Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT BPR Bank Bantul 1.AGUS PURNAMA
2.ELLY YULIASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT BPR Bank Bantul
Tergugat
NoNama
1AGUS PURNAMA
2ELLY YULIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.180.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.012/15000309      tanggal 26 Januari 2015 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat     seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan      dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 42.180.000,- ( Empat Puluh Dua    Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
  5. Menghukum Para Tergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk menyerahkan agunan kredit yang berupa : Mobil barang, Merk Suzki, tahun             2008, Model Pick Up, No.Rangka :  MHYESL4158J116023, Nomor Mesin :   G15AID719318, Nomor Register BPKB : 0015858/IX/2014/LANTAS, Nomor           BPKB  L-01295858, Nomor Polisi AB 8496 YK, Bahan Bakar Bensin, Warna         HItam, Dikeluarkan di Bantul tanggal 20-09-2014, atas nama YULIANTO, S.Pd, Alamat Ngaglik Rt.031 Pendowoharjo Sewon Bantul, sebagaimana            tersebut posita angka 5, bukti 1 dan bukti 6 di atas kepada Penggugat, untuk            kemudian  Penggugat dapat menjual agunan kredit tersebut baik secara             dibawah tangan maupun di muka umum, dan apabila Para Tergugat dan/atau        pemilik agunan tidak melaksanakan maka Penggugat atas biaya Para       Tergugat dapat melaksanakannya dengan bantuan pihak/pejabat yang         berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak