Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Opik Barlia, S.H.
3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
ALOYSIUS DIRGANEO ANDROVEDA FEBIARTO anak dari TARSISIUS SUWASONO HERIARTOKO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2875/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Opik Barlia, S.H.
3EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOYSIUS DIRGANEO ANDROVEDA FEBIARTO anak dari TARSISIUS SUWASONO HERIARTOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

Bahwa terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di kamar terdakwa di rumahnya di Perumahan Guwosari Blok VI / 74 RT.004, Guwosari, Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika  golongan I jenis tembakau sintesis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, terdakwa yang memiliki akun instagram bloody.body2022 telah melihat ke akun instagram aztecnyoman  yang menawarkan penjualan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa menghubungi akun tersebut dengan cara DM melakukan transaksi pembelian tembakau sintetis sebanyat 2,5 (dua setengah) gram. Selanjutnya di DM tersebut terdakwa diminta oleh pemilik akun instagram aztecnyoman  untuk mengirim uang sebanyak Rp. 200.000,- untuk membayar tembakau sintetis sebanyak 2,5 (dua setengah)  gram yang akan dibeli, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan yaitu rekening Bank BRI atas nama Ekoadi Prasetyo  dengan nomer rekening 795201006786507, dan terdakwa mengirim uang tersebut sekira jam 22.00 WIB melalui rekening SEABANK miliknya. Setelah uang terkirim terdakwa dihubungi dengan DM oleh akun instagram aztecnyoman sekira jam 23.00 WIB tentang titik lokasi/alamat pengambilan tembakau sintetis yang telah dibeli, dan titik lokasi/alamat  yang diberikan tersebut adalah di dekat bengkel sepeda motor ada kursi dipinggir jalan diletakan dibawah kursi di daerah Berbah Sleman. Setelah mendapatkan alamat tersebut selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat dimaksud dan sampai dititik lokasi/alamat sekira jam 23.30 WIB. Selanjutnya  terdakwa mengambil sebuah paket berisi tembakau sintetis dibawah kursi dan membawa pulang kerumahnya. Sesampai dirumahnya, pada sekira jam 00.00 WIB, kemudian paket tersebut dibuka dan kemudian terdakwa menimbang tembakau sintetis didalam paket dengan timbangan roti dan ternyata tembakau sintetis tersebut beratnya hanya 1 (satu) gram. Selanjutnya terdakwa menyimpan tembakau sintetis dibawah kasur dan kemudian terdakwa tidur. Namun kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2025 sekira jam 02.30 WIB terdakwa dibangunkan oleh orang tuanya karena ada petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang mencarinya karena sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap saksi  Adek Prihantoro alias Genjik Bin Yana Supadma Putra pemilik akun instagram aztecnyoman yang telah menjual narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kepada terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar yang dihuninya, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto, 0,98 gram, 1 (satu) linting tembakau sintetis bekas pakai dengan berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) bungkus kertas paper merk Radja Mas dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 s warna Black Metalik dengan nomer sim card 087888611369, Nomer Imei 1 : 860267055819886, Nomor Imei 2 : 860267055819894 disamping kasur terdakwa tidur. Kemudian terdakwa dibawa petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY ke kantor Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli narkotika  golongan I berupa tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1685/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti BB : 4247/NNF/2025 berupa 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,72162 gram ( sisa uji 0,711748 gram ) dan nomor 4248/NNF/2025 berupa  1 linting rokok berisi irisan daun dengan  berat bersih irisan daun 0,05565 gram (sisa uji 0,04907 gram) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa hak dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.
Atau
Kedua   :
Bahwa terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 02.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di kamar terdakwa di rumahnya di Perumahan Guwosari Blok VI / 74 RT.004, Guwosari, Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya, namun kemudian terdakwa dibangunkan oleh orang tuanya karena ada petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang mencarinya karena petugas telah memperoleh informasi jika terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar yang dihuninya, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto, 0,98 gram, 1 (satu) linting tembakau sintetis bekas pakai dengan berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) bungkus kertas paper merk Radja Mas yang disimpan terdakwa dibawah kasur tempat terdakwa tidur dan 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 s warna Black Metalik dengan nomer sim card 087888611369, Nomer Imei 1 : 860267055819886, Nomor Imei 2 : 860267055819894 disamping kasur terdakwa tidur. Bahwa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut diakui terdakwa adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari pemilik akun instagram aztecnyoman  (saksi  Adek Prihantoro alias Genjik Bin Yana) dengan haraga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Kemudian terdakwa dibawa petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY ke kantor Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1685/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti BB : 4247/NNF/2025 berupa 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,72162 gram ( sisa uji 0,711748 gram ) dan nomor 4248/NNF/2025 berupa  1 linting rokok berisi irisan daun dengan  berat bersih irisan daun 0,05565 gram (sisa uji 0,04907 gram) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Perbuatan terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

    
Atau

 
Ketiga :


Bahwa terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 00.05 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di kamar tidur terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Guwosari Blok VI / 74 RT.004, Guwosari, Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBantul , melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada awalnya terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya ingin menggunakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang selanjutnya terdakwa mangambil sebagian dari tembakau sintetis miliknya dan kemudian melinting menggunakan kertas paper merk Radja Mas seperti rokok, selanjutnya dihidupkan dengan menggunakan korek api gas selanjutnya dihisap selayaknya orang merokok linting menggunakan kertas paper merk Radja Mas seperti rokok, selanjutnya dihidupkan dengan menggunakan korek api gas selanjutnya dihisap selayaknya orang merokok hingga habis, dan setelah terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut terdakwa merasa lebih santai dan mengantuk sehingga kemudian terdakwa tertidur.
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dibangunkan oleh orang tuanya karena ada petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang mencarinya karena petugas telah memperoleh informasi jika terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamarnya, dan kemudian menemukan  barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto, 0,98 gram, 1 (satu) linting tembakau sintetis bekas pakai dengan berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) bungkus kertas paper merk Radja Mas, dibawah kasur dan 1 (satu) buah HP merk Redmi 10 s warna Black Metalik dengan nomer sim card 087888611369, Nomer Imei 1 : 860267055819886, Nomor Imei 2 : 860267055819894 disamping kasur terdakwa tidur.
  • Bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut di atas diakui adalah milik terdakwa yang diperoleh sebelumnya dengan cara terdakwa membeli melalui akun instagram aztecnyoman (saksi  Adek Prihantoro alias Genjik Bin Yana) dengan harga Rp. 200.000,- dan tembakau sintetis yang ditemukan tersebut merupakan sisa yang telah digunakan sebelumnya oleh terdakwa.
  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1685/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti BB : 4247/NNF/2025 berupa 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,72162 gram ( sisa uji 0,711748 gram ) dan nomor 4248/NNF/2025 berupa  1 linting rokok berisi irisan daun dengan  berat bersih irisan daun 0,05565 gram (sisa uji 0,04907 gram) mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor Rekam Medis : 00124186 , No. Lab : L-281512 tanggal 2025 yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara Polda DIY, yang hasil pemeriksaan urin atas nama Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono, kesimpulannya menerangkan  sebagai berikut :

No

Jenis

Hasil

Nilai rujukan

   1.

Ampthamine

       Negatif  (-)

  •  

   2.

Metamphetamine

       Negatif  (-)

  •  

   3.

Tetrahydrocannabinol (THC)

       Negatif  (-)

  •  

   4.

Benzodiazepines (BZO)

       Negatif  (-)

  •  

   5.

Cocaine (COC)

       Negatif  (-)

  •  

   6.

Morphine (MOP)

       Negatif  (-)

  •  

 

  • Bahwa kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya, terdakwa menerangkan jika terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut

Perbuatan terdakwa Aloysius Dirganeo Androveda Febiarto anak dari Tarsisius Suwasono Heriartoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya