Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
BASKORA Als CEPER Bin JUMADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3884/M.4.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASKORA Als CEPER Bin JUMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA SH MHBASKORA Als CEPER Bin JUMADI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa BASKORA Als CEPER Bin JUMADI (Alm) pada hari Minggu  tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 05.09  wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di tower bersama Dsn. Gaduh Patalan Jetis Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bangun tidur tiba-tiba merasa lapar karena dari pulang kerja lalu terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha 75 warna merah dengan Nopol AB 3735 NB dan membawa peralatan teknisi yang ada didalam tas rangsel milik terdakwa untuk mencari bubur di daerah Patalan Jetis Bantul, selesai makan bubur, terdakwa pulang kerumah melewati tower yang ada di Dsn. Gaduh, Kal. Patalan, Kap. Jetis, Kab. Bantul., saat itu karena suasana sepi dan terdakwa sedang membutuhkan uang selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tembaga yang ada ditower tersebut selanjutnya terdakwa turun dari motor dan memarkirkan motornya disebelah timur lokasi tower selanjutnya terdakwa yang sudah menyiapkan peralatan ditasnya  yang berisikan sejumlah peralatan teknisi diantaranya tang dan solasi masuk kedalam tower dengan memanjat pagar selanjutnya masuk kedalam melewati pagar kawat berduri yang longgar, didalam tower tersebut dalam posisi dibawah memotong 2 (dua) buah kabel yang satu panjang dan yang satu pendek dengan menggunakan sebuah tang potong, untuk ukuran kabel yang panjang terdakwa potong lagi menjadi dua bagian lalu kabel yang berhasil terdakwa potong selanjutnya digulung dan diikat dengan isolasi dan ditaruh dibawah tower, kemudian terdakwa memanjat tower dan memotong satu kabel panjang dan dijatuhkan, lalu terdakwa turun dari tower untuk menggulung kabel yang berhasil dipotong dan dijadikan satu dengan potongan sebelumnya, setelah itu saat dibawah terdakwa melihat ada kabel tembaga panjang yang tidak terbungkus dengan pembungkus kabel dan langsung terdakwa potong menjadi  dua bagian dan langsung digulung kemudian selesai menggulung kedua kabel tembaga tersebut terdakwa kembali memanjat tower untuk memotong kabel yang ada diatas tower, pada saat memanjat dan memotong kabel yang ada diatas tower tersebut tiba-tiba ada mobil yang datang, saat itu juga terdakwa langsung turun dari tower sesampainya dibawah dengan pelan-pelan dan dengan sembunyi-sembunyi terdakwa masukkan 2 gulungan kabel kedalam tas rangsel miliknya, setelah itu pintu pagar tower dibuka saksi Cahyo Santoso dan saksi Nur dan diikuti beberapa orang masuk kedalam dan langsung menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Jetis berikut barang buktinya dan menurut pengakuan dari terdakwa rencananya kabel-kabel tersebut akan dijual ke tukang pengepul rosok/barang bekas dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. PROTELINDO menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas  juta rupiah)

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya