Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) ARIF RAHMAN IRSADY,SH SLAMET TRIYANTO alias MALICONG bin Alm RAJI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/M.4.12.3/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET TRIYANTO alias MALICONG bin Alm RAJI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
Bahwa Terdakwa SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 21.30 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Kasongan RT 003 Desa Bangunjiwo Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 jam 19.50 WIB Satresnarkoba Polres Bantul mangamankan saksi HENDRA BAYU PRASETYA Bin SUYADI (diberkas dalam perkara terpisah) yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) tablet Camlmlet 1mg Alprazolam, dimana 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang huruf Y diperoleh dari Terdakwa, sehingga Petugas mengembangkan penyelidikan.
- Selanjutnya pada jam 21.30 Wib saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah berhasil menemukan 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL, 1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) tablet kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga psikotropika.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 jam 18.30 Wib saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi datang ke rumah Terdakwa untuk meminta 3 (tiga) pil warna putih berlambang Y, oleh karena Terdakwa masih mempilik 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y kemudian menyerahkan 3 (tiga) butir ke saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi, kemudian sebagai gantinya saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi memberi 15 (lima belas) tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga Psikotropika diberikan saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 jam 15.00 Wib dirumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat/pil  jenis YARINDO dengan simbol ( Y ) tablet warna putih kepada saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Bahwa barang bukti berupa :
  • 15 (lima belas) tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL 
  •  1 (satu) plastik klip bening barisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) tablet kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga psikotropika
Yang disita dari SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1232/NPF/2019 tanggal 22 Mei yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan ESTI LESTARI,S,Si serta diketahui oleh Dr. NURSAMAN SUBANDI M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL. Sedangkan tablet dalam kemasan warna silver mengandung Alprazolam terdaftar dalam Gol IV No, urut 2 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Serta barang bukti  berupa 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang huruf Y yang disita dari Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1230/NPF/2019 tanggal 22 Mei yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan ESTI LESTARI,S,Si serta diketahui oleh Dr. NURSAMAN SUBANDI M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G. 
Perbuatan terdakwa SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
 
DAN
Kedua
Bahwa Terdakwa SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekira jam 21.30 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Kasongan RT 003 Desa Bangunjiwo Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 jam 19.50 WIB Satresnarkoba Polres Bantul mangamankan saksi HENDRA BAYU PRASETYA Bin SUYADI karena kepemilikan obat keras tanpa izin, Petugas mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah berhasil menemukan 15 (lima belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL, 1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) tablet kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga psikotropika.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 jam 18.30 Wib saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi datang ke rumah Terdakwa untuk meminta 3 (tiga) pil warna putih berlambang Y, oleh karena Terdakwa masih mempilik 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y kemudian menyerahkan 3 (tiga) butir ke saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi, kemudian sebagai gantinya saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi memberi 15 (lima belas) tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga Psikotropika diberikan saksi Hendy Bayu Prasetya Bin Suyadi pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 jam 15.00 Wib dirumah Terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa :
  •  15 (lima belas) tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL 
  •  1 (satu) plastik klip bening barisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) tablet kemasan warna silver dengan garis warna merah dan ungu diduga psikotropika
Yang disita dari SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 1232/NPF/2019 tanggal 22 Mei yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Ibnu Sutarto, ST, dan ESTI LESTARI,S,Si serta diketahui oleh Dr. NURSAMAN SUBANDI M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet kemasan warna biru bertuliskan STELOSI 5 TRIFLUOPERAZINE HCL adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL. Sedangkan tablet dalam kemasan warna silver mengandung Alprazolam terdaftar dalam Gol IV No, urut 2 lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa Terdakwa SLAMET TRIYANTO als MALINCONG Bin RAJI WIYONO memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan
Pihak Dipublikasikan Ya