INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 35/Pdt.P/2026/PN Btl | Saniyem | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 23849/P/2009 tertanggal 18 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama Ibu Kandung yang semula tertulis MUJIYEM diperbaiki menjadi MUJI RAHAYU adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
