Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Sari Endah Astuti, SH
ROY CHANDRA DIANSYAH als ROY bin IMRON TOBENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3638/M.4.12.3/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Sari Endah Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY CHANDRA DIANSYAH als ROY bin IMRON TOBENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ROY CHANDRA DIANSYAH Als ROY Bin IMRON TOBENG, pada hari Minggu tanggal 23 Juli  2023 sekira jam 02.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023  bertempat di  Ngumbul, Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan  Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2023, Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH menjemput Terdakwa di rumah saudaranya Terdakwa, setelah dijemput oleh Saksi  AFRIZA RIVAL DIANSYAH Terdakwa pergi bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dengan mengendarai  sepeda motor  scoopy warna biru putih  Nomor Polisi AB 5842 FLA milik Saksi Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dimana  pada saat itu Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi yang dibawa dengan cara memasukan didalam kaos dan gagang diselipkan di celana bagian depan dengan tujuan ke rumah Saksi Wahyu Nugroho. Sesampainya di rumah Saksi Wahyu Nugroho di Bembem, Rt01, Trimulyo, Jetis, Bantul, Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho minum-minuman keras merk “Topi Miring”. Setelah itu sekitar jam 01.00 Wib, Saksi Wahyu Nugroho mengajak Terdakwa dan AFRIZA RIVAL DIANSYAH untuk berputar-putar di area Ring Road Selatan untuk mencari orang yang bernama WIDODO karena telah menantang Saksi Wahyu Nugroho. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho berangkat berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna biru putih  Nomor Polisi AB 5842 FLA milik  Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dengan posisi  Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH berada didepan atau yang mengendarai, Terdakwa berada di tengah sedangkan Saksi Wahyu Nugroho berada di belakang dimana pada saat itu Terdakwa menyerahkan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi kepada Saksi Wahyu Nugroho. Setelah itu berangkat melintasi Jalan Imogiri Timur ke arah utara kemudian sesampainya di perempatan Giwangan Ringroad Selatan, Saksi Wahyu Nugroho disabet dengan menggunakan gesper oleh orang tidak dikenal dari belakang mengendarai sepeda motor honda scoopy, kemudian Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH bersama sama dengan Terdakwa dan Saksi Wahyu Nugroho mengejar orang yang telah menyabet Saksi Wahyu Nugroho. Kemudian  Saksi Dwi Hendra Nugraha yang merupakan anggota  Binmas Polsek Banguntapan sedang patroli bersama dengan Saksi Mahendra Ramantha dan  Saksi Ikhwanantya Adi Purnomo yang merupakan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) melihat Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho dengan posisi mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga) dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama dengan Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH dan Saksi Wahyu Nugroho, setelah Terdakwa mengetahui jika telah dikejar oleh Anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS, Terdakwa mengambil kembali sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi dari Saksi Wahyu Nugroho kemudian Terdakwa menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi di footstep sepeda motor dengan cara Terdakwa memegang dengan tangan kanan. Kemudian sekitar jam 02.00 wib, sesampainya di Ngumbul, Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan  Kabupaten Bantul, sepeda motor yang dikendarai Saksi AFRIZA RIVAL DIANSYAH bersama dengan Saksi Wahyu Nugroho dan Terdakwa terjatuh dan setelah diperiksa ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi yang diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut atau  menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan gagang besi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya