Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Btl DWI SUHARYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SUHARYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan perbaikan atau perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-16032015-0055 tertanggal 16 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang semula tertulis tempat dan tanggal lahir Yogyakarta, 19 Desember 1959 diperbaiki atau diubah menjadi tempat dan tanggal lahir Palembang, 21 Januari 1957 adalah sah menurut hukum; 
  • Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak