Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Meladissa Arwasari, SH
YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3163/M.4.12.3/Eoh..2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023, hari Senin tanggal 20 Februari 2023, hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, hari Rabu tanggal  22 Februari 2023, hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023  sekitar pukul antara 10.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian Nomor : 011276/PC/XI/2022, tanggal 24 November 2022 Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA dipercaya sebagai Business Manager yang mana lokasi kerja Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager Divisi Micro Business-Lending, lokasi Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Provinsi DI. Yogyakarta, kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian tugas dan tanggung jawab Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager tersebut adalah

  1. mengelola operasional kantor cabang ;
  2. menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI ;
  3. melakukan pendampingan pencairan / pinjaman ke nasabah ;
  4. melakukan / melaksanakan survai ulang (survai ke -2) kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman ;
  5. melakukan pemberkasan (clausing)
  6. menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum di setor ke kantor pusat

 

Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mendapat upah kerja / gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ditambah dengan tunjangan posisi jabatan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian tunjangan operasional sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian tunjangan mutasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tunjangan koordinasi lapangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga tiap bulan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima upah kerja / gaji dari PT. Amarta Mikro Fintek sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian juga apabila ada bonus intensif ada tambahan yang besarnya berkisar tidak tentu ;

 

Bahwa sebagaimana salah satu tugas Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yakni menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI serta menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum disetor ke kantor pusat, maka Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ada peluang untuk bisa menggunakan uang yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kuasai tersebut setiap hari tanpa harus bilang dengan rekan-rekan kerja Terdakwa dan juga karena kunci brangkas yang memegang juga Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ;

 

Bahwa tagihan yang harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setorkan / transfer ke pusat pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib uang cash/tunai sebesar Rp. 97.235.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) bersumber dari angsuran sebesar Rp 57.341.500,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan uang saving (tabungan) mitra yang sebesar Rp. 33.414.200,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), akan tetapi uang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ambil dari lemari brangkas di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa kemudian hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ke bank BRI Unit Bambanglipuro, untuk mengembalikan  dengan cara mentransfer uang cash/tunai sebesar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sehingga uang yang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kembalikan sebesar Rp. 6.389.300,- (enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;

 

Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang hasil tagihan hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sebesar Rp 25.121.400,- (dua puluh lima juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah) dari juru hitung di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor ke pusat hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor dan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

Bahwa kemudian di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang cash/tunai sebesar Rp. 25.486.900,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, juga seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, namun tidak ditransfer oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA namun malah dipakai sendiri uang tersebut ;

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai sebesar Rp.28.794.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, itu juga tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor, akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri.

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 wib, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) dari juru hitung hasil tagihan oleh petugas lapangan yang merupakan hasil tagihan hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer melalui kantor Bank BRI unit Bambanglipuro pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, akan tetapi uang sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor namun dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;

 

Bahwa di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) dari petugas juru hitung PT. Amartha Mikro Fintek Cabang Bambanglipuro, Bantul, yang merupakan hasil tagihan oleh petugas lapangan hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, yang seharusnya uang sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer ke pusat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, namun uang tersebut tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kirim / transfer akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA bisa melakukan perbuatan tersebut, oleh karena Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kepepet kebutuhan keuangan untuk membayar hutang / pinjaman  online Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA harus bayar 2 (dua) hari sekali, sedangkan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tidak memiliki uang setiap harinya, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA baru bisa mempunyai uang setiap sebulan sekali / upah kerja / gaji yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA terima dari pekerjaan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di PT. Amartha Mikro Fintek tersebut ;

 

Bahwa banyak keperluan keuangan yang setiap hari harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA keluarkan, mulai dari berangkat kerja dari rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yang jauh yakni dari Dusun Ledoksari RT. 005 Rw. 007, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman ke kantor tempat Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kerja di kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecataman Bantul, Kabupaten Bantul, perlu uang bensin dan jarak tempuh yang memakan waktu kurang lebih  1 (satu)  jam ;

 

Bahwa saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA sebagai area manager/pengawas mengetahui / melihat di system MIS (Management Informasi System) di Komputer (laptop yang sudah terhubung dengan jaringan kantor)  yang mana terdapat clousing pending ( artinya belum adanya setoran ke rekening VA ( Virtual Account ) kantor pusat, dari tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 ), dan juga adanya worning dari kantor pusat kepada saksi sebagai pengawas kinerja, setelah mengetahui kejanggalan tersebut lalu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA bertanya langsung kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA selaku Business Manager “kenapa kok belum setor” dijawab oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA “masih ada masalah pada system”, kemudian hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA menanyakan lagi kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, Terdakwa beralasan lagi kalau BRI tidak bisa narik, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerangkan jika KTP nya hilang berikut dompet nya, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA memberi jawaban masih mengurus KTP yang hilang, sehingga tidak bisa transfer kalau KTP Terdakwa belum jadi, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengatakan kalau BRI tidak bisa melakukan penarikan dengan jam isatirahat, di saat itu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA curiga kemudian pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mendatangi ke kantor cabang Bambanglipuro, langsung saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mengecek brankas ternyata di brankas tidak ada uang tersimpan didalam brankas tersebut, dan juga di rekening tabungan tidak terdapat uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA melapor kepada atasan yaitu saksi WAHYU PUTRO DEWANTO selaku Regional Manager melalui telephone untuk bertemu di rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di daerah Prambanan, kemudian dirumah Terdakwa di daerah Prambanan, dari keterangan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengakui kalau telah menggunakan uang  perusahaan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA.

 

Bahwa akibat perbuatan YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro mengalami kerugian sekitar Rp. 236.766.200,- (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

      Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023, hari Senin tanggal 20 Februari 2023, hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul antara 10.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian Nomor : 011276/PC/XI/2022, tanggal 24 November 2022 Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA dipercaya sebagai Business Manager yang mana lokasi kerja Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager Divisi Micro Business-Lending, lokasi Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Provinsi DI. Yogyakarta, kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian tugas dan tanggung jawab Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager tersebut adalah

  1. mengelola operasional kantor cabang ;
  2. menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI ;
  3. melakukan pendampingan pencairan / pinjaman ke nasabah ;
  4. melakukan / melaksanakan survai ulang (survai ke -2) kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman ;
  5. melakukan pemberkasan (clausing)
  6. menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum di setor ke kantor pusat

 

Bahwa sebagaimana salah satu tugas Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yakni menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI serta menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum disetor ke kantor pusat, maka Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ada peluang untuk bisa menggunakan uang yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kuasai tersebut setiap hari tanpa harus bilang dengan rekan-rekan kerja Terdakwa dan juga karena kunci brangkas yang memegang juga Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ;

 

Bahwa tagihan yang harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setorkan / transfer ke pusat pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib uang cash/tunai sebesar Rp. 97.235.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) bersumber dari angsuran sebesar Rp 57.341.500,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan uang saving (tabungan) mitra yang sebesar Rp. 33.414.200,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), akan tetapi uang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ambil dari lemari brangkas di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa kemudian hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ke bank BRI Unit Bambanglipuro, untuk mengembalikan  dengan cara mentransfer uang cash/tunai sebesar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sehingga uang yang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kembalikan sebesar Rp. 6.389.300,- (enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;

 

Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang hasil tagihan hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sebesar Rp 25.121.400,- (dua puluh lima juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah) dari juru hitung di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor ke pusat hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor dan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa kemudian di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang cash/tunai sebesar Rp. 25.486.900,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, juga seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, namun tidak ditransfer oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA namun malah dipakai sendiri uang tersebut ;

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai sebesar Rp.28.794.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, itu juga tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor, akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri.

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 wib, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) dari juru hitung hasil tagihan oleh petugas lapangan yang merupakan hasil tagihan hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer melalui kantor Bank BRI unit Bambanglipuro pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, akan tetapi uang sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor namun dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;

 

Bahwa di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) dari petugas juru hitung PT. Amartha Mikro Fintek Cabang Bambanglipuro, Bantul, yang merupakan hasil tagihan oleh petugas lapangan hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, yang seharusnya uang sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer ke pusat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, namun uang tersebut tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kirim / transfer akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA bisa melakukan perbuatan tersebut, oleh karena Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kepepet kebutuhan keuangan untuk membayar hutang / pinjaman  online Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA harus bayar 2 (dua) hari sekali, sedangkan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tidak memiliki uang setiap harinya, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA baru bisa mempunyai uang setiap sebulan sekali / upah kerja / gaji yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA terima dari pekerjaan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di PT. Amartha Mikro Fintek tersebut ;

 

Bahwa banyak keperluan keuangan yang setiap hari harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA keluarkan, mulai dari berangkat kerja dari rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yang jauh yakni dari Dusun Ledoksari RT. 005 Rw. 007, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman ke kantor tempat Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kerja di kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecataman Bantul, Kabupaten Bantul, perlu uang bensin dan jarak tempuh yang memakan waktu kurang lebih  1 (satu)  jam ;

 

Bahwa saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA sebagai area manager/pengawas mengetahui / melihat di system MIS (Management Informasi System) di Komputer (laptop yang sudah terhubung dengan jaringan kantor)  yang mana terdapat clousing pending ( artinya belum adanya setoran ke rekening VA ( Virtual Account ) kantor pusat, dari tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 ), dan juga adanya worning dari kantor pusat kepada saksi sebagai pengawas kinerja, setelah mengetahui kejanggalan tersebut lalu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA bertanya langsung kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA selaku Business Manager “kenapa kok belum setor” dijawab oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA “masih ada masalah pada system”, kemudian hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA menanyakan lagi kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, Terdakwa beralasan lagi kalau BRI tidak bisa narik, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerangkan jika KTP nya hilang berikut dompet nya, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA memberi jawaban masih mengurus KTP yang hilang, sehingga tidak bisa transfer kalau KTP Terdakwa belum jadi, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengatakan kalau BRI tidak bisa melakukan penarikan dengan jam isatirahat, di saat itu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA curiga kemudian pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mendatangi ke kantor cabang Bambanglipuro, langsung saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mengecek brankas ternyata di brankas tidak ada uang tersimpan didalam brankas tersebut, dan juga di rekening tabungan tidak terdapat uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA melapor kepada atasan yaitu saksi WAHYU PUTRO DEWANTO selaku Regional Manager melalui telephone untuk bertemu di rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di daerah Prambanan, kemudian dirumah Terdakwa di daerah Prambanan, dari keterangan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengakui kalau telah menggunakan uang  perusahaan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA.

 

Bahwa akibat perbuatan YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro mengalami kerugian sekitar Rp. 236.766.200,- (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

      Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023, hari Senin tanggal 20 Februari 2023, hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul antara 10.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian Nomor : 011276/PC/XI/2022, tanggal 24 November 2022 Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA dipercaya sebagai Business Manager yang mana lokasi kerja Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager Divisi Micro Business-Lending, lokasi Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Provinsi DI. Yogyakarta, kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian tugas dan tanggung jawab Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA sebagai Business Manager tersebut adalah

  1. mengelola operasional kantor cabang ;
  2. menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI ;
  3. melakukan pendampingan pencairan / pinjaman ke nasabah ;
  4. melakukan / melaksanakan survai ulang (survai ke -2) kepada nasabah yang akan melakukan pinjaman ;
  5. melakukan pemberkasan (clausing)
  6. menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum di setor ke kantor pusat

 

Bahwa sebagaimana salah satu tugas Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yakni menerima dan mengirim uang angsuran dari nasabah ke kantor pusat melalui kantor / rekening BRI serta menyimpan uang setoran dari nasabah sebelum disetor ke kantor pusat, maka Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ada peluang untuk bisa menggunakan uang yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kuasai tersebut setiap hari tanpa harus bilang dengan rekan-rekan kerja Terdakwa dan juga karena kunci brangkas yang memegang juga Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ;

 

Bahwa tagihan yang harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setorkan / transfer ke pusat pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib uang cash/tunai sebesar Rp. 97.235.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) bersumber dari angsuran sebesar Rp 57.341.500,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dan uang saving (tabungan) mitra yang sebesar Rp. 33.414.200,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), akan tetapi uang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ambil dari lemari brangkas di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa kemudian hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA ke bank BRI Unit Bambanglipuro, untuk mengembalikan  dengan cara mentransfer uang cash/tunai sebesar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / Gagal Dropping (GD) dan Partial sebesar Rp. 1.389.300,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) sehingga uang yang sudah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kembalikan sebesar Rp. 6.389.300,- (enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;

 

Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang hasil tagihan hari Senin tanggal 20 Februari 2023, sebesar Rp 25.121.400,- (dua puluh lima juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah) dari juru hitung di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor ke pusat hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, namun tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor dan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa kemudian di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang cash/tunai sebesar Rp. 25.486.900,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, juga seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, namun tidak ditransfer oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA namun malah dipakai sendiri uang tersebut ;

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai sebesar Rp.28.794.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dari juru hitung yang merupakan hasil tagihan hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tranfer ke pusat pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, itu juga tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor, akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri.

 

Bahwa selanjutnya di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 wib, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) dari juru hitung hasil tagihan oleh petugas lapangan yang merupakan hasil tagihan hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, yang seharusnya Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer melalui kantor Bank BRI unit Bambanglipuro pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, akan tetapi uang sebesar Rp. 50.004.700,- (lima puluh juta empat ribu tujuh ratus rupiah) tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA setor namun dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;

 

Bahwa di kantor PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro dengan alamat Dusun Ngringinan RT.006 Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerima uang tunai/cash sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) dari petugas juru hitung PT. Amartha Mikro Fintek Cabang Bambanglipuro, Bantul, yang merupakan hasil tagihan oleh petugas lapangan hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, yang seharusnya uang sebesar Rp.10.124.200,- (sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA transfer ke pusat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, namun uang tersebut tidak Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kirim / transfer akan tetapi Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA pakai sendiri ;

 

Bahwa Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA bisa melakukan perbuatan tersebut, oleh karena Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kepepet kebutuhan keuangan untuk membayar hutang / pinjaman  online Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA harus bayar 2 (dua) hari sekali, sedangkan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA tidak memiliki uang setiap harinya, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA baru bisa mempunyai uang setiap sebulan sekali / upah kerja / gaji yang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA terima dari pekerjaan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di PT. Amartha Mikro Fintek tersebut ;

 

Bahwa banyak keperluan keuangan yang setiap hari harus Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA keluarkan, mulai dari berangkat kerja dari rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA yang jauh yakni dari Dusun Ledoksari RT. 005 Rw. 007, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman ke kantor tempat Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA kerja di kantor Cabang PT. Amartha Mikro Fintek berlokasi di Dusun Ngringinan, Kelurahan Palbapang, Kecataman Bantul, Kabupaten Bantul, perlu uang bensin dan jarak tempuh yang memakan waktu kurang lebih  1 (satu)  jam ;

 

Bahwa saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA sebagai area manager/pengawas mengetahui / melihat di system MIS (Management Informasi System) di Komputer (laptop yang sudah terhubung dengan jaringan kantor)  yang mana terdapat clousing pending ( artinya belum adanya setoran ke rekening VA ( Virtual Account ) kantor pusat, dari tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 ), dan juga adanya worning dari kantor pusat kepada saksi sebagai pengawas kinerja, setelah mengetahui kejanggalan tersebut lalu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA bertanya langsung kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA selaku Business Manager “kenapa kok belum setor” dijawab oleh Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA “masih ada masalah pada system”, kemudian hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA menanyakan lagi kepada Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, Terdakwa beralasan lagi kalau BRI tidak bisa narik, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA menerangkan jika KTP nya hilang berikut dompet nya, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA memberi jawaban masih mengurus KTP yang hilang, sehingga tidak bisa transfer kalau KTP Terdakwa belum jadi, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengatakan kalau BRI tidak bisa melakukan penarikan dengan jam isatirahat, di saat itu saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA curiga kemudian pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mendatangi ke kantor cabang Bambanglipuro, langsung saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA mengecek brankas ternyata di brankas tidak ada uang tersimpan didalam brankas tersebut, dan juga di rekening tabungan tidak terdapat uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 saksi RENGGA YUDHA PRATIDINA melapor kepada atasan yaitu saksi WAHYU PUTRO DEWANTO selaku Regional Manager melalui telephone untuk bertemu di rumah Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA di daerah Prambanan, kemudian dirumah Terdakwa di daerah Prambanan, dari keterangan Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA mengakui kalau telah menggunakan uang  perusahaan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang Terdakwa YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA.

 

Bahwa akibat perbuatan YULIO ABRAHAM Bin SUKAMTA, PT. Amartha Mikro Fintek Kantor Cabang Bambanglipuro mengalami kerugian sekitar Rp. 236.766.200,- (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.

  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya