| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIVIN APRIYANTO Alias PIPIN pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Jogonandan, RT.03, Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup |