Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
TRIYONO Bin HADI WARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2953/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYONO Bin HADI WARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
---------  Bahwa terdakwa TRIYONO bin HADI WARSONO pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dalam rentang waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam rentang tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Perumahan kalipakis asri, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam rentang waktu tahun 2021, terdakwa menawarkan 1 (satu) unit perumahan di Kalipakis Asri kepada saksi SOFI ARBADIANI dan saksi RESTU JATMIKO yang dibangun oleh PT. Banyu Bangkit Jaya yang dalam hal ini terdakwa TRIYONO selaku direktur dan ULIN NIKMAH selaku komisaris.
  • Saat menawarkan perumahan tersebut, terdakwa mengatakan jika perumahan yang dijual tidak bermasalah dan surat-surat atau ijinnya sudah ada, kemudian saksi SOFI ARBADANI diajak oleh terdakwa untuk ditunjukkan surat legalitas PT, akta perikatan jual beli belum lunas dari pemilik tanah lama, ijin prinsip pembangunan, surat kerelaan tanah untuk dibangun dan juga menjelaskan karena sudah ada perjanjian jual beli tanah maka tanah tersebut adalah milik terdakwa karena saksi SOFI ARBADANI percaya maka saksi  SOFI ARBADANI dan saksi RESTU JATMIKO sepakat untuk membeli perumahan tersebut maka dibuatlah Perjanjian jual beli rumah yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi RESTU JATMIKO serta saat itu hadir terdakwa ULIN NIKMAH dan saksi SOFI ARBADIANI  secara bawah tangan dan dengan total pembayaran sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan dibayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1370018833372 atas nama ULIN NIKMAH Bank BNI 46 nomor rekening 0793878016 atas nama PT. Banyu Bangkit Jaya dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang disiapkan oleh ULIN NIKMAH :
  1. kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 8 Mei 2021.
  2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Juni 2021.
  3. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juli 2021.
  4. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah  tanggal 01 Agustus 2021.
  5. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  6. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  7. Dan secara transfer ke rekening ULIN NIKMAH sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening atas nama ULIN NIKMAH.
  • Setelah adanya pembayaran tersebut saksi RESTU JATMIKO dan keluarganya menempati rumah tersebut pada bulan Maret 2022 dan dari pihak terdakwa menjanjikan bahwa saksi RESTU JATMIKO akan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni 2022 hingga pada 26 Agustus 2022 diketahui ada putusan perdata yang menyatakan bahwa terdakwa TRIYONO belum melakukan pelunasan terhadap tanah perumahan yang ditempati oleh saksi RESTU JATMIKO sehingga saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI harus meninggalkan rumah yang dibeli.
  • Bahwa selanjutnya juga diketahui terdakwa belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SHGB padahal terdakwa mengatakan kepada saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI jika tanah tersebut tidak ada masalah.
  • Akibat perbuatan terdakwa maka saksi RESTU JATMIKO mengalami kerugian sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Atau
 
Kedua
---------  Bahwa terdakwa TRIYONO bin HADI WARSONO pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dalam rentang waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam rentang tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Perumahan kalipakis asri, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam rentang waktu tahun 2021, terdakwa menawarkan 1 (satu) unit perumahan di Kalipakis Asri kepada saksi SOFI ARBADIANI dan saksi RESTU JATMIKO yang dibangun oleh PT. Banyu Bangkit Jaya yang dalam hal ini terdakwa TRIYONO selaku direktur dan ULIN NIKMAH selaku komisaris.
  • Saat menawarkan perumahan tersebut, terdakwa mengatakan jika perumahan yang dijual tidak bermasalah dan surat-surat atau ijinnya sudah ada, kemudian saksi SOFI ARBADANI diajak oleh terdakwa untuk ditunjukkan surat legalitas PT, akta perikatan jual beli belum lunas dari pemilik tanah lama, ijin prinsip pembangunan, surat kerelaan tanah untuk dibangun dan juga menjelaskan karena sudah ada perjanjian jual beli tanah maka tanah tersebut adalah milik terdakwa karena saksi SOFI ARBADANI percaya maka saksi  SOFI ARBADANI dan saksi RESTU JATMIKO sepakat untuk membeli perumahan tersebut maka dibuatlah Perjanjian jual beli rumah yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi RESTU JATMIKO serta saat itu hadir terdakwa ULIN NIKMAH dan saksi SOFI ARBADIANI  secara bawah tangan dan dengan total pembayaran sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan dibayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1370018833372 atas nama ULIN NIKMAH Bank BNI 46 nomor rekening 0793878016 atas nama PT. Banyu Bangkit Jaya dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang disiapkan oleh ULIN NIKMAH :
  1. kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 8 Mei 2021.
  2. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Juni 2021.
  3. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juli 2021.
  4. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah  tanggal 01 Agustus 2021.
  5. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  6. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  7. Dan secara transfer ke rekening ULIN NIKMAH sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening atas nama ULIN NIKMAH.
  • Setelah adanya pembayaran tersebut saksi RESTU JATMIKO dan keluarganya menempati rumah tersebut pada bulan Maret 2022 dan terdakwa menjanjikan bahwa saksi RESTU JATMIKO akan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni 2022 namun setelah dilakukan pembayaran tersebut tidak pernah ada sertifikat rumah yang dijanjikan.
  • Selanjutnya pada 26 Agustus 2022 diketahui ada putusan perdata yang menyatakan bahwa terdakwa TRIYONO belum melakukan pelunasan terhadap tanah perumahan yang ditempati oleh saksi RESTU JATMIKO sehingga saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI harus meninggalkan rumah yang dibeli.
  • Bahwa selanjutnya juga diketahui terdakwa belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SHGB padahal terdakwa mengatakan kepada saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI jika tanah tersebut tidak ada masalah.
  • Akibat perbuatan terdakwa maka saksi RESTU JATMIKO mengalami kerugian sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya