| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Harta milik RS. Permata Husada / Para Tergugat;
- Menyatakan hukumnya para Tergugat tidak memenuhi pembayaran/Tagihan Penggugat atas pembelian alat-alat kesehatan dari CV LINTAS JAYA MEDIKA;
- Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan hukumnya Para tergugat memiliki kewajiban bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 217.360.000,- (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincan sebagai berikut :
- Tagihan Pokok atas pembelian alat-alat kesehatan tersebut sesuai faktur lebih kurang Rp. 118.070.500,- (seratus delapan belas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
- Beban biaya atas keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 % setiap bulannya yang harus di hitung dari jumlah pokok yang belum terbayarkan sebesar 31.860. 000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
kerugian Immateriil :
- Untuk kerugian atas kehilangan kepercayaan dan pekerjaan dari distributor obat, dihitung dari besaran perolehan gaji pokok dan bonus sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) X 18 bulan atau sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 217.360.000,- (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri tagihan pokok dan beban biaya keterlambatan, serta kerugian Immateriil dengan perincan sebagai berikut :
- Tagihan Pokok atas pembelian alat-alat kesehatan tersebut sesuai faktur lebih kurang Rp. 118.070.050,- (seratus delapan belas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
- Beban biaya atas keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 % setiap bulannya yang harus di hitung dari jumlah pokok yang belum terbayarkan sebesar 31.860. 000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
kerugian Immateriil :
- Untuk kerugian atas kehilangan kepercayaan dan pekerjaan dari distributor obat, dihitung dari besaran perolehan gaji pokok dan bonus sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) X 18 bulan atau sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak sejak terhitung adanya putusan yang teah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorrad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lain;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |