| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ROY CHANDRA DIANSYAH Als ROY Bin IMRON TOBENG, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira jam 02.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Ngumbul, Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2023, Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH menjemput Terdakwa di rumah saudaranya Terdakwa, setelah dijemput oleh Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH Terdakwa pergi bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna biru putih Nomor Polisi AB 5842 FLA milik Saksi Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dimana pada saat itu Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi yang dibawa dengan cara memasukan didalam kaos dan gagang diselipkan di celana bagian depan dengan tujuan ke rumah Saksi Wahyu Nugroho. Sesampainya di rumah Saksi Wahyu Nugroho di Bembem, Rt01, Trimulyo, Jetis, Bantul, Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho minum-minuman keras merk “Topi Miring”. Setelah itu sekitar jam 01.00 Wib, Saksi Wahyu Nugroho mengajak Terdakwa dan AFRIZA RIVAL DIANSYAH untuk berputar-putar di area Ring Road Selatan untuk mencari orang yang bernama WIDODO karena telah menantang Saksi Wahyu Nugroho. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho berangkat berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna biru putih Nomor Polisi AB 5842 FLA milik Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dengan posisi Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH berada didepan atau yang mengendarai, Terdakwa berada di tengah sedangkan Saksi Wahyu Nugroho berada di belakang dimana pada saat itu Terdakwa menyerahkan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi kepada Saksi Wahyu Nugroho. Setelah itu berangkat melintasi Jalan Imogiri Timur ke arah utara kemudian sesampainya di perempatan Giwangan Ringroad Selatan, Saksi Wahyu Nugroho disabet dengan menggunakan gesper oleh orang tidak dikenal dari belakang mengendarai sepeda motor honda scoopy, kemudian Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH bersama sama dengan Terdakwa dan Saksi Wahyu Nugroho mengejar orang yang telah menyabet Saksi Wahyu Nugroho. Kemudian Saksi Dwi Hendra Nugraha yang merupakan anggota Binmas Polsek Banguntapan sedang patroli bersama dengan Saksi Mahendra Ramantha dan Saksi Ikhwanantya Adi Purnomo yang merupakan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) melihat Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho dengan posisi mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga) dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho, setelah Terdakwa mengetahui jika telah dikejar oleh Anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS, Terdakwa mengambil kembali sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi dari Saksi Wahyu Nugroho kemudian Terdakwa menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi di footstep sepeda motor dengan cara Terdakwa memegang dengan tangan kanan. Kemudian sekitar jam 02.00 wib, sesampainya di Ngumbul, Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, sepeda motor yang dikendarai Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH bersama dengan Saksi Wahyu Nugroho dan Terdakwa terjatuh dan setelah diperiksa ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi yang diakui sebagai milik Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------- |