| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AFFAN Bin ABDUL HAKIM pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat Di ptara perempatan kasongan depan galery atau showroom keramik dsn. Nyemengan , Tirtonirmolo Kec. Kasihan , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Melakukan Penganiayaan terhadap Korban IRAMSYAH SULAIMAN Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 Ayat 1 KUHP |