Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2019/PN Btl Dandeni Herdiana,SH.MH EDY SUWANDI BIN HASYIM JOHAN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/M.4.12/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dandeni Herdiana,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUWANDI BIN HASYIM JOHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa EDY SUWANDI BIN HASYIM JOHAN, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, yakni sekitar antara tahun 2014 sampai dengan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, bertempat di workshop CV.Cipta Artha Indonesia, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, Sewon, Bantul, yang kemudian berpindah di Jalan Imogiri Timur Km.8,5, Tamanan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Terdakwa yang bekerja selaku Manager Operasional pada CV.Cipta Artha Indonesia sejak tahun 2014 sampai dengan Juni 2017 berdasarkan penunjukan dari saksi Akbert Joseph Wienata selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia dan Terdakwa bekerja ditempat tersebut mendapatkan upah dari CV.Cipta Artha Indonesia dengan tugas mengurusi semua hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia.
- Bahwa CV.Cipta Artha Indonesia mulai melakukan usahanya sekitar pada bulan Maret-April 2014 dan bergerak dibidang kontraktor interior, desain interior, produksi mebel interior serta konstruksi bangunan, dan sesuai dengan Akta Nomor : 22 tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat Notaris Mustofa, S.H.,M.Kn bahwa pendiri CV.Cipta Artha Indonesia   adalah : Sekutu Pasif : Putra Lesmana Husen sedangkan yang menjadi Sekutu Aktif adalah saksi Albert Joseph Wienata sekaligus menjadi Direktur CV.Cipta Artha Indonesia. Selanjutnya sesuai dengan Akta Nomor : 79 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat Notaris Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, S.H. ada perubahan kepengurusan yakni : saksi Albert Joseph Wienata melepas jabatanya selaku Sekutu Aktif dan Direktur dan diganti oleh Alfi Anthony Mahony yang menjadi sekutu aktif.
- Pada awalnya dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dan untuk proses transaksi CV.Cipta Artha Indonesia menggunakan rekening Bank atas nama Terdakwa yakni Rekening Bank BCA dengan No.Rek.00372758455 dan Rekening Bank Mandiri dengan No.Rek.1370006945956, kemudian sekitar bulan April 2014 CV.Cipta Artha Indonesia baru membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Katamso Yogyakarta dengan No.Rek.1370073338887 yang merupakan rekening Tabungan dan bulan Agustus 2014 membuka rekening di Bank BCA No.Rek.8465157999 yang merupakan rekening Giro.
- Bahwa selanjutnya untuk memudahkan dan kelancaran kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia, Terdakwa selaku Manager Pelaksana  dengan izin dan kuasa dari saksi Albert Joseph Wienata selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia diberikan wewenang untuk mempergunakan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia dan atas nama Terdakwa selaku Manager Operasional dengan harapan tata kelola kegiatan operasional keuangan dan akuntansi agar transparan, akuntable, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa dalam faktanya sebagian besar pengeluaran dana operassional CV.Cipta Artha Indonesia  setiap periode tahunan sejak April 2014 sampai dengan Mei 2017 dari ke 4 (empat) rekening Bank dimaksud oleh Terdakwa sebagai Manager Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia adalah melalui tarikan tunai, transfer dari Rekening Bank atas nama CV.Cipta Artha Indonesia ke Rekening atas nama Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Pelaksana Operasiaonal lebih dahulu yang sebagian digunakan untuk kepentingan operasional CV.Cipta Artha Indonesia dan sebagian lagi  tanpa seijin saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia ditransfer antara lain untuk :
- Transfer ke keluarga, bayar cicilan mobil pribadi dan kartu kredit pribadi sampai sejumlah Rp. 1.902.769.6742,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah tertentu.
- untuk pembayaran DP beberapa mobil diantaranya : 
1. mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) No.,Pol.AB-1735-NH warna abu-abu baja metalik tahun 2016 an.STNK.Meliani Amelia alamat : Warungboto UH 4/740 Rt 027/Rw 007 Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta di Honda Tugu Motor sebesar Rp.91.223.400,- (Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan kekuranganya diangsur melalui BCA Finance sebesar Rp.7.520.400,-/bulan selama 24 kali dan saat itu Terdakwa mentransfer dari rekeningnya sebanyak 5 kali angsuran.
2. mobil Honda Brio Satya E CVT tahun 2016 warna merah Noka. MHRDD1850GJ707005, Nosin. L12B3-1823930 No.Pol.D-1110-CHY atas nama Widianingsih, alamat : Jl.Cipedes II Rt 01 Rw 01 Bandung seharga Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer dari rekening Terdakwa ke PT.Auto Best Bandung, dengan perincian :
No Tanggal Dari rekening Jumlah Tujuan
1. 20 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  40.000.000,- AUTO BEST
2. 28 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  50.000.000,- AUTO BEST
3. 25 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.    5.000.000,- AUTO BEST
4. 28 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.  49.000.000,- AUTO BEST
    Jumlah Rp.144.000.000,-
 
- Penggunaan dana operasional berupa nota tanpa kop surat pihak III dan nota bukti kartu kredit pribadi yang tidak valid sampai sejumlah Rp. 1.233.750.088,-
- Terdakwa juga menerima pembayaran langsung dari klien CV.Cipta Artha Indonesia atas pekerjaan yang telah selesai tanpa sepengetahuan saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia  
- Bahwa semua uang yang masuk ke rekening Terdakwa baik di Bank BCA maupun di Bank Mandiri tersebut bersumber dari rekening CV.Cipta Artha Indonesia terkait pembayaran order pekerjaan dan perbuatan Terdakwa tersebut diluar kendali saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia sehingga saldo akhir pada ke 4 (empat) rekening bank BCA dan Bank Mandiri selama 4 tahun minim sekali dan uang yang dipergunakan Terdakwa  tersebut ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan, sehingga melihat keadaan yang demikian saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melakukan audit internal dengan cara berdasarkan uang masuk dari klien baik melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia maupun melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan catatan dalam Buku Kas Besar dan Buku Kas Kecil dan hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit dari Kantor Akuntan Publik Abdul Muntalib dan Yunus dan hasilnya sesuai dengan surat Nomor : 14.02.06/W-II/LAI-P/AMY/XII/18 tanggal 22 Desember 2018 perihal Laporan Akuntan Independen Tata Kelola Sumber dan Penggunaan Dana Operasional CV.Cipta Artha Indonesia periode sejak 1 April 2014 sampai dengan 31 Mei 2017 atas permintaan saksi Albert Joseph Wiena Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melalui Penyidik Polda D.I.Yogyakarta, terdapat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Operasional/Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia sejak bulan April 2014 sampai dengan Mei 2017 yaitu : 
1. Penyimpangan prosedur atas pelaksanaan SOP (Standart Operating Procedure) bisnis yang lazim berlaku umum dan
2. Penyimpangan Penyelenggaraan sistem pencatatan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan pelaporan pertanggungjawaban.
3. Sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan adanya dugaan merugikan keuangan CV.Cipta Artha Indonsia (CAI) yang material dan signifikan sejumlah total Rp. 5.153.265.693,- (A+B), dengan rincian sebagai berikut :
A. Berpotensi terjadi Kerugian Keuangan.
- Terjadi Penyimpangan Penyelenggaraan Sistem  
   Pencatatan Transaksi Keuangan CAI  dan  Pela
   poran,yang  seharusnya   dipertanggungjawab 
   atas sisa penggunaan Dana Operasional   yang 
   berada ditangan Tn.Edy sebagai Pelaksana (Ma
   nager) Operasional CAI untuk periode bulan A -
   pril sampai dengan Desember Tahun 2014 ada
   lah berpotensi sebagai kerugian keuangan  CAI
   dengan Total……………………………………………….      Rp.  1.048.391.107,-
- Sisa Penggunaan Dana Operasiaonal   yang ma
   sih berada ditangan Tn.Edy sebagai  Pelaksana
   (Manager) Operasional CAI, selama periode  ta
   hun 2015,2016 dan  s/d 31  Mei  tahun    2017 
   yang seharusnya  dipertanggungjawabkan  ada
   lah berpotensi sebagai kerugian keuangan  CAI 
   dengan Total ………………………………………………      Rp.    968.354.856.-
                                       Jumlah                          Rp. 2.016.745.963,-
B. Dugaan Merugikan Keuangan.
- Pengeluaran pribadi Tn.Edy sebagai Pelaksana 
   (manajer) Operasional CAI terdiri dari :Transfer 
   ke Keluarga (net),Bayar cicilan mobil pribadi,Ba
   yar Kartu Kredit Pribadi,selama bulan April 2014
   s/d Mei 2017,adalah adanya dugaan merugikan
   keuangan CAI dengan Total………………………….      Rp. 1.902.769.642,-
- Dokumen sebagai alat bukti Penggunaan   Dana
   Operasional selama bulan April 2014 s/d Mei ta
   hun 2017 terdiri dari : Nota berupa Kop surat pi
   hak III dan Nota kartu Kredit Pribadi yang  tidak
   valid adalah adanya dugaan merugikan keuangan 
   CAI dengan Total…………………………………………..    Rp. 1.233.750.088,-
                                        Jumlah                         Rp. 3.136.519.730,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut CV.Cipta Artha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.153.265.693,- (lima milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidakanya dalam jumlah tertentu.------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal  374 KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------
 
Subsidiair :
-------Bahwa ia Terdakwa EDY SUWANDI BIN HASYIM JOHAN, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, yakni sekitar antara tahun 2014 sampai dengan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, bertempat di workshop CV.Cipta Artha Indonesia, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, Sewon, Bantul, yang kemudian berpindah di Jalan Imogiri Timur Km.8,5, Tamanan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Terdakwa yang bekerja selaku Manager Operasional pada CV.Cipta Artha Indonesia sejak tahun 2014 sampai dengan Juni 2017 mempunyai tugas mengurusi semua hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia.
- Bahwa CV.Cipta Artha Indonesia mulai melakukan usahanya sekitar pada bulan Maret-April 2014 dan bergerak dibidang kontraktor interior, desain interior, produksi mebel interior serta konstruksi bangunan, dan sesuai dengan Akta Nomor : 22 tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat Notaris Mustofa, S.H.,M.Kn bahwa pendiri CV.Cipta Artha Indonesia   adalah : Sekutu Pasif : Putra Lesmana Husen sedangkan yang menjadi Sekutu Aktif adalah saksi Albert Joseph Wienata sekaligus menjadi Direktur CV.Cipta Artha Indonesia. Selanjutnya sesuai dengan Akta Nomor : 79 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat Notaris Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, S.H. ada perubahan kepengurusan yakni : saksi Albert Joseph Wienata melepas jabatanya selaku Sekutu Aktif dan Direktur dan diganti oleh Alfi Anthony Mahony yang menjadi sekutu aktif.
- Pada awalnya dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dan untuk proses transaksi CV.Cipta Artha Indonesia menggunakan rekening Bank atas nama Terdakwa yakni Rekening Bank BCA dengan No.Rek.00372758455 dan Rekening Bank Mandiri dengan No.Rek.1370006945956, kemudian sekitar bulan April 2014 CV.Cipta Artha Indonesia baru membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Katamso Yogyakarta dengan No.Rek.1370073338887 yang merupakan rekening Tabungan dan bulan Agustus 2014 membuka rekening di Bank BCA No.Rek.8465157999 yang merupakan rekening Giro.
- Bahwa selanjutnya untuk memudahkan dan kelancaran kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia, Terdakwa selaku Manager Pelaksana  dengan izin dan kuasa dari saksi Albert Joseph Wienata selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia diberikan wewenang untuk mempergunakan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia dan atas nama Terdakwa selaku Manager Operasional dengan harapan tata kelola kegiatan operasional keuangan dan akuntansi agar transparan, akuntable, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa dalam faktanya sebagian besar pengeluaran dana operassional CV.Cipta Artha Indonesia  setiap periode tahunan sejak April 2014 sampai dengan Mei 2017 dari ke 4 (empat) rekening Bank dimaksud oleh Terdakwa sebagai Manager Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia adalah melalui tarikan tunai, transfer dari Rekening Bank atas nama CV.Cipta Artha Indonesia ke Rekening atas nama Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Pelaksana Operasiaonal lebih dahulu yang sebagian digunakan untuk kepentingan operasional CV.Cipta Artha Indonesia dan sebagian lagi  tanpa seijin saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia ditransfer aantara lain untuk :
- Transfer ke keluarga, bayar cicilan mobil pribadi dan kartu kredit pribadi sampai sejumlah Rp. 1.902.769.6742,-
- untuk pembayaran DP beberapa mobil diantaranya : 
1. mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) No.,Pol.AB-1735-NH warna abu-abu baja metalik tahun 2016 an.STNK.Meliani Amelia alamat : Warungboto UH 4/740 Rt 027/Rw 007 Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta di Honda Tugu Motor sebesar Rp.91.223.400,- (Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan kekuranganya diangsur melalui BCA Finance sebesar Rp.7.520.400,-/bulan selama 24 kali dan saat itu Terdakwa mentransfer dari rekeningnya sebanyak 5 kali angsuran.
2. mobil Honda Brio Satya E CVT tahun 2016 warna merah Noka. MHRDD1850GJ707005, Nosin. L12B3-1823930 No.Pol.D-1110-CHY atas nama Widianingsih, alamat : Jl.Cipedes II Rt 01 Rw 01 Bandung seharga Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer dari rekening Terdakwa ke PT.Auto Best Bandung, dengan perincian :
No Tanggal Dari rekening Jumlah Tujuan
1. 20 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  40.000.000,- AUTO BEST
2. 28 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  50.000.000,- AUTO BEST
3. 25 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.    5.000.000,- AUTO BEST
4. 28 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.  49.000.000,- AUTO BEST
    Jumlah Rp.144.000.000,-
 
- Penggunaan dana operasional berupa nota tanpa kop surat pihak III dan nota bukti kartu kredit pribadi yang tidak valid sampai sejumlah Rp. 1.233.750.088,-
- Terdakwa juga menerima pembayaran langsung dari klien CV.Cipta Artha Indonesia atas pekerjaan yang telah selesai tanpa sepengetahuan saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia  
- Bahwa semua uang yang masuk ke rekening Terdakwa baik di Bank BCA maupun di Bank Mandiri tersebut bersumber dari rekening CV.Cipta Artha Indonesia terkait pembayaran order pekerjaan dan perbuatan Terdakwa tersebut diluar kendali saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia sehingga saldo akhir pada ke 4 (empat) rekening bank BCA dan Bank Mandiri selama 4 tahun minim sekali, sehingga melihat keadaan yang demikian saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melakukan audit internal dengan cara berdasarkan uang masuk dari klien baik melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia maupun melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan catatan dalam Buku Kas Besar dan Buku Kas Kecil dan hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit dari Kantor Akuntan Publik Abdul Muntalib dan Yunus dan hasilnya sesuai dengan surat Nomor : 14.02.06/W-II/LAI-P/AMY/XII/18 tanggal 22 Desember 2018 perihal Laporan Akuntan Independen Tata Kelola Sumber dan Penggunaan Dana Operasional CV.Cipta Artha Indonesia periode sejak 1 April 2014 sampai dengan 31 Mei 2017 atas permintaan saksi Albert Joseph Wiena Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melalui Penyidik Polda D.I.Yogyakarta, terdapat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Operasional/Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia sejak bulan April 2014 sampai dengan Mei 2017 yaitu : 
1. Penyimpangan prosedur atas pelaksanaan SOP (Standart Operating Procedure) bisnis yang lazim berlaku umum dan
2. Penyimpangan Penyelenggaraan sistem pencatatan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan pelaporan pertanggungjawaban.
3. Sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan adanya dugaan merugikan keuangan CV.Cipta Artha Indonsia (CAI) yang material dan signifikan sejumlah total Rp. 5.153.265.693,- (A+B), dengan rincian sebagai berikut :
A. Berpotensi terjadi Kerugian Keuangan.
- Terjadi Penyimpangan Penyelenggaraan Sistem  
   Pencatatan Transaksi Keuangan CAI  dan  Pela
   poran,yang  seharusnya   dipertanggungjawab 
   atas sisa penggunaan Dana Operasional   yang 
   berada ditangan Tn.Edy sebagai Pelaksana (Ma
   nager) Operasional CAI untuk periode bulan A -
   pril sampai dengan Desember Tahun 2014 ada
   lah berpotensi sebagai kerugian keuangan  CAI
   dengan Total……………………………………………….      Rp.  1.048.391.107,-
- Sisa Penggunaan Dana Operasiaonal   yang ma
   sih berada ditangan Tn.Edy sebagai  Pelaksana
   (Manager) Operasional CAI, selama periode  ta
   hun 2015,2016 dan  s/d 31  Mei  tahun    2017 
   yang seharusnya  dipertanggungjawabkan  ada
   lah berpotensi sebagai kerugian keuangan  CAI 
   dengan Total ………………………………………………      Rp.    968.354.856.-
                                       Jumlah                          Rp. 2.016.745.963,-
B. Dugaan Merugikan Keuangan.
- Pengeluaran pribadi Tn.Edy sebagai Pelaksana 
   (manajer) Operasional CAI terdiri dari :Transfer 
   ke Keluarga (net),Bayar cicilan mobil pribadi,Ba
   yar Kartu Kredit Pribadi,selama bulan April 2014
   s/d Mei 2017,adalah adanya dugaan merugikan
   keuangan CAI dengan Total………………………….      Rp. 1.902.769.642,-
- Dokumen sebagai alat bukti Penggunaan   Dana
   Operasional selama bulan Aprril 2014 s/d Mei ta
   hun 2017 terdiri dari : Nota berupa Kopsurat  pi
   hak III dan Nota kartu Kredit Pribadi yang  tidak
   valid adalah adanya dugaan merugikan keuangan 
   CAI dengan Total…………………………………………..    Rp. 1.233.750.088,-
                                        Jumlah                         Rp. 3.136.519.730,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut CV.Cipta Artha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.153.265.693,- (lima milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidakanya dalam jumlah tertentu.------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal  372 KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------
Dan
Kedua :
    -------Bahwa ia Terdakwa EDY SUWANDI BIN HASYIM JOHAN, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, yakni sekitar antara tahun 2014 sampai dengan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, bertempat di workshop CV.Cipta Artha Indonesia, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, Sewon, Bantul, yang kemudian berpindah di Jalan Imogiri Timur Km.8,5, Tamanan, Banguntapan, Bantul, atau ditempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Terdakwa yang bekerja selaku Manager Operasional pada CV.Cipta Artha Indonesia sejak tahun 2014 sampai dengan Juni 2017 mempunyai tugas mengurusi semua hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia.
- Bahwa CV.Cipta Artha Indonesia mulai melakukan usahanya sekitar pada bulan Maret-April 2014 dan bergerak dibidang kontraktor interior, desain interior, produksi mebel interior serta konstruksi bangunan, dan sesuai dengan Akta Nomor : 22 tanggal 24 Desember 2013 yang dibuat Notaris Mustofa, S.H.,M.Kn bahwa pendiri CV.Cipta Artha Indonesia   adalah : Sekutu Pasif : Putra Lesmana Husen sedangkan yang menjadi Sekutu Aktif adalah saksi Albert Joseph Wienata sekaligus menjadi Direktur CV.Cipta Artha Indonesia. Selanjutnya sesuai dengan Akta Nomor : 79 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat Notaris Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, S.H. ada perubahan kepengurusan yakni : saksi Albert Joseph Wienata melepas jabatanya selaku Sekutu Aktif dan Direktur dan diganti oleh Alfi Anthony Mahony yang menjadi sekutu aktif.
- Pada awalnya dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dan untuk proses transaksi CV.Cipta Artha Indonesia menggunakan rekening Bank atas nama Terdakwa yakni Rekening Bank BCA dengan No.Rek.00372758455 dan Rekening Bank Mandiri dengan No.Rek.1370006945956, kemudian sekitar bulan April 2014 CV.Cipta Artha Indonesia baru membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Katamso Yogyakarta dengan No.Rek.1370073338887 yang merupakan rekening Tabungan dan bulan Agustus 2014 membuka rekening di Bank BCA No.Rek.8465157999 yang merupakan rekening Giro.
- Bahwa selanjutnya untuk memudahkan dan kelancaran kegiatan operasional CV.Cipta Artha Indonesia, Terdakwa selaku Manager Pelaksana  dengan izin dan kuasa dari saksi Albert Joseph Wienata selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia diberikan wewenang untuk mempergunakan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia dan atas nama Terdakwa selaku Manager Operasional dengan harapan tata kelola kegiatan operasional keuangan dan akuntansi agar transparan, akuntable, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa dalam faktanya sebagian besar pengeluaran dana operasional CV.Cipta Artha Indonesia  setiap periode tahunan sejak April 2014 sampai dengan Mei 2017 dari ke 4 (empat) rekening Bank dimaksud oleh Terdakwa sebagai Manager Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia adalah melalui tarikan tunai, transfer dari Rekening Bank atas nama CV.Cipta Artha Indonesia ke Rekening atas nama Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Pelaksana Operasiaonal lebih dahulu yang sebagian digunakan untuk kepentingan operasional CV.Cipta Artha Indonesia dan sebagian lagi  tanpa seijin saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia ditransfer diantarnya untuk : 
- Transfer ke keluarga, bayar cicilan mobil pribadi dan kartu kredit pribadi sampai sejumlah Rp. 1.902.769.6742,-
- Dan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil dari kejahatannya Terdakwa juga melakukan pembayaran DP beberapa mobil diantaranya : 
1. mobil Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) No.,Pol.AB-1735-NH warna abu-abu baja metalik tahun 2016 dimana STNK.nya diatas namakan Meliani Amelia alamat : Warungboto UH 4/740 Rt 027/Rw 007 Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta di Honda Tugu Motor sebesar Rp.91.223.400,- (Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan kekuranganya diangsur melalui BCA Finance sebesar Rp.7.520.400,-/bulan selama 24 kali dan saat itu Terdakwa mentransfer dari rekeningnya sebanyak 5 kali angsuran.
2. mobil Honda Brio Satya E CVT tahun 2016 warna merah Noka. MHRDD1850GJ707005, Nosin. L12B3-1823930 No.Pol.D-1110-CHY diatasa namakan Widianingsih, alamat : Jl.Cipedes II Rt 01 Rw 01 Bandung seharga Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang dibayar dengan cara transfer dari rekening Terdakwa ke PT.Auto Best Bandung, dengan perincian :
No Tanggal Dari rekening Jumlah Tujuan
1. 20 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  40.000.000,- AUTO BEST
2. 28 Oktober 2016 BCA EDY SUWANDI Rp.  50.000.000,- AUTO BEST
3. 25 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.    5.000.000,- AUTO BEST
4. 28 Oktober 2016 MANDIRI EDY SUWANDI Rp.  49.000.000,- AUTO BEST
    Jumlah Rp.144.000.000,-
 
- Penggunaan dana operasional berupa nota tanpa kop surat pihak III dan nota bukti kartu kredit pribadi yang tidak valid sampai sejumlah Rp. 1.233.750.088,-
- Terdakwa juga menerima pembayaran langsung dari klien CV.Cipta Artha Indonesia atas pekerjaan yang telah selesai tanpa sepengetahuan saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia, atau setidak-tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan lainnya atas uang dari hasil kejahatannya tersebut yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan Penggelapan karena Jabatan atau karena mendapatkan upah dan dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil dari kejahatan tersebut.  
- Bahwa melihat keadaan yang demikian saksi Albert Joseph Wiena selaku Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melakukan audit internal dengan cara berdasarkan uang masuk dari klien baik melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama CV.Cipta Artha Indonesia maupun melalui rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan catatan dalam Buku Kas Besar dan Buku Kas Kecil dan hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit dari Kantor Akuntan Publik Abdul Muntalib dan Yunus dan hasilnya sesuai dengan surat Nomor : 14.02.06/W-II/LAI-P/AMY/XII/18 tanggal 22 Desember 2018 perihal Laporan Akuntan Independen Tata Kelola Sumber dan Penggunaan Dana Operasional CV.Cipta Artha Indonesia periode sejak 1 April 2014 sampai dengan 31 Mei 2017 atas permintaan saksi Albert Joseph Wiena Direktur CV.Cipta Artha Indonesia melalui Penyidik Polda D.I.Yogyakarta, terdapat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa Edy Suwandi sebagai Manager Operasional/Pelaksana CV.Cipta Artha Indonesia sejak bulan April 2014 sampai dengan Mei 2017 yaitu : 
1. Penyimpangan prosedur atas pelaksanaan SOP (Standart Operating Procedure) bisnis yang lazim berlaku umum dan
2. Penyimpangan Penyelenggaraan sistem pencatatan transaksi keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan pelaporan pertanggungjawaban.
3. Sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan CV.Cipta Artha Indonesia (CAI) dan adanya dugaan merugikan keuangan CV.Cipta Artha Indonsia (CAI) yang material dan signifikan sejumlah total Rp.5.153.265.693,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah tertentu
Pihak Dipublikasikan Ya