| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSREL BAGUS alias KENTANG bin SUPRATIN dan ERNI PRISTIANAWATI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat kost putri ACACIA diDusun Ngebel RT 01 No. 100 . Tamantirto,Kapanewon Kasihan , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul ,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam : 12.00 WIB ERNI PRISTIANAWATI (belum tertangkap) punya niat untuk mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver ,1 (satu) handphone merk OPPO seri A5 2020 warna putih dan dompet kain warna biru berisi KPT,sim,2 Kartu Kredit Bank BNI DAN bpd Syariah serta uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) bertempat kost putri ACACIA diDusun Ngebel RT 01 No. 100 . Tamantirto,Kapanewon Kasihan , Kabupaten Bantul milik saksi Leony Gita Amiyarti ,kemudian terdakwa dan Erni Pristianawati (belum tertangkap) berangkat dari kost di Prambanan dengan berboncengan sepeda motor Suzuki Shogun, setelah itu sampai dikostnya saksi Leony Gita Amiyarti lalu berhenti, kemudian Erni Pristianawati masuk lewat pintu gerbang, sedangkan terdakwa bertugas mengawasi situasi diluar disamping kost serta posisi duduk di sepeda motor. Kemudian Erni Pristianawati masuk kamar kost milik saksi Leony Gita Amiyarti dengan pintu tidak dikunci selanjutnya Erni Pristianawati mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver ,1 (satu) handphone merk OPPO seri A5 2020 warna putih dan dompet kain warna biru berisi KPT,sim,2 Kartu Kredit Bank BNI DAN bpd Syariah serta uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) , kemudian barang-barang yang diambil dibawa pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hingga perbuatan terdakwa diketahui dan dilaporkan ke polisi.
|