua) sepeda motor tersebut melintas, terdakwa menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa menyalakan lampu sign kanan sebagai tanda untuk mendahului lalu terdakwa mendahului mobil yang kedua yang berada di depan terdakwa melewati sebelah kanan mobil itu yaitu di sebelah barat marka as tengah jalan atau melebihi marka as tengah jalan sekira jarak 0,5 (setengah) meter dari marka as tengah jalan sehingga posisi sepeda motor terdakwa saat mendahului mobil berada di jalur jalan pengendara dari arah berlawanan dan saat itu terdakwa sejak awal hanya memperhatikan 2 (dua) sepeda motor itu saja tanpa memperhatikan ada tidaknya kendaraan yang berada di belakang 2 (dua) sepeda motor itu dan ternyata di belakang 2 (dua) sepeda motor itu masih ada 1 (satu) sepeda motor Honda Vario Nopol. AB-4493-AB yang dikendarai oleh korban Fitra Hadi Kusuma yang sedang melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dan posisinya sudah berada di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sehingga karena jarak sudah terlalu dekat, terdakwa tidak sempat mengerem dan tidak bisa menghindar akhirnya terjadilah tabrakan yaitu sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Fitra Hadi Kusuma dari arah depan sehingga keduanya terjatuh dengan posisi sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AB-2169-FI berada di barat as tengah jalan sekira jarak 1 (satu) meter dari bahu jalan sebelah barat dan terdakwa berada di samping sepeda motornya. Adapun sepeda motor Honda Vario Nopol. AB-4493-AB berada di barat as jalan sekira jarak 0,5 (setengah) meter dari as jalan dan korban Fitra Hadi Kusuma berada di samping sepeda motornya.
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban Fitra Hadi Kusuma dirawat di RSUD Panembahan Senopati dan akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sebagaimana Surat Keterangan Kematian tanggal 12 Januari 2020 dari RSUD Panembahan Senopati yang ditandatangani oleh dr. Hanum Enggar Pradini dan berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan korban Fitra Hadi Kusuma dalam Visum Et Repertum Nomor 370/2952 dari RSUD Panembahan Senopati yang ditandatangani oleh dr. Hanum Enggar Pradini bahwa pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia sembilan belas tahun koma terdapat memar di bagian dada titik koma luka robek di bagian titik dua bibir dalam dan bibir luar koma pangkal jari tengah kiri koma dua centimeter di atas pangkal tulang jari tengah tangan kiri dan bagian tengah pada sisi tepi luar paha kiri akibat cedera benda tumpul titik. Luka-luka tersebut menimbulkan dampak perdarahan di dalam tubuh yang dapat mengakibatkan syok sampai menyebabkan kematian titik.
Perbuatan terdakwa NANANG JAKA PURWANA Bin SUKARDIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |