| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan atas pembuatan Perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada tanggal 3 April 2021 telah menyalahi ketentuan tentang Perikatan sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dinyatakan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT II yang melakukan pesanan baru kepada TERGUGAT I dengan mengatasnamakan PENGGUGAT tanpa persetujuan dan sepengetahuan PENGGUGAT adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 3 April 2021yang dibuat dan ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I mengandung cacat formil mengenai syarat sah pokok perjanjian karena adanya pihak yang tidak cakap secara hukum , sehingga Perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan Batal;
- Mengesahkan Surat Pernyataan dari TERGUGAT II tertanggal 22 Juni 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pembayaran utang kepada TERGUGAT I.
- Melepaskan pertanggungjawaban utang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai akibat dari pembatalan perjanjian kerjasama tanggal 3 April 2021 dan disahkannya surat pernyataan yang ditandatangani TERGUGAT I pada tanggal 22 Juni 2021.
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar semua kerugian yang diderita TERGUGAT I berupa pembayaran sisa utang dan denda-denda atas terjadinya kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT II.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya Perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |