Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2021/PN Btl SRI RAHAYU 1.GIYANTO
2.PARTINAH
3.PONIJAH
4.SUPARDIYONO
5.SARJIYAH
6.PONIDI
7.PONIYEM
8.WALJIYANA
9.PARJIYEM
10.PONIRAH
11.WALJIMAN
12.SARJONO
13.GIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Lestarianto, S.H., M.H.SRI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1GIYANTO
2PARTINAH
3PONIJAH
4SUPARDIYONO
5SARJIYAH
6PONIDI
7PONIYEM
8WALJIYANA
9PARJIYEM
10PONIRAH
11WALJIMAN
12SARJONO
13GIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Damai Nomor: 1694/L/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Basuki Ujiyanta, S.H.
  3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik secara materil maupun immateril;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil

Selama bertahun-tahun Penggugat telah mengeluarkan banyak biaya atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, yaitu biaya pengacara, transportasi dan berbagai akomodasi melawan tindakan Para Tergugat, secara akumulasi kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Adanya perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah membuat Penggugat tidak tenang, kehilangan kesenangan hidup, ketakutan dan rasa tertekan yang tidak mungkin untuk dinominalkan dan hanya hilang dengan permintaan maaf Para Tergugat secara lisan atau tulisan;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/169/III/2014/DIY/Ditreskrim, tanggal 4 Maret 2014 di Ditreskrimum Polda D. I. Yogyakarta;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak