Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
EGI SOFYAN ASROFI bin SUKIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4070/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI SOFYAN ASROFI bin SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa EGI SOFYAN ASROFI bin SUKIRMAN pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Trukan Rt 01, Kal. Segoroyoso, Kap. Peret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 terdakwa buka akun instagram melihat di story instagram akun ‘Pohon Beringin’ yang terdapat postingan jualan ganja, kemudian terdakwa chat ke-akun ‘Pohon Beringin’ dan bertanya ada daerah jogja terus dibalas dan diarahin ke-akun ‘Surrender’, kemudian terdakwa melihat akun instagram ‘Surrender’ terdapat story yang mewarkan ganja beserta harga dan lokasi pembeliananya bisa di ambil disuatu dengan alamat di bandar lampung dan jogja, kemudian terdakwa chat melalui instagram ke-akun ‘Surrender’ tersebut, apakah ada barang yang stoknya di jogja, dijawab ada, kemudian terdakwa bertanya harganya dijawab Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 30 gram ganja kemudian terdakwa menawar dengan harganya Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan boleh, kemudian terdakwa tunggu ternyata dijawab yang pengantar barang dijogja tidak bisa dihubungi sama pemilik akun ‘surrender’, kemudian terdakwa ditawari untuk dikirim barang dari Bandar lampung lewat jasa expedisi, Kemudian pemilik akun instagram ‘surrender’ mengirim nomor rekening BCA atas nama ‘Siti Zulaika’ dengan nomor rekening ‘8448054776’. Kemudian terdakwa transfer ke rekening tersebut Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari mbanking BRI terdakwa, kemudian bukti transfer terdakwa kirim ke-akun instagram ‘Surrender’. Kemudian terdakwa di suruh mengisi data diri sesuai yang dikirim oleh akun instagram ‘Surrender’ kemudian terdakwa isi dengan nama penerima : Furqon alamat lengkap : Trukan Rt 03, Kal. Segoroyoso, Kap. Pleret, Kab. Bantul D.I. Yogyakarta, NO HP : 089518747129, kemudian terdakwa kirim data terdakwa ke-akun instagram ‘Surrender, kemudian terdakwa bilang ditunggu nomor resinya, kemudian pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2024 terdakwa mendapatkan kirim resi dari penjual dan disampaikan akan sampai dalam 2 hari, kemudian terdakwa tidak hubungan dengan akun instagram ‘Surrender’ lagi dan pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 terdakwa di chat whatsapp yang mengaku kurir JNE bahwa ada paket atas nama Furqon dengan nomor whatsapp terdakwa, dan akan mengantar, kemudian terdakwa diminta mengirim lokasi terdakwa dan terdakwa kirim, kemudian pada sore hari sekira pukul 15.50 WIB terdakwa di hubungi lagi oleh kurir JNE bahwa kurir sudah dialamat lokasi dan bertanya rumahnya yang mana terus terdakwa tanya mas nya sampai mana dan terdakwa dikirim foto lokasi kurirnya, kemudian terdakwa jawab tunggu disitu sebentar dan terdakwa datang ke lokasi kurir yang dengan berjalan, setelah ketemu kurir terdakwa terima barang pesanan terdakwa dari kurir dan terdakwa pegang tangan kiri paket tersebut, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari kepolisian polres bantul berawal dari saksi ACHMAD ARIF P, SH dan rekan satu team mencurigai ada seseorang yang dipinggir jalan seperti habis melakukan transaksi sesuatu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, kemudian karena merasa curiga akhirnya saksi ACHMAD ARIF P, SH dan rekan satu team mengamankannya, kemudian di lakukan interogasi bahwa orang tersebut mengaku bernama terdakwa EGI SOFYAN ASROFI kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa EGI SOFYAN ASROFI dan ditemukan 1 (satu) buah paket dengan dibungkus plastik bertuliskan JNE EXPRESS ada tempelan kertas resi dengan nomor connote: 180280023605824, dengan nama pengirim SISIL, Balam, Bandar lampung. Tel. +6281539221183 dan atas nama penerima FURQON, Trukan Rt 03, Segoroyoso, Pleret, Bantul, 55791. Tel. +6289518747129 waktu itu dibawa oleh terdakwa EGI SOFYAN ASROFI dengan tangan kiri dan setelah ditanyakan paket tersebut milik siapa dijawab oleh terdakwa bahwa paket tersebut adalah miliknya yang baru saja diterima dari jasa pengiriman dan setelah dibuka oleh terdakwa EGI SOFYAN ASROFI sendiri dan disaksikan oleh ketua RT setempat yang didalamnya ada plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun, irisan batang, dan biji yang diduga Ganja, setelah dilakukan penimbangan barang bukti diduga ganja oleh penyidik dan juga disaksikan oleh terdakwa EGI SOFYAN ASROFI bin SUKIRMAN dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun, irisan batang, dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih + 19,71 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1212 tanggal 22 Agustus 2024, yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan : bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun, irisan batang, dan biji yang diduga Ganja dengan berat isinya  19,59 gram (Sembilan belas koma lima puluh sembilan) gram diambil untuk pemeriksaan 0,19 (nol koma sembilan belas) garam sisanya 19,40 (sembilan belas koma empat puluh) gram  dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y, yang diuji di Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta hasilnya adalah Positif mengandung GANJA (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10471931/326480, tanggal 18 Agustus 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama nama JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN menunjukkan hasil:
  • DRUG BZO negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMIN negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S BZO negatif (-)
  • DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun, irisan batang, dan biji yang diduga Ganja dengan berat 19,59 gram (Sembilan belas koma lima puluh sembilan) gram.

------- Perbuatan Terdakwa EGI SOFYAN ASROFI bin SUKIRMAN telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya