Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Btl Sutoto Hermawan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat 59/SK.Pid/2019
Pemohon
NoNama
1Sutoto Hermawan
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bantul
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1.  Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP adalah Keputusan yang tidak sah karena perkara a-quo merupakan perkara perdata serta penetapan tersangka tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan oleh karenanya penetapan tersangka perkara a-quo tidak sah maka penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Termohon.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam nama baik,dan harkat martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya