INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.Sus/2021/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | WIBOWO MAHARDANI bin YANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2072/M.4.12.3/Eku.2/09.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WIBOWO MAHARDANI Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar jam 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Jalan Samas tepatnya di depan warung es kelapa muda di Dsn. Cangkring Ds. Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) bersama dengan ibunya yaitu Sdr. PUJINEM berjalan kaki dari rumah menuju ke warung di daerah Panggang untuk belanja kebutuhan pokok yaitu dengan cara saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM bergandengan sambil berjalan kaki dari arah selatan menuju utara dengan posisi saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) di sebelah kiri (di bahu jalan) rerumputan sedangkan Sdr. PUJINEM di sebelah kanan saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) di jalan aspal. Pada saat saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM sedang berjalan kaki tersebut, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor honda vario AB 2190 IG dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan kurang lebih 65 km/jam. Bahwa ketika terdakwa sampai dibelakang saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM tersebut, terdakwa tidak melihat saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM yang sedang berjalan kaki sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM yang mengakibatkan Sdr. PUJINEM terdorong/terpental ke depan atau ke arah utara kira-kira sejauh 10 (sepuluh) meter dari posisi ketika Sdr. PUJINEM tertabrak dengan posisi membujur ke arah barat bagian kepala di jalan aspal sedangkan bagian tubuh dan kaki di bahu jalan sebelah barat (di rerumputan) dan Sdr. PUJINEM dalam keadaan tidak sadarkan diri, sementara sepeda motor honda vario No Pol AB 2190 IG beserta terdakwa juga jatuh di tengah jalan tepatnya di sebelah utara dari jatuhnya Sdr. PUJINEM.
• Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut jalannnya beraspal, lurus, datar, pandangan terbuka dan cukup lebar sekitar 8 (delapan) meter, sedangkan lingkungan sekitar terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan Sdr. PUJINEM tersebut yaitu sebelah barat jalan aliran sungai dan sebelah timur jalan perumahan penduduk dan warung sedangkan lampu penerangan jalan terletak di sebelah timur jalan dan dalam kondisi menyala.
• Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM, terdakwa tidak melihat ada pejalan kaki (saksi YUNI DWI ASTUTI Binti Alm. PARIJO dan Sdr. PUJINEM) yang berjalan kaki di depan sepeda motor terdakwa, sehingga terdakwa tidak ada upaya menghindar maupun tidak melakukan pengereman terhadap sepeda motor honda vario AB 2190 IG yang dikendarai terdakwa, padahal diarah depannya ada pejalan kaki (saksi YUNI DWI ASTUTI Binti Alm. PARIJO dan Sdr. PUJINEM), hingga terdakwa baru mengetahui jika diarah depannya ada pejalan kaki setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM dan sepeda motor terdakwa jatuh, dan pada saat itu terdakwa baru sadar dan mengetahui jika sepeda motor yang dikendarinya telah menabrak pejalan kaki (Sdr. PUJINEM) hingga jatuh.
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda, sementara terdakwa pada pada saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 65 km/jam tidak ada upaya menghindar serta tidak melakukan pengereman, sehingga seorang pejalan kaki ( Sdr. PUJINEM ) tertabrak oleh sepeda motor Honda vario AB 2190 IG yang dikendarai oleh terdakwa hingga Sdr. PUJINEM jatuh terpental serta tidak sadarkan diri.
• Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor honda vario AB 2190 IG merk/type honda/NC110A1C A/T jenis sepeda motor, model Spd Motor Solo, warna merah silver, tahun 2012, Isi silinder 108 CC, Noka : MH1JF8119K623144, Nosin : JF81E1620194, bahan bakar bensin tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C) sesuai dengan ketentuan Pasal 80 huruf d Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. PUJINEM dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul akan tetapi karena kondisi Sdr. PUJINEM memburuk kemudian Sdr. PUJINEM dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/177 dari RSUD Panembahan Senopati tanggal 24 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dr. LAYLI NUR ARNIATI dan diketahui oleh dr. I WAYAN MARTHANA WK, M.Kes., Sp.THT. telah memeriksa seorang perempuan bernama Pujinem dengan kesimpulan bahwa “Terlihat beberapa luka benturan di kepala dan di tangan kanan serta kaki kiri, curiga karena luka benturan”.
• Bahwa setelah Sdr. PUJINEM dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul serta mendapatkan perawatan selama kurang lebih 4 (empat) hari dan ternyata Sdr. PUJINEM meninggal dunia yaitu berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Panembahan Senopati Bantul yang ditandatangani oleh dokter RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul yaitu dr. Dhani Indarto menerangkan bahwa Pujinem pada tanggal 03 Januari 2021 pukul 21.40 telah meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair :
Bahwa terdakwa WIBOWO MAHARDANI Bin YANTO pada hari pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar jam 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Jalan Samas tepatnya di depan warung es kelapa muda di Dsn. Cangkring Ds. Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) bersama dengan ibunya yaitu Sdr. PUJINEM berjalan kaki dari rumah menuju ke warung di daerah Panggang untuk belanja kebutuhan pokok yaitu dengan cara saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM bergandengan sambil berjalan kaki dari arah selatan menuju utara dengan posisi saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) di sebelah kiri (di bahu jalan) rerumputan sedangkan Sdr. PUJINEM di sebelah kanan saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) di jalan aspal. Pada saat saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM sedang berjalan kaki tersebut, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor honda vario AB 2190 IG dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan kurang lebih 65 km/jam. Bahwa ketika terdakwa sampai dibelakang saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM tersebut, terdakwa tidak melihat saksi YUNI DWI ASTUTI Binti PARIJO (Alm) dan Sdr. PUJINEM yang sedang berjalan kaki sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM yang mengakibatkan Sdr. PUJINEM terdorong/terpental ke depan atau ke arah utara kira-kira sejauh 10 (sepuluh) meter dari posisi ketika Sdr. PUJINEM tertabrak dengan posisi membujur ke arah barat bagian kepala di jalan aspal sedangkan bagian tubuh dan kaki di bahu jalan sebelah barat (di rerumputan) dan Sdr. PUJINEM dalam keadaan tidak sadarkan diri, sementara sepeda motor honda vario No Pol AB 2190 IG beserta terdakwa juga jatuh di tengah jalan tepatnya di sebelah utara dari jatuhnya Sdr. PUJINEM.
• Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut jalannnya beraspal, lurus, datar, pandangan terbuka dan cukup lebar sekitar 8 (delapan) meter, sedangkan lingkungan sekitar terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan Sdr. PUJINEM tersebut yaitu sebelah barat jalan aliran sungai dan sebelah timur jalan perumahan penduduk dan warung sedangkan lampu penerangan jalan terletak di sebelah timur jalan dan dalam kondisi menyala.
• Bahwa sebelum sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM, terdakwa tidak melihat ada pejalan kaki (saksi YUNI DWI ASTUTI Binti Alm. PARIJO dan Sdr. PUJINEM) yang berjalan kaki di depan sepeda motor terdakwa, sehingga terdakwa tidak ada upaya menghindar maupun tidak melakukan pengereman terhadap sepeda motor honda vario AB 2190 IG yang dikendarai terdakwa, padahal diarah depannya ada pejalan kaki (saksi YUNI DWI ASTUTI Binti Alm. PARIJO dan Sdr. PUJINEM), hingga terdakwa baru mengetahui jika diarah depannya ada pejalan kaki setelah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Sdr. PUJINEM dan sepeda motor terdakwa jatuh, dan pada saat itu terdakwa baru sadar dan mengetahui jika sepeda motor yang dikendarinya telah menabrak pejalan kaki (Sdr. PUJINEM) hingga jatuh.
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda, sementara terdakwa pada pada saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 65 km/jam tidak ada upaya menghindar serta tidak melakukan pengereman, sehingga seorang pejalan kaki ( Sdr. PUJINEM ) tertabrak oleh sepeda motor Honda vario AB 2190 IG yang dikendarai oleh terdakwa hingga Sdr. PUJINEM jatuh terpental serta tidak sadarkan diri.
• Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor honda vario AB 2190 IG merk/type honda/NC110A1C A/T jenis sepeda motor, model Spd Motor Solo, warna merah silver, tahun 2012, Isi silinder 108 CC, Noka : MH1JF8119K623144, Nosin : JF81E1620194, bahan bakar bensin tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C) sesuai dengan ketentuan Pasal 80 huruf d Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. PUJINEM dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul akan tetapi karena kondisi Sdr. PUJINEM memburuk kemudian Sdr. PUJINEM dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/177 dari RSUD Panembahan Senopati tanggal 24 Maret 2021 yang ditandatangani oleh dr. LAYLI NUR ARNIATI dan diketahui oleh dr. I WAYAN MARTHANA WK, M.Kes., Sp.THT. telah memeriksa seorang perempuan bernama Pujinem dengan kesimpulan bahwa “Terlihat beberapa luka benturan di kepala dan di tangan kanan serta kaki kiri, curiga karena luka benturan”.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
