| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YUNUS SUSENO Bin (alm) SURAJI, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di taman depan Masjid Agung Bantul dan di rumah terdakwa yang beralamat di Ngimbang Rt.021 Kel. Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Sugeng Riyanto mengirimkan pesan melalui chat di Whatsapp kepada terdakwa yang intinya memberitahu kepada terdakwa kalau pil warna putih berlambang Y sudah ada, kemudian hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Sugeng Riyanto janjian COD dengan terdakwa di sekitar SD Bakalan Kel. Pendowoharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Setelah bertemu lalu saksi Sugeng Riyanto langsung menyerahkan 5 box (500 butir) pil warna putih berlambang Y seharga Rp.750.000, kepada terdakwa dan saat itu terdakwa belum membayar, kemudian saksi Sugeng Riyanto langsung pulang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari saksi Putri Eva Saraswati yang intinya menanyakan ada atau tidak pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi Putri Eva Saraswati memesan sebanyak 1 lembar (10 butir) pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa dan disepakati harga Rp.30.000,. Selanjutnya hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB terdakwa janjian COD dengan saksi Putri Eva Saraswati di taman depan Masjid Agung Bantul dan setelah ketemu, terdakwa langsung menyerahkan 1 buah plastik klip bening yang berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Putri Eva Saraswati, lalu saksi Putri Eva Saraswati langsung memberikan uang sebesar Rp.30.000,- kepada terdakwa, namun uang dari saksi Putri Eva Saraswati, diterima terdakwa sebesar Rp.10.000,- dan untuk uang sebesar Rp.20.000,-, terdakwa kasihkan ke anaknya saksi Putri Eva Saraswati untuk jajan anaknya, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Dody Hermawan dikabari oleh terdakwa kalau pil warna putih berlambang Y sudah ada, selanjutnya saksi Dody Hermawan memesan 100 butir pil warna putih berlambang Y dengan kesepakatan harga sebesar Rp.200.000,, kemudian pada hari itu juga (hari Senin tanggal 24 Juli 2023) sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Dody Hermawan sampai di rumah terdakwa yang beralamat di Ngimbang Rt.021 Kel. Pendowoharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan setelah ketemu, terdakwa langsung menyerahkan 1 bekas kemasan rokok Twizz yang berisi 100 butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Dody Hermawan, lalu saksi Dody Hermawan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada terdakwa, selanjutnya saksi Dody Hermawan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat terdakwa berada di Melikan Lor Rt.007 Kel. Bantul Kec. Bantul, datang beberapa anggota Polisi Polres Bantul dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Sugeng dan saat itu terdakwa mengaku kalau telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Putri Eva Saraswati dan saksi Dody Hermawan, selanjutnya saat itu juga petugas Kepolisian bersama dengan terdakwa menuju ke rumah saksi Putri Eva Saraswati dan sesampainya di rumah saksi Putri Eva Saraswati, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi 5 butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya petugas Kepolisian bersama dengan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Dody Hermawan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bekas kemasan rokok Twizz yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 butir pil sapi / pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Putri Eva Saraswati, saksi Dody Hermawan serta barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polisi dari Polres Bantul, langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Putri Eva Saraswati dan saksi Dody Hermawan tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2232/NOF/2023, tanggal 3 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Nur Taufik, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4764/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” milik saksi Putri Eva Saraswati dan BB-4765/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” milik saksi Dody Hermawan di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. pasal. 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |