Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
YOGA FATUROCHMAN Bin SUGINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/M.4.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA FATUROCHMAN Bin SUGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:
Bahwa Terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Wirokerten RT.02 RW.- Wirokerten Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
   
-  Bahwa Terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino pada hari pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.30 Wib menggunakan Handphone merk Infinix Hot 50 Pro + warna abu – abu dengan nomor whatsapp 088983673170 di telephone oleh saksi Abelda Rivatama Setiawan menggunakan handphone merk Xiaomi Poco M7 Pro 5G dengan nomor whatsapp 081390781718 dengan maksud memesan obat keras berupa Pil putih berlambang “Y” dan kemudian terdakwa jawab nanti ditanyakan dulu kepada teman yaitu Sdr.Riyan als Kancil (belum tertangkap) yang dikenal di acara orkes dangdut di Jalan Imogiri Bantul, setelah terdakwa mendapat jawaban Pil putih berlambang “Y” tersedia dengan harga per 100 butir Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memesan sebanyak 300 butir pil putih berlambang “Y” kepada Sdr.Riyan als Kancil sesuai dengan pesanan saksi Abelda Rivatama Setiawan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira 23.50 Wib terdakwa menelepon saksi Abelda Rivatama Setiawan untuk mengabari jika barang sudah ada, lalu saksi Abelda Rivatama Setiawan menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp untuk janjian bertemu di Warung Madura di selatan kampung terdakwa di Wirokerten Rt/Rw: 02/- Wirokerten, Banguntapan, Bantul dan setelah sampai saksi Abelda Rivatama Setiawan menyerahkan uang tunai sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa berangkat menuju kampung Sdr.Riyan Alias Kancil (belum tertangkap) yang terletak di Donoloyo Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta dan sekira jam 23.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr.Riyan Alias Kancil di jalan kampung Donoloyo Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta dan selanjutnya terdakwa membeli pil warna putih berlambang “Y” dari Sdr.Riyan Alias Kancil sebanyak 300 (tiga ratus) butir dalam 3 plastik bening yang masing-masing plastic berisi 100 butir dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa bayarkan secara cash dan setelah menerima pil tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah.

-  Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira jam 01.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Abelda Rivatama Setiawan melalui telepon Whatsapp untuk memberitahukan jika barang sudah terdakwa bawa dan berada di rumah terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 01.46 Wib saksi Abelda datang ke rumah terdakwa untuk mengambil barang berupa pil warna putih berlambang “Y” sebanyak 300 (tiga ratus) butir setelah menerima penyerahan dari terdakwa kemudian saksi Abelda langsung pergi dari rumah terdakwa.

-  Bahwa terdakwa diberi upah oleh saksi Abelda Rivatama Setiawan berupa 1 (satu) butir Camlet 1 Mg 1 (satu) butir Camlet 1 Mg tersebut sudah habis terdakwa konsumsi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 02.00 Wib di rumah terdakwa.

-  Bahwa terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 kembali membeli 100 (seratus) butir pil berlambang huruf “Y” pada Sdr.Ryan als Kancil seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah digunakan sebanyak 3 butir.

-  Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bantul dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira jam  07.00 Wib di Demangan Trimulyo Jetis Bantul terhadap terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino, saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 Pro + warna abu – abu dengan nomor whatsapp 088983673170 Nomor IMEI SIM 350657451823002 dan Nomor IMEI SIM 350657451823010 dan terdakwa mengakui masih menyimpan pil berlambang Y kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah terdakwa yang terletak di Wirokerten Rt/Rw: 02/- Wirokerten, Banguntapan, Bantul dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sepatu merk KANKY warna hitam yang berisi:

  1. 9  (sembilan) buah plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y”
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang “Y”
  3. 1 (satu) buah plastik bening  berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang “Y”
  4. 2 ( dua) buah pack plastik klip

  
 - Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih ber label Y (Trihexiphenidyl) tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:732/NOF/2026 tanggal 2 Maret 2026 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisan RI Daerah Jawa Tengah oleh tim pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K, Dkk diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si., dengan kesimpulan BB -1904/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah Negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika tetapi mengandung  Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar obat keras /Daftar G.
 
     Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI   No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Atau
   Kedua :
Bahwa Terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira jam  07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Wirokerten Rt/Rw: 02/- Wirokerten, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino pada hari Minggu, tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, dihubungi melalui pesan whatsapp oleh Sdr.Riyan als Kancil (belum tertangkap) yang dikenal di acara orkes dangdut di Jalan Imogiri Bantul ke handphone terdakwa merk Infinix Hot 50 Pro + warna abu – abu dengan nomor whatsapp 088983673170 yang mengatakan “iki isih ono rong box (200 butir) mau diambil atau tidak?” kemudian terdakwa jawab “yo wes aku jikok siji” kemudian dibales “yo tak terke mengko mulih kerjo” dan dijawab terdakwa “ok”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Sdr. Riyan als Kancil datang ke rumah terdakwa di Wirokerten Rt/Rw: 02/- Wirokerten, Banguntapan, Bantul mengantarkan pesanan dalam satu buah plastik bening yang berisi pil putih berlambangkan huruf “Y” sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima pil tersebut dan membayar secara tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan transfer melalui rekening Seabank milik terdakwa ke akun DANA milik Sdr Riyan als Kancil sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
-  Bahwa terdakwa kemudian mengemas pil putih berlambang huruf “Y” sebanyak 100 butir tersebut kedalam plastik klip warna putih menjadi 10 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambangkan huruf “Y” , kemudian terdakwa juga sempat menggunakan sebanyak 3 butir yang terdakwa ambil acak dari 10 plastik tersebut, sehingga seluruhnya sisa 97 butir.
-  Bahwa terdakwa setelah menggunakan pil putih berlambangkan huruf “Y” badan terasa melayang, binggung dan merasa haus.

-  Bahwa terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y tersebut dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan juga untuk dijual.

-  Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah membeli pada saksi Riyan als Kancil hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira 23.50 Wib di  sebanyak 300 butir pil putih berlambangkan huruf “Y” seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan kerena ada pesanan dari saksi Abelda Rivatama Setiawan.

-  Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bantul dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira jam  07.00 Wib di Demangan Trimulyo Jetis Bantul terhadap terdakwa Yoga Faturochman bin Sugino, saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 Pro + warna abu – abu dengan nomor whatsapp 088983673170 Nomor IMEI SIM 350657451823002 dan Nomor IMEI SIM 350657451823010 dan terdakwa mengakui masih menyimpan pil berlambang Y kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah terdakwa yang terletak di Wirokerten Rt/Rw: 02/- Wirokerten, Banguntapan, Bantul dan di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sepatu merk KANKY warna hitam yang berisi:

  1. 9  (sembilan) buah plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y”
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang “Y”
  3. 1 (satu) buah plastik bening  berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang “Y”
  4. 2 ( dua) buah pack plastik klip

  

  • Bahwa terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian dalam penyimpanan sediaan farmasi yaitu berupa pil warna putih berlogo Y / pil Trihexyphenidyl yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian sedangkan terdakwa hanya bekerja sebagai service pompa Listrik yang tidak ada hubungannya dengan kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:732/NOF/2026 tanggal 2 Maret 2026 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisan RI Daerah Jawa Tengah oleh tim pemeriksa Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K, Dkk diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si., dengan kesimpulan BB -1904/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah Negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika tetapi mengandung  Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar obat keras /Daftar G.

  
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya