Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul 1.Budiyanto
2.Sri Handayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cab. Bantul
Tergugat
NoNama
1Budiyanto
2Sri Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.333.912,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.333.912- (Empat Puluh Sembilan Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Belas rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak