INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) | ASEF PRIYANTO,SH | ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin ALI RIDHO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1408/M.4.12/Eku.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin ALI RIDHO (alm) pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di rumah terdakwa Dusun Glondong, Rt.001, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saksi EKO SUSANTO alias KODOK datang ke rumah terdakwa untuk membeli obat/pil warna putih berlambang “Y” (pil sapi) sesampainya di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa saksi EKO SUSANTO mengatakan “due pil sapi ora Pet (punya pil sapi tidak pet)” dijawab oleh terdakwa “ono (ada)”, saksi EKO SUSANTO kembali mengatakan “tuku limo (beli lima)” kemudian terdakwa mengambil obat/pil warna putih berlambang “Y” (pil sapi) dari dalam kantong sakunya lalu menyerahkannya kepada saksi EKO SUSANTO sebanyak 5 (lima) butir obat/pil warna putih berlambang “Y” (pil sapi) bersamaan dengan itu saksi EKO SUSANTO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa saksi FEMBRI ARTO, saksi TULUS PRABOWO bersama dengan anggota lainnya (anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Glondong, Rt.001, Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul ada seseorang bernama ASEP sering menjual pil/obat terlarang, atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 18.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SOEGIJO (ketua RT) dalam penggeledahan tersebut didalam kamar rumah terdakwa ditemukan :
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir;
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang “Y”;
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang “Y”;
• 2 (dua) tablet kemasan silver bertuliskan Alprazolam 1;
• Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
• 1 (satu) buah Handphone Asus Zenfone 4 warna hitam dengan Nomor panggil 085254423051.
Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang ”Y” dari sdr. BRANDHON BAREZKY HARDIAN alias EDO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang “Y” selanjutnya untuk mendapatkan keuntungan terdakwa mengedarkan pil warna putih berlambang ”Y” tersebut, selain kepada saksi EKO SUSANTO terdakwa telah mengedarkan pil warna putih berlambang ”Y” diantaranya kepada sdr. CAHYO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 13.30 WIB di rumah terdakwa dan 3 (tiga) orang lainnya yang terdakwa tidak ketahui nama dan alamatnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 992/NPF/2019 tanggal dua puluh tiga April 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diantaranya:
1. BB – 2126/2019/NPF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisi 54 (lima puluh empat) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
Barang bukti tersebut diatas disita dari ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin ALI RIDHO (alm).
2. BB – 2128/2019/NPF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi EKO SUSANTO alias KODOK.
KESIMPULAN :
Bahwa BB – 2126/2019/NPF dan BB – 2128/2019/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih berlogo “Y” tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -----------------------------------------------
DAN
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin ALI RIDHO (alm) pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di rumah terdakwa Dusun Glondong, Rt.001, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi FEMBRI ARTO, saksi TULUS PRABOWO bersama dengan anggota lainnya (anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Glondong, Rt.001, Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul ada seseorang bernama ASEP sering menjual pil/obat terlarang, atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 18.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SOEGIJO (ketua RT) dalam penggeledahan tersebut didalam kamar rumah terdakwa ditemukan :
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir;
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlambang “Y”;
• 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang “Y”;
• 2 (dua) tablet kemasan silver bertuliskan Alprazolam 1;
• Uang tunai sebanyak Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
• 1 (satu) buah Handphone Asus Zenfone 4 warna hitam dengan Nomor panggil 085254423051.
Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang ”Y” dari sdr. BRANDHON BAREZKY HARDIAN alias EDO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang “Y” sedangkan untuk 2 (dua) tablet kemasan Silver bertuliskan Alprazolam 1 terdakwa mendapatkannya dari sdr. TONI (DPO) dengan cara barter yakni terdakwa memberikan 5 (lima) butir pil warna putih berlambang “Y” dan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada sdr. TONI kemudian sdr. TONI memberikan 2 (dua) tablet kemasan Silver bertuliskan Alprazolam 1 kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 992/NPF/2019 tanggal dua puluh tiga April 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diantaranya:
1. BB – 2127/2019/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg.
KESIMPULAN :
Bahwa BB – 2127/2019/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
