Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2017/PN Btl AGUS 1.RS. PERMATA HUSADA
2.Dr. ROCHADI, SpB SpBA K
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI. MH. CM. SHELAGUS
Tergugat
NoNama
1RS. PERMATA HUSADA
2Dr. ROCHADI, SpB SpBA K
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Harta milik RS. Permata Husada /  Para Tergugat;
  3. Menyatakan hukumnya para Tergugat tidak memenuhi pembayaran/Tagihan Penggugat atas pembelian alat-alat kesehatan dari CV LINTAS JAYA MEDIKA;
  4. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan hukumnya Para tergugat memiliki kewajiban bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 217.360.000,- (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincan sebagai berikut :
  1. Tagihan Pokok atas pembelian alat-alat kesehatan tersebut sesuai faktur lebih kurang Rp. 118.070.500,- (seratus delapan belas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
  2. Beban biaya atas keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 % setiap bulannya yang harus di hitung dari jumlah pokok yang belum terbayarkan sebesar 31.860. 000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);

kerugian Immateriil :

  1. Untuk kerugian atas kehilangan kepercayaan dan pekerjaan dari distributor obat, dihitung dari besaran perolehan gaji pokok dan bonus sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) X 18 bulan atau sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  1. Menghukum para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 217.360.000,- (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri tagihan pokok dan beban biaya keterlambatan, serta kerugian Immateriil dengan perincan sebagai berikut :
  1. Tagihan Pokok atas pembelian alat-alat kesehatan tersebut sesuai faktur lebih kurang Rp. 118.070.050,- (seratus delapan belas juta tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
  2. Beban biaya atas keterlambatan pembayaran sebesar 1,5 % setiap bulannya yang harus di hitung dari jumlah pokok yang belum terbayarkan sebesar 31.860. 000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);

kerugian Immateriil :

  1. Untuk kerugian atas kehilangan kepercayaan dan pekerjaan dari distributor obat, dihitung dari besaran perolehan gaji pokok dan bonus sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) X 18 bulan atau sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak sejak terhitung adanya putusan yang teah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta  (Uitvoerbaar bijvoorrad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lain;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak