Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3725/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

      ------- Bahwa terdakwa ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Alias ADIT Bin UNTUNG SUBAGYO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dsn Klanen Rt 001 Ds Palbapang Kec. Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor merk honda vario warna hitam Nomor Polisi AB 6686 SC dan melintas di kampung sebelah timur SMP 3 Pandak dan sesampainya  di rumah saksi AMRON ZUKHAERI, terdakwa melihat anak korban AMIRA AURA DELISIA yang memakai sebuah kalung emas sedang bermain sendiri di depan rumahnya, kemudian terdakwa mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya dan tanpa seijin maupun tanpa sepengetahuan anak korban AMIRA AURA DELISIA, terdakwa menarik kalung emas yang dipakai oleh anak korban AMIRA AURA DELISIA yang berada di halaman rumah, sehingga membuat anak korban AMIRA AURA DELISIA menangis, dan saat itu saksi AMRON ZUKHAERI keluar rumah dan melihat terdakwa yang menarik kalung emas milik anak korban AMIRA AURA DELISIA, dan melihat kedatangan saksi AMRON ZUKHAERI tersebut sehingga membuat terdakwa panik lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi AMRON ZUKHAERI dengan naik sepeda motor honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi AB 6686 SC.
  • Selanjutnya pada sekitar bulan Januari sampai dengan 08 Juni 2025 terdakwa menjual kalung emas dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram tersebut kepada saksi RIYANTA di depan Pasar Wates Kulon Progo dengan harga kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan kalung emas tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online (slot).  
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi AMRON ZUKHAERI mengalami kerugian materi ± Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan leher anak saksi AMIRA AURA DELISIA ada bekas memerah.

  
-------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya