Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. YUSREL BAGUS als KENTANG bin SUPRIATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSREL BAGUS als KENTANG bin SUPRIATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   YUSREL BAGUS alias KENTANG bin SUPRATIN dan ERNI PRISTIANAWATI  (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul sekira  jam  12.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat  kost putri ACACIA diDusun Ngebel RT 01 No. 100 . Tamantirto,Kapanewon Kasihan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat  lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  ,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa  awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira  jam : 12.00 WIB  ERNI PRISTIANAWATI  (belum tertangkap) punya niat untuk mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver ,1 (satu) handphone merk OPPO seri A5  2020 warna putih dan dompet kain warna biru berisi KPT,sim,2 Kartu Kredit  Bank BNI DAN bpd Syariah  serta uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)  bertempat  kost putri ACACIA diDusun Ngebel RT 01 No. 100 . Tamantirto,Kapanewon Kasihan , Kabupaten Bantul milik saksi Leony Gita Amiyarti  ,kemudian  terdakwa dan Erni Pristianawati (belum tertangkap)  berangkat dari kost di Prambanan  dengan berboncengan sepeda motor Suzuki Shogun, setelah itu sampai dikostnya saksi  Leony Gita Amiyarti   lalu berhenti, kemudian Erni Pristianawati masuk lewat pintu gerbang, sedangkan terdakwa bertugas mengawasi situasi diluar disamping kost  serta posisi duduk di sepeda motor. Kemudian Erni Pristianawati masuk kamar kost milik saksi Leony Gita Amiyarti   dengan pintu tidak dikunci  selanjutnya Erni Pristianawati mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver ,1 (satu) handphone merk OPPO seri A5  2020 warna putih dan dompet kain warna biru berisi KPT,sim,2 Kartu Kredit  Bank BNI DAN bpd Syariah  serta uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)  , kemudian barang-barang yang diambil dibawa pulang.
                 Bahwa perbuatan  terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)  hingga perbuatan  terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya