Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bhumikarya Pala 1.Tukiman
2.Lilik Aditya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 17 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tukiman
2Lilik Aditya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.727.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 00002349/11007679 tanggal 29 Juli 2022 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 33.727.333,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 29.729.333,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II untuk segera membayar tunggakan bunga, denda dan biaya-biaya yang ditangguhkan sejumlah Rp. 3.998.000,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas kewajiban kredit Rp. 33.727.333,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
    Sertifikat Hak Milik No. 00821, a.n. Haris Pujianto alias Tukiman, Luas : 928 m2, Surat ukur No. 00482/Temuwuh/2004, Surat ukur tanggal 19/08/2004, letak tanah : Temuwuh, Dlingo, Bantul dengan batas-batas sebagai berikut :|
    Sebelah Utara berbatasan dengan Parit
    Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah atau Bangunan
    Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah atau Bangunan
    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
    Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual secara sukarela dan atau lelang dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak