| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HERI HERMANTO bin BARUDIN pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Dsn. Ngewotan Rt.07, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana Terdakwa HERI HERMANTO bin BARUDIN lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa HERI HERMANTO Bin BARUDIN pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa datang ke Pabrik Tahu di Dsn. Ngewotan Rt.07, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, selanjutnya Terdakwa masuk ke halaman dan melihat terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281. Selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar saksi korban SUPRIYONO yang pada saat itu dalam keadaan tidur kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281, dompet (Daftar pencarian Barang/DPB) yang berisi uang Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan KTP (Daftar Pencarian Barang/ DPB) dengan cara Terdakwa mengambil gunting (Daftar Pencarian Barang/ DPB) dan obeng (Daftar Pencarian Barang/ DPB) di depan kamar mandi kemudian Terdakwa merusak soket kabel kunci kontak dengan memotong soket kabel kontak dan disambung lagi agar menyala selanjutnya dengan menggunakan guntik Terdakwa merobek saku belakang celana jeans warna biru merk LEVI STRAUSS & CO yang saksi korban SUPRIYONO kenakan kemudian setelah berhasil mengambil dompet yang berisi uang tersebut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281 dengan mendorong sepedamotor tersebut sampai utara gudang selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepedamotor dengan cara digenjot atau dislah lalu Terdakwa kendarai sampai kos Terdakwa di Nologaten Sleman.
Bahwa pabrik tahu juga dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh saksi korban SUPRIYONO untuk ditinggali dan tidur di dalamnya.
Bahwa ia Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281 kepada saksi RAKHMAD RISKUWADI seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa ia Terdakwa selanjutnya dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281 dan uang sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kos Tedakwa
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281, dompet yang berisi uang sebesar Rp 2.800.000,- dan KTP tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban SUPRIYONO.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SUPRIYONO mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu No.pol AB 2144 PK No. Rangka MH31S70059K497172, No.mesin 1S7497281 sebesar Rp 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP
|