Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2018/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH SITI NURIYAH Alias TITIN Bin JASIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/0.4.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NURIYAH Alias TITIN Bin JASIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa  terdakwa SITI NURIYAH Alias titin bINTI JASIMIN  (ALM) pada hari Sabtu tanggal 3 maret 2018 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Odiez transport , Dusun Mantup Rt.13 desa Baturetno Kecamatan Banguntapan Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SITI NURIYAH Alias TITIN Bin JASIMIN (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di odiez transport Desa Mantup Rt.13 desa Baturetno kecamatan Banguntapan Bantul atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Pihak Dipublikasikan Ya