| Dakwaan |
- RONOWATI TJANDRA bersama-sama dengan saksi SONNY HENDRAWAN dan saksi FREDDY SANTOSO keduanya adalah sekutu aktif CV. PRIMA ALAM SEJAHTERA (dilakukan penuntutan dalam berkas secara terpisah) pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7 Bejen, Gose, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagai pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu :
- dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara |