INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 314/Pid.Sus/2022/PN Btl | 1.Heri Supriyanto, S.H., M.H. 2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H. 3.NUR HADI YUTAMA |
BUDI WAHYONO Bin Alm PAWIRO SENTONO Als WAHYU KENCANA LIMA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 314/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3017/M.4.12.3/Eku.2/12/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa Budi Wahyono Bin (Alm.) Pawiro Sentono Als. Wahyu Kencana Lima pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 30 Agustus 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Drs. Romli Susanto di Gunung Mojo Rt. 25 Sedayu Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sekitar tahun 2019 mulai menjalankan bisnis yaxiuonline.com yang berbasis website sebagai pemilik dan pengelola usaha di bidang jual beli coin bernama yaxiu, dimana cara pendaftaran untuk menjadi member adalah dengan mengisi form registrasi di web yang didapatkan dari upline (member yang bergabung lebih dahulu), username, password, nama lengkap, nomor KTP, Email, nomor HP, alamat lengkap, rekening bank,ID waves dan nama sponsor, selanjutnya mendaftarkan akun.
- Bahwa dalam proses perekrutan atau pendaftaran member baru untuk bergabung dalam bisnis coin yaxiu harus melalui upline, kemudian oleh upline akan didaftarkan sebagai downlinenya dan setiap upline memiliki dua downline kebawah menurun sampai dengan downline terakhir.
- Bahwa untuk menjadi member baru bisnis coin yaxiu diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut terdiri dari e-wallet sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), poin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kontrak mesin mining/penambangan dengan masa berlaku selama 210 (dua ratus sepuluh) hari atau 7 (tujuh) bulan dan harus di perpanjang dengan membayar seperti pada waktu mendaftar awal dan jika tidak diperpanjang kontraknya maka akun akan terblokir.
- Bahwa setelah akun dan mesin mining aktif kemudian member harus membeli coin untuk dapat di leasingkan menggunakan mesin mining minimal 250 coin atau setara dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) agar menghasilkan profit per hari 0,7 % berbentuk coin, dan koin tersebut hanya bisa dijual belikan kepada sesama member lain atau up line demikian juga ketika hendak dijual menjadi mata uang rupiah.
- Bahwa upline akan mendapat komisi apabila berhasil mengajak member baru ikut bergabung berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bonus sponsor sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), bonus pasangan sebesar 100 e-wallet jika upline sudah memiliki dua downline atau pasangaan downline, selain itu para upline bisa mendapatkan profit generasi setiap hari, ada beberapa jenis profit generasi;
• Generasi I mendapatkan 10% dari profit coin downlinenya (upline langsung) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin
• Generasi II mendapatkan 5% dari profit coin downlinenya (upline kedua) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin, dan
• Generasi III mendapatkan 2,5% dari profit coin downlinenya (upline ketiga) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau dua ribu koin yang diberikan dalam bentuk deposit e-wallet dalam akun yaxiu para upline.
- Bahwa dalam bisnis yaxiuonline.com tidak terdapat barang selain coin yaxiu, coin yaxiu berupa angka digital dengan nilai beli per coinnya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan nilai jual per coinnya sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah), dan harga coin yaxiu bersifat flat/ tidak naik turun karena sudah ditetapkan standar harganya oleh terdakwa.
- Bahwa dalam website yaxiuoline.com tersebut tidak terdapat fitur seperti trading pada umumnya yaitu sell, buy, open order ataupun closed order.
- Bahwa untuk dapat mengakses website yaxiuoline.com member melakukan log in dengan memasukkan username dan password,
- Bahwa fitur setelah Log In meliputi :
a. Informasi yang berisi informasi akun, ganti password, request pin transaksi dan ganti pin transaksi.
b. Member Free yang berisi data akun free (akun gratis untuk orang lain).
c. Member Referensi yang berisi member atau Downline di bawahnya.
d. Pohon Jaringan yang berisi informasi jaringan member atau Downline.
e. Komisi yang berisi Komisi Sponsor, Komisi Profit, Komisi Pasangan dan Komisi Generasi.
f. E-Wallet berisi informasi Saldo E-Wallet, Top Up E-Wallet, Transfer E-Wallet, Transfer E-Wallet QR, History Top Up dan History Transaksi.
g. Poin yang berisi Top Up Poin, Saldo Poin, Transaksi Poin, History Top Up dan History Transaksi.
h. Yaxiucoin berisi Top Up Yaxiu Coin, Transfer Yaxiu Coin, Transfer Yaxiu Coin QR, History Top Up dan History Transaksi.
i. Leasing Yaxiu Coin berisi Post Leasing, Daftar Leasing & Daftar Profit Harian.
j. WD Yaxiu Coin berisi Statement Withdraw, WD Coin ke Wallet, WD Profit ke Coin, Modal Leasing Kembali dan History Withdraw Modal.
k. Engine Yaxiu berisi Top Up Engine, Transfer Engine Yaxiu, History Top Up dan Mutasi Engine Yaxiu.
l. Biaya Server berisi informasi tentang pembayaran server.
m. Claim berisi informasi tentang layanan pengaduan ke admin.
n. Kontak Admin berisi informasi tentang data pengiriman pesan ke admin.-
o. Log Out.
Sedangka isi dalam Dashboard website meliputi :
a. Member berisi jumlah member yang di sponsori atau downline dengan kode refferal langsung.
b. Omset Grup yang berisi angka-angka digital yang dihasilkan oleh grup.
c. Total Bonus berisi bonus yang didapatkan dari penggunaan akun.
d. Saldo E-Wallet berisi Saldo yang berasal dari Voucher Harian.
e. Saldo Voucher berisi jumlah nominal voucher yang diperoleh.
f. Saldo Yaxiu Coin berisi nominal digital coin yaxiu.
g. Jual Yaxiu Coin berisi harga jual coin yaxiu sebesar Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah).
h. Beli Yaxiu Coin berisi harga beli coin yaxiu sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
i. Profit Coin berisi Jumlah profit coin yang dihasilkan dari leasing coin.
j. Tanggal batas Reinvest berisi batas waktu perpanjangan kontrak mesin mining.
k. Tanggal Batas Blokir berisi masa tenggang perpanjangan mesin mining.
l. Saldo Poin yang berisi Poin berupa nominal digital.
m. Saldo Engine yang berisi coin engine.
n. Informasi mesin mining yang berisi data referensi member.
- Bahwa proses perekrutan member dalam bisnis coin yaxiuonline.com dilakukan terdakwa melalui seminar di beberapa hotel di Yogyakarta dimana terdakwa sebagai pengisi seminar sedangkan yang membuat materi paparan seminar adalah saksi Drs. Romli Susanto yang juga sebagai motifator serta saksi Pujiwiyati Garuda sebagai testimoni dalam tiap seminar, keduanya top leader atau upline (orang pertama yang mengenal dan menjadi member di Yogyakarta, selain itu juga melalui video youtube serta secara lisan perorangan.
- Bahwa sebagai top leader di Yogyakarta saksi Drs. Romli Susanto pada tanggal 30 Agustus 2021 mempresentasikan mengenai bisnis yaxiuonline.com kepada saksi Mohammad Aldi Aradhana di SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta, yang mana saksi Mohammad Aldi Aradhana sebelumnya juga sudah pernah melihat video presentasi oleh terdakwa mengenai bisnis yaxiuonline.com di youtube, dikarenakan saksi Mohammad Aldi Aradhana tertarik selanjutnya mendatangi rumah saksi Drs. Romli Susanto yang lokasinya dekat dengan SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta dan menyatakan ikut bergabung menjadi member yaxiuonline.com didaftarkan menjadi downlinenya saksi Drs. Romli Susanto dengan akun propren123 dan melakukan transaksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membeli 500 coin yaxiu dan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 1250 coin yaxiu, selain itu saksi Mohammad Aldi Aradhana juga ikut menjadi downline dari saksi Garuda Pujiwiyati dengan akun Aldizai dan melakukan transaksi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membeli 750 coin.
- Bahwa saksi Drs. Romli Susanto sendiri memiliki user akun member yaxiuonline.com sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan uplinenya adalah terdakwa dengan jumlah coin sebanyak 35750 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) dan mempunyai downline di Yogyakarta sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) akun dari 120 (seratus dua puluh) member dengan jumlah coin 238750 (dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh), sedangkan saksi Garuda Pujiwiyati memiliki user akun member yaxiuonline.com sebanyak 12 (dua belas) dengan jumlah coin sebanyak 53600 (lima puluh tiga ribu enam ratus) sedangkan member yang menjadi downline langsung saksi Pujiwiyati Garuda sebanyak 104 (seratus empat) jumlah coin 217.975 (dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima).
- Bahwa untuk saat ini webside yaxiuonline.com sudah beralih menjadi webside antminerx13.link dan untuk status withdraw (WD) terhadap coin yaxiu atau penarikan/jual berstatus pending.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Budi Wahyono Bin (Alm.) Pawiro Sentono Als. Wahyu Kencana Lima pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 30 Agustus 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Drs. Romli Susanto di Gunung Mojo Rt. 25 Sedayu Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sekitar tahun 2019 mulai menjalankan bisnis yaxiuonline.com yang berbasis website sebagai pemilik dan pengelola usaha di bidang jual beli coin bernama yaxiu, dimana cara pendaftaran untuk menjadi member adalah dengan mengisi form registrasi di web yang didapatkan dari upline (member yang bergabung lebih dahulu), username, password, nama lengkap, nomor KTP, Email, nomor HP, alamat lengkap, rekening bank,ID waves dan nama sponsor, selanjutnya mendaftarkan akun.
- Bahwa dalam proses perekrutan atau pendaftaran member baru untuk bergabung dalam bisnis coin yaxiu harus melalui upline, kemudian oleh upline akan didaftarkan sebagai downlinenya dan setiap upline memiliki dua downline kebawah menurun sampai dengan downline terakhir.
- Bahwa untuk menjadi member baru bisnis coin yaxiu diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut terdiri dari e-wallet sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), poin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kontrak mesin mining/penambangan dengan masa berlaku selama 210 (dua ratus sepuluh) hari atau 7 (tujuh) bulan dan harus di perpanjang dengan membayar seperti pada waktu mendaftar awal dan jika tidak diperpanjang kontraknya maka akun akan terblokir.
- Bahwa setelah akun dan mesin mining aktif kemudian member harus membeli coin untuk dapat di leasingkan menggunakan mesin mining minimal 250 coin atau setara dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) agar menghasilkan profit per hari 0,7 % berbentuk coin, dan koin tersebut hanya bisa dijual belikan kepada sesama member lain atau up line demikian juga ketika hendak dijual menjadi mata uang rupiah.
- Bahwa upline akan mendapat komisi apabila berhasil mengajak member baru ikut bergabung berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bonus sponsor sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), bonus pasangan sebesar 100 e-wallet jika upline sudah memiliki dua downline atau pasangaan downline, selain itu para upline bisa mendapatkan profit generasi setiap hari, ada beberapa jenis profit generasi;
• Generasi I mendapatkan 10% dari profit coin downlinenya (upline langsung) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin
• Generasi II mendapatkan 5% dari profit coin downlinenya (upline kedua) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin, dan
• Generasi III mendapatkan 2,5% dari profit coin downlinenya (upline ketiga) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau dua ribu koin yang diberikan dalam bentuk deposit e-wallet dalam akun yaxiu para upline.
- Bahwa dalam bisnis yaxiuonline.com tidak terdapat barang selain coin yaxiu, coin yaxiu berupa angka digital dengan nilai beli per coinnya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan nilai jual per coinnya sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah), dan harga coin yaxiu bersifat flat/ tidak naik turun karena sudah ditetapkan standar harganya oleh terdakwa.
- Bahwa dalam website yaxiuoline.com tersebut tidak terdapat fitur seperti trading pada umumnya yaitu sell, buy, open order ataupun closed order.
- Bahwa proses perekrutan member dalam bisnis coin yaxiuonline.com dilakukan terdakwa melalui seminar di beberapa hotel di Yogyakarta dimana terdakwa sebagai pengisi seminar sedangkan yang membuat materi paparan seminar adalah saksi Drs. Romli Susanto yang juga sebagai motifator serta saksi Pujiwiyati Garuda sebagai testimoni dalam tiap seminar, keduanya top leader atau upline (orang pertama yang mengenal dan menjadi member di Yogyakarta, selain itu juga melalui video youtube serta secara lisan perorangan.
- Bahwa sebagai top leader di Yogyakarta saksi Drs. Romli Susanto pada tanggal 30 Agustus 2021 mempresentasikan mengenai bisnis yaxiuonline.com kepada saksi Mohammad Aldi Aradhana di SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta, yang mana saksi Mohammad Aldi Aradhana sebelumnya juga sudah pernah melihat video presentasi oleh terdakwa mengenai bisnis yaxiuonline.com di youtube, dikarenakan saksi Mohammad Aldi Aradhana tertarik selanjutnya mendatangi rumah saksi Drs. Romli Susanto yang lokasinya dekat dengan SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta dan menyatakan ikut bergabung menjadi member yaxiuonline.com didaftarkan menjadi downlinenya saksi Drs. Romli Susanto dengan akun propren123 dan melakukan transaksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membeli 500 coin yaxiu dan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 1250 coin yaxiu, selain itu saksi Mohammad Aldi Aradhana juga ikut menjadi downline dari saksi Garuda Pujiwiyati dengan akun Aldizai dan melakukan transaksi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membeli 750 coin.
- Bahwa saksi Drs. Romli Susanto sendiri memiliki user akun member yaxiuonline.com sebanyak 23 (dua puluh tiga) dengan uplinenya adalah terdakwa dengan jumlah coin sebanyak 35750 (tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) dan mempunyai downline di Yogyakarta sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) akun dari 120 (seratus dua puluh) member dengan jumlah coin 238750 (dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh), sedangkan saksi Garuda Pujiwiyati memiliki user akun member yaxiuonline.com sebanyak 12 (dua belas) dengan jumlah coin sebanyak 53600 (lima puluh tiga ribu enam ratus) sedangkan member yang menjadi downline langsung saksi Pujiwiyati Garuda sebanyak 104 (seratus empat) jumlah coin 217.975 (dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima).
- Bahwa untuk saat ini webside yaxiuonline.com sudah beralih menjadi webside antminerx13.link dan untuk status withdraw (WD) terhadap coin yaxiu atau penarikan/jual berstatus pending.
- Bahwa perdagangan aset kripto (koin kripto) kebijakannya telah diberikan oleh Menteri (Perdagangan) kepada Kepala Bappebti melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang secara jelas mengatur pada Pasal 2 yang menempatkan Bappebti sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan pembinaan, pengawasan dan pengembangan di bidang perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (koin kripto). Ketentuan teknis lainnya Kepala Bappebti mengatur mekanisme perizinan perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang substansinya menjelaskan prosedur, mekanisme atau persyaratan untuk memperoleh perizinan perdagangan Aset Kripto dari Bappebti. Berdasarkan data Bappebti bahwa coin yaxiu sampai dengan saat ini belum memperoleh perizinan dari Bappebti.
- Bahwa yaxiu coin tidak termasuk dalam daftar 229 (dua ratus dua puluh sembilan) aset kripto sebagai mana telah ditetapkan dalam peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, perdagangan yaxiu coin tersebut tidak termasuk sebagai salah satu mekanisme perdagangan komoditi yang dimaksud, yaxiu coin tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk diperdagangkan di Indonesia, website yaxiuonline.com yang saat ini telah berubah nama menjadi antminerx13.link bukan merupakan bursa perdagangan berjangka serta tidak terdaftar pada bursa perdagangan berjangka di Bappebti ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka 34 Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa Budi Wahyono Bin (Alm.) Pawiro Sentono Als. Wahyu Kencana Lima pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 30 Agustus 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Drs. Romli Susanto di Gunung Mojo Rt. 25 Sedayu Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sekitar tahun 2019 mulai menjalankan bisnis yaxiuonline.com yang berbasis website sebagai pemilik dan pengelola usaha di bidang jual beli coin bernama yaxiu, dimana cara pendaftaran untuk menjadi member adalah dengan mengisi form registrasi di web yang didapatkan dari upline (member yang bergabung lebih dahulu), username, password, nama lengkap, nomor KTP, Email, nomor HP, alamat lengkap, rekening bank,ID waves dan nama sponsor, selanjutnya mendaftarkan akun.
- Bahwa dalam proses perekrutan atau pendaftaran member baru untuk bergabung dalam bisnis coin yaxiu harus melalui upline, kemudian oleh upline akan didaftarkan sebagai downlinenya dan setiap upline memiliki dua downline kebawah menurun sampai dengan downline terakhir.
- Bahwa untuk menjadi member baru bisnis coin yaxiu diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut terdiri dari e-wallet sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), poin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kontrak mesin mining/penambangan dengan masa berlaku selama 210 (dua ratus sepuluh) hari atau 7 (tujuh) bulan dan harus di perpanjang dengan membayar seperti pada waktu mendaftar awal dan jika tidak diperpanjang kontraknya maka akun akan terblokir.
- Bahwa setelah akun dan mesin mining aktif kemudian member harus membeli coin untuk dapat di leasingkan menggunakan mesin mining minimal 250 coin atau setara dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) agar menghasilkan profit per hari 0,7 % berbentuk coin, dan koin tersebut hanya bisa dijual belikan kepada sesama member lain atau up line demikian juga ketika hendak dijual menjadi mata uang rupiah.
- Bahwa upline akan mendapat komisi apabila berhasil mengajak member baru ikut bergabung berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bonus sponsor sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah), bonus pasangan sebesar 100 e-wallet jika upline sudah memiliki dua downline atau pasangaan downline, selain itu para upline bisa mendapatkan profit generasi setiap hari, ada beberapa jenis profit generasi;
• Generasi I mendapatkan 10% dari profit coin downlinenya (upline langsung) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin
• Generasi II mendapatkan 5% dari profit coin downlinenya (upline kedua) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau seribu koin, dan
• Generasi III mendapatkan 2,5% dari profit coin downlinenya (upline ketiga) dengan minimal Leasing Coin Yaxiu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau dua ribu koin yang diberikan dalam bentuk deposit e-wallet dalam akun yaxiu para upline.
- Bahwa dalam bisnis yaxiuonline.com tidak terdapat barang selain coin yaxiu, coin yaxiu berupa angka digital dengan nilai beli per coinnya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan nilai jual per coinnya sebesar Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah), dan harga coin yaxiu bersifat flat/ tidak naik turun karena sudah ditetapkan standar harganya oleh terdakwa.
- Bahwa dalam website yaxiuoline.com tersebut tidak terdapat fitur seperti trading pada umumnya yaitu sell, buy, open order ataupun closed order.
- Bahwa proses perekrutan member dalam bisnis coin yaxiuonline.com dilakukan terdakwa melalui seminar di beberapa hotel di Yogyakarta dimana terdakwa sebagai pengisi seminar sedangkan yang membuat materi paparan seminar adalah saksi Drs. Romli Susanto yang juga sebagai motifator serta saksi Pujiwiyati Garuda sebagai testimoni dalam tiap seminar, keduanya top leader atau upline (orang pertama yang mengenal dan menjadi member di Yogyakarta, selain itu juga melalui video youtube serta secara lisan perorangan.
- Bahwa sebagai top leader di Yogyakarta saksi Drs. Romli Susanto pada tanggal 30 Agustus 2021 mempresentasikan mengenai bisnis yaxiuonline.com kepada saksi Mohammad Aldi Aradhana di SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta, yang mana saksi Mohammad Aldi Aradhana sebelumnya juga sudah pernah melihat video presentasi oleh terdakwa mengenai bisnis yaxiuonline.com di youtube, dikarenakan saksi Mohammad Aldi Aradhana tertarik selanjutnya mendatangi rumah saksi Drs. Romli Susanto yang lokasinya dekat dengan SPBU UAD Jl. Wates Bantul Yogyakarta dan menyatakan ikut bergabung menjadi member yaxiuonline.com didaftarkan menjadi downlinenya saksi Drs. Romli Susanto dengan akun propren123 dan melakukan transaksi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membeli 500 coin yaxiu dan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 1250 coin yaxiu, selain itu saksi Mohammad Aldi Aradhana juga ikut menjadi downline dari saksi Garuda Pujiwiyati dengan akun Aldizai dan melakukan transaksi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk membeli 750 coin.
- Bahwa terdakwa di dalam video youtube presentasi yaxiuonline.com maupun saksi Drs. Romli Susanto yang merupakan top leader Yogyakarta dari bisnis yaxiuonline.com milik terdakwa ketika mempresentasikan kepada saksi Mohammad Aldi Aradhana serta para member lain yang bergabung dalam yaxiuonline.com dengan rangkaian kebohongan menjanjikan profit yang besar serta dijanjikan tidak akan ada kerugian, namun dalam kenyataannya saksi Mohammad Aldi Aradhana dan member lainnya tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa maupun saksi Drs. Romli Susanto selanjutnya saksi Mohammad Aldi Aradhana diajak bergabung oleh saksi Garuda Pujiwiyati yang juga sebagai top leader di Yogyakarta dengan janji yang sama dengan saksi Drs. Romli Susanto, tetapi dalam kenyataannya saksi Mohammad Aldi Aradhana juga tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan saksi Garuda Pujiwiyati.
- Pada saat saksi Mohammad Aldi Aradhana dan member yaxiuonline.com lainnya tidak dapat menjual coin yaxiu terdakwa menjanjikan dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang intinya sanggup dan bertanggungjawab membeli profit coin yaxiu dengan mengalokasikan dana sebesar 100 milyar untuk group leader dari saksi Drs. Romli Susanto namun kenyataannya tidak ada.
- Bahwa untuk saat ini webside yaxiuonline.com sudah beralih menjadi webside antminerx13.link dan untuk status withdraw (WD) terhadap coin yaxiu atau penarikan/jual berstatus pending.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mohammad Aldi Aradhana mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut demikian pula para member lainnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
