| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 26 tanggal 26 Agustus 2011 pada Notaris NY. SRI HANDINI SASMITA, S.H., pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA Dusun Kaliurang RT 005 RW 000, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No. 7 Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa untuk jenis pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Januari 2019 s/d Desember 2019 dan PPN Masa Pajak Oktober s/d Desember 2019, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis pajak PPN Masa Pajak Januari s/d September 2019 dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk jenis pajak PPN Masa Pajak Januari s/d September 2019, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA yang beralamat di Dusun Kaliurang RT 005 RW 000, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bergerak dalam bidang properti yaitu pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan/atau penjualan properti, telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul sejak 11 Agustus 2014 dengan nomor NPWP 31.382.922.8-543.001 dan PT.PRESTASI INVESTA PRATAMA telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 29 Agustus 2014.
- Bahwa PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 yang terdaftar di KPP Bantul merupakan anak cabang, sedangkan kantor pusatnya terdaftar di KPP Sleman dengan no. NPWP 31.382.922.8-542.000.
- Bahwa berdasarkan Sistim Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP), kewajiban pajak PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN dan PPnBM, yang mempunyai kewajiban :
a. Menghitung, memungut/ memotong dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan ;
b. Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatanganinya;
c. Dalam hal telah dikukuhkan sebagai PKP, PT PRESTASI INVESTA PRATAMA wajib memungut PPN dan PPnBM terutang, membuat faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar dan melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
- Bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan kelima UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d menyebutkan :
(2). Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :
d. Pengasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan ; dan
- Diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya :
- Obyek PPh sesuai Pasal 1 ayat (1) yaitu :
(1). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari :
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Subyek PPh sesuai pasal 3 ayat (1) yaitu :
(1). Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Besarnya PPh sesuai Pasal 2 ayat (1) yaitu :
(1). Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar :
a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Saat terutangnya PPh sesuai pasal 3 ayat (2) , ayat (3), ayat (4) yaitu :
(2). Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3). Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
(4). Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka setiap PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA menerima sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijualnya, maka pada saat itu terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli dengan tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan wajib dibayarkan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dan harus melaporkan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
- Berdasarkan data keuangan PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA, bahwa penerimaan tahun 2019 dari usaha properti di wilayah Kabupaten Bantul sebesar Rp.8.917.623.142,00 (delapan milyar sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah) sudah termasuk PPN, dengan rincian sebagai berikut :
- Dasar Penggenaan Pajak/ DPP : Rp 8.106.930.129,00
- PPN 10% : Rp 810.693.013,00
- Bahwa terhadap penerimaan pembayaran dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dijual PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA, Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 ke KPP Pratama Bantul.
- Bahwa PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA tahun 2019 seharusnya membayar PPh final sebesar Rp 2,5% x Rp 8.106.930.129,00 = Rp 202.673.253,00 (dua ratus dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah, namun PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA berdasarkan data SIDJP, PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 telah melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk Masa Januari s/d Desember 2019 hanya sebesar Rp81.924.031,00 (delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
|
No.
|
Masa
|
Tahun
|
No. NTPP
|
MAP/KJS
|
No. Keterangan
|
Nilai Bayar
|
Tanggal Bayar
|
|
1
|
Juli
|
2019
|
D80820G5QJJ3F07G
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
2.825.000
|
2-Jul-19
|
|
2
|
Juli
|
2019
|
3C9G70N4SJOMC2J0
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
6.262.775
|
9-Jul-19
|
|
3
|
Juli
|
2019
|
5D23A4EKQ93SFC85
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
2.825.000
|
27-Jul-19
|
|
4
|
Juli
|
2019
|
3504B5B2A3M9VCC7
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
4.950.000
|
30-Jul-19
|
|
5
|
Juli
|
2019
|
69C3C1PCAPTGP426
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
6.262.775
|
30-Jul-19
|
|
6
|
Agustus
|
2019
|
CD21B2LPQPBUGD8F
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
5.113.636
|
1-Aug-19
|
|
7
|
September
|
2019
|
752DB12OG1DA42UJ
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
9.040.909
|
1-Okt-19
|
|
8
|
Oktober
|
2019
|
AA2792RJIKB5RSN4
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
4.950.000
|
15-Okt-19
|
|
9
|
September
|
2019
|
75A2D3O12F2ST30B
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
46.763
|
17-Okt-19
|
|
10
|
Oktober
|
2019
|
7E91C4KEI9FTLQ31
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
3.590.900
|
18-Okt-19
|
|
11
|
Oktober
|
2019
|
8E4244 KEI9FTTE7I
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
4.500.000
|
18-Okt-19
|
|
12
|
Oktober
|
2019
|
BD34C79N1P73B51V
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
3.125.000
|
18-Okt-19
|
|
13
|
Oktober
|
2019
|
883AE1V62POP639F
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
3.125.000
|
23-Okt-19
|
|
14
|
Oktober
|
2019
|
D38D63O12ETI4TE4
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
3.125.000
|
23-Okt-19
|
|
15
|
Oktober
|
2019
|
177AE6D9HUKNOJOG
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
3.590.900
|
23-Okt-19
|
|
16
|
November
|
2019
|
A140306B63ONSJ8J
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
5.409.100
|
2-Des-19
|
|
17
|
Desember
|
2019
|
9FC8F5GS820UOKJ6
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
8.977.273
|
27-Des-19
|
|
18
|
Desember
|
2019
|
C4D4B3O18CNIBEHO
|
4111/28402
|
000.00/000/00/000/00
|
4.200.000
|
27-Des-19
|
|
JUMLAH
|
81.924.031
|
|
Bahwa jumlah yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan perhitungan yang didasarkan pada jumlah penerimaan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan selama tahun 2019 dan terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 202.673.253,00 – Rp 81.924.031,00 = Rp 120.749.222 (seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- Bahwa selanjutnya terhadap kewajiban PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA atas pembayaran PPN, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 perubahan ketiga UU 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai :
- Obyek PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) , yaitu :
- Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Subyek PPN yaitu Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
- Saat terutangnya PPN diatur dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :
a. penyerahan Barang Kena Pajak ;
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
- Saat pembayaran diatur dalam Pasal 15A ayat (1), ayat (2), yaitu :
(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Tarif PPN pada tahun 2019 diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 A yaitu :
Pasal 7 :
(1). Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen),
Pasal 8 A :
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.
- Bahwa berdasarkan UU No 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
- Pasal 3 ayat (3) menyebutkan:
(3). Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak ;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak ; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan , paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Pasal 4 ayat (2), ayat (3) menyebutkan :
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3). Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
- Bahwa ketika melakukan penjualan atas unit perumahan yang ada di wilayah Bantul, Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT PRESTASI INVESTA PRATAMA tidak selalu menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN yang merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari 25 (dua puluh lima) unit perumahan di wilayah Bantul yang telah terjual tahun 2019, Terdakwa PUTU PUTRAYASA hanya menerbitkan 1 (satu) faktur pajak yaitu :
|
No
|
Nama Pembeli
|
NPWP
|
Faktur
|
DPP
|
PPN
|
|
Kode dan Nomor Seri
|
Tanggal
|
|
1.
|
SOEGENG SETIAWAN
|
72.664.937.9-541.000
|
010.003.-19. 19.39562816
|
22/07/2019
|
198.000.000
|
19.800.000
|
- Bahwa berdasarkan data SIDJP, PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 telah melakukan pembayaran PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan jumlah total sebesar Rp162.680.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
|
No
|
Masa
|
Tahun
|
No. NTPP
|
MAP/KJS
|
No. Ketetapan
|
Nilai Bayar
|
Tanggal Bayar
|
|
1
|
September
|
2019
|
192415BAEBEOO2EI
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
11.300.000
|
9-Sep-23
|
|
2
|
Juli
|
2019
|
B7BE00T5B80SNP27
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
11.300.000
|
7-Apr-22
|
|
3
|
Juli
|
2019
|
5998C4EQUB1J5G1J
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
13.800.000
|
22-Nov-21
|
|
4
|
November
|
2019
|
27DD62LVUJEM4T2T
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
13.800.000
|
4-Nov-21
|
|
5
|
Desember
|
2019
|
4FB0967L2I665GDH
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
16.800.000
|
4-Feb-21
|
|
6
|
Juli
|
2019
|
8699C4EKQ8CK2UFE
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
11.300.000
|
6-Aug-19
|
|
7
|
Agustus
|
2019
|
1ED0700HB9OJQK0F
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
19.800.000
|
2-Aug-19
|
|
8
|
Juli
|
2019
|
ED4C62LPQJ7GII8F
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
19.800.000
|
23-Jul-19
|
|
9
|
Maret
|
2019
|
70ED42DI8R55MVCO
|
4112/11100
|
00000/000/00/000/00
|
13.800.000
|
13-Mar-19
|
|
10
|
Januari
|
2019
|
B57805JAG43S84EO
|
4112/11100
|
|
15.800.000
|
25-Jan-19
|
|
11
|
Januari
|
2019
|
C1FB47Q4RLH0CRE8
|
4112/11100
|
|
15.180.000
|
8-Jan-19
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
162.680.000
|
|
Bahwa seharusnya PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 membayar PPN terhutang tahun 2019 sebesar 10 % x DPP yaitu 10 % x Rp 8.106.930.129,00 = Rp 810.693.013,00 (delapan ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga belas rupiah), namun PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 hanya membayar sebesar Rp162.680.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 648.013.013,00 (enam ratus empat puluh delapan juta tiga belas ribu tiga belas rupiah).
- Bahwa terhadap PPN masa untuk tahun pajak 2019 yang telah dibayarkan sebesar Rp162.680.000,00 (seratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN-nya, tetapi hanya untuk Masa Januari s/d September 2019 yang isinya tidak benar, sedangkan SPT Masa PPN untuk masa Oktober s/d Desember 2019 terdakwa tidak melaporkan.
- Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA hanya melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan Januari s/d September 2019, sebagai berikut :
|
No
|
Masa
|
Tahun
|
Pembetulan
|
BPS
|
Status SPT
|
Nilai Pelaporan
|
Tanggal Pelaporan
|
Status Pelaporan
|
Asal
|
|
1
|
01 Jan
|
2019
|
Normal
|
S-9909414/PPN1111
WPJ.23/KP.0503/2019
|
Kurang bayar
|
30.980.000
|
13/2/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
2
|
02 Feb
|
2019
|
Normal
|
S-99055588/PPN1111 WPJ.23/KP.0503/2019
|
Nihil
|
Nihil
|
31/3/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
3
|
03 Mar
|
2019
|
Normal
|
S-99062287/PPN1111
WPJ.23/KP.0503/2019
|
Kurang bayar
|
13.800.000
|
28-5/2019
|
Terlambat
|
Efiling
|
|
4
|
04 Apr
|
2019
|
Normal
|
S-99062288/PPN1111 WPJ.23/KP.0503/2019
|
Nihil
|
Nihil
|
28-5/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
5
|
05 May
|
2019
|
Normal
|
S-99064364/PPN1111
WPJ.23/KP.0503/2019
|
Nihil
|
Nihil
|
27-6/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
6
|
06 Jun
|
2019
|
Normal
|
S-99066316/PPN1111 WPJ.23/KP.0503/2019
|
Nihil
|
Nihil
|
22-7/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
7
|
07 Jul
|
2019
|
Normal
|
S-99069139/PPN1111
WPJ.23/KP.0503/2019
|
Kurang bayar
|
19.800.000
|
28-8/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
8
|
08 Aug
|
2019
|
Normal
|
S-99070714/PPN1111 WPJ.23/KP.0503/2019
|
Kurang bayar
|
19.800.000
|
17-9/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
|
9
|
09 Sep
|
2019
|
Normal
|
S-99074128/PPN1111
WPJ.23/KP.0503/2019
|
Nihil
|
Nihil
|
28-10/2019
|
Tepat waktu
|
Efiling
|
- Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Januari s/d September 2019 tersebut isinya tidak benar karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu tidak sesuai dengan jumlah transaksi PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 tahun 2019 yang menjadi dasar dalam penghitungan PPN masa kurang bayar.
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud mengisi SPT dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Bahwa berdasarkan data SIDJP, yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari s/d September 2019 PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 adalah ARIS KRISTIAWAN dengan jabatan tertulis sebagai Direktur, yang ditandatangani secara elektronik. Bahwa ARIS KRISTIAWAN adalah Direktur Operasional PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA yang namanya tidak tercantum sebagai anggota Direksi atau Pengurus dalam akta pendirian maupun akta perubahan PT. PRESTASI INVESTA PRATAMA, karena pengangkatan ARIS KRISTIAWAN sebagai Direktur Operasional PT PRESTASI INVESTA PRATAMA hanya untuk pengajuan permintaan Sertifikat Elektonik PT PRESTASI INVESTA PRATAMA di KPP Pratama Bantul, sehingga yang tercantum dalam SPT yang diajukan secara elektronik adalah namanya.
- Bahwa walaupun badan usaha tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan termasuk masalah keuangan hanya ditentukan oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan pengurus lainnya.
- Bahwa karena adanya perbedaan antara nilai peredaran usaha PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 dengan jumlah pajak PPh final Pasal 4 (2) dan PPN masa untuk masa Januari s/d Desember 2019 yang dilaporkan dan dibayarkan, maka Kantor KPP Pratama Bantul mengirimkan surat himbauan/ SP2DK sebanyak 119 surat terkait pemenuhan kewajiban PT PRESTASI INVESTA PRATAMA untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2019.
- Bahwa setelah menerima surat himbauan tersebut Terdakwa PUTU PUTRAYASA telah memerintahkan stafnya untuk datang ke Kantor KPP Pratama Bantul dan telah dilakukan klarifikasi pencocokan pajak dengan unit perumahan yang sudah terjual dan diketahui pada waktu itu memang masih ada pajak yang harus dibayar yang kemudian telah dibuatkan surat pernyataan dari pihak PT PRESTASI INVESTA PRATAMA.
- Bahwa Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT PRESTASI INVESTA PRATAMA tidak juga menyetor kekurangan pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN untuk masa pajak Januari s/d Desember 2019, sehingga PPNS Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT PRESTASI INVESTA PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN-3/BP/WPJ.23/ 2023 tanggal 10 Mei 2023.
- Bahwa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT PRESTASI INVESTA PRATAMA untuk menggunakan haknya melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga telah dilakukan klarifikasi terhadap penghitungan kerugian pada pendapatan negara, tetapi Terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut sampai dengan berakhirnya proses Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 4 September 2024.
- Bahwa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam BAB II yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 8 Ayat (3) disebutkan :
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan data SIDJP, PT PRESTASI INVESTA PRATAMA NPWP 31.382.922.8-543.001 baru melakukan pembayaran pajak atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP dengan jumlah total Rp175.500.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang baru dilakukan setelah masuk tahap penyidikan dan pada saat itu SPDP sudah diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Bahwa pembayaran pajak atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut tidak ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan ke Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga tidak dapat dijadikan pengurang kerugian pada pendapatan negara.
- Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara dari Ahli MUHAMMAD MAHFUD S.H, perbuatan Terdakwa PUTU PUTRAYASA selaku Direktur Utama PT PRESTASI INVESTA PRATAMA yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa untuk jenis pajak PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Januari 2019 s/d Desember 2019 dan PPN Masa Pajak Oktober s/d Desember 2019, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebagai berikut :
Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah uang yang diterima dari pelanggan/pembeli yang didalamnya sudah termasuk PPN sehingga perhitungannya sbb:
- Penerimaan uang PT PRESTASI INVESTA PRATAMA Tahun 2019 berasal dari wilayah Kabupaten Bantul Rp. 8.917.623.142,00 (termasuk PPN) :
- DPP PPh Final /PPN Rp 8.106.930.129
- PPN (10%) Rp 810.693.013
Jumlah Rp 8.917.623.142
- Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2):
- DPP PPh Final Rp 8.106.930.129
- PPh terutang (2,5%) Rp 202.673.253
- Pengurang :
- Telah dibayar Rp 81.924.031
Kurang bayar Rp 120.749.222
- DPP PPN Rp 8.106.930.129
- PPN terutang (10%) Rp 810.693.013
- Pengurang :
- Pajak masukan telah dikreditkan Rp -
- Pajak masukan belum dikreditkan Rp -
- Telah dibayar Rp 162.680.000
Kurang bayar Rp 648.013.013
Berdasarkan perhitungan diatas, kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp. 768.762.235,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh lima) dengan rincian :
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 120.749.222,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- PPN Dalam Negeri sebesar Rp. 648.013.013,- (enam ratus empat puluh delapan juta tiga belas ribu tiga belas rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |