| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUJARWANTO Alias LODENG Bin UYEK pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum di Dusun Tirto Rt 06 Bangunjiwo Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa minta ijin kepada saksi PARJO untuk masuk ke dalam rumah DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum dengan tujuan mengambil alat kerja terdakwa yang ketinggalan di dalam rumah, namun ternyata terdakwa malah masuk ke dalam kamar DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum yang pintunya tidak dikunci kemudian terdakwa langsung menuju ke meja rias dan membuka lacinya kemudian terdakwa mengambil sebagian perhiasan milik istri DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum yaitu saksi ANI FAIQOH yang terdiri dari antara lain berupa 1 (satu) buah cincin mata berlian dengan berat bersih kurang lebih 3 gram, 1 (satu) buah kalung dan liontin mata AD dengan berat bersih kurang lebih 9,5 gram, dan 1 (satu) sle anting mata mutiara dengan berat bersih kurang lebih 1,5 gram, selanjutnya terdakwa mengantongi perhiasan tersebut di saku celana terdakwa, lalu terdakwa keluar dari kamar DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum akan tetapi pada saat terdakwa keluar kamar tersebut terdakwa berpapasan dengan saksi DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum. yang duduk di kursi ruang tamu lalu DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum. menegur terdakwa dengan berkata, “GOLEK OPO LE” dan terdakwa jawab, “MENDET PAK” sambil terdakwa berjalan agak cepat karena panik dan takut, selanjutnya terdakwa langsung naik ke lantai dua melalui tangga rumah untuk menghindari saksi DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum. DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum., dan sesampainya di lantai dua terdakwa langsung turun melalui dinding/tembok samping dengan cara berpegangan kabel dan juga dahan-dahan pohon yang merambat karena dindingnya memang sangat tinggi dan terdakwa sempat jatuh. Setelah itu terdakwa berlari menuju ke arah gudang belakang, dan langsung menuju ke pagar samping dan terdakwa langsung memanjat tembok pagar tersebut untuk keluar dan sesampainya di luar pagar terdakwa langsung berlari menuju ke sepeda motor merk honda jenis supra 125 dengan Nomor Polisi AB 2987 GK warna hitam yang terdakwa parkir di angkringan lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan perhiasan tersebut ke dalam tas.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin mata berlian dengan berat bersih kurang lebih 3 gram, 1 (satu) buah kalung dan liontin mata AD dengan berat bersih kurang lebih 9,5 gram, dan 1 (satu) sle anting mata mutiara dengan berat bersih kurang lebih 1,5 gram tanpa terlebih dahulu minta ijin kepada pemiliknya yaitu DR. Drs. TIMBUL RAHARJO, M.Hum. dan saksi ANI FAIQOH.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 106/13545/2021 telah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bantul yang ditandatangani oleh Pemimpin cabang yaitu AGUS PURWANTO, SE ternyata nilai taksiran gadai terhadap 1 (satu) buah cincin mata berlian dengan berat bersih kurang lebih 3 gram, 1 (satu) buah kalung dan liontin mata AD dengan berat bersih kurang lebih 9,5 gram, dan 1 (satu) sle anting mata mutiara dengan berat bersih kurang lebih 1,5 gram tersebut nilai totalnya yaitu ± Rp. 7.885.981,- (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) sehingga kerugian yang dialami oleh saksi ANI FAIQOH ± Rp. 7.885.981,- (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP. ------------------------------------------------ |