| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kos Mbah Min di Blado Rt 008 Desa Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2021 sekitra jam 11.40 wib, Terdakwa berangkat dari Asrama Mahasiswa Tangerang dengan menggunakan kendaraan Sepeda motor Honda beat nomor polisi AB 4745 MI warna putih tahun 2019 No Rangka: MH1JFZ131KK200077, No Mesin: JFZ1E3200145 milik saksi NUR SHOLIKHATUN dengan tujuan mencari sasaran tempat untuk melakukan pencurian, kemudian sekitar jam 12.00 wib sesampainya di pinggir jalan Kos Mbah Min, Terdakwa melihat ada pintu terbuka di kos-kosan tersebut. Setelah itu Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan menghadap arah timur, kemudian Terdakwa masuk ke halaman kos melalui pintu gerbang depan yang terbuka kemudian menuju ke salah satu kamar kos dengan cara membuka pintu kamar kos yang sebelumnya sudah terbuka sedikit kemudian masuk ke dalam kamar kos kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi REISHA WARYANINDI mengambil 1 (satu) unit iphone 7 plus warna rose gold dengan nomor imei :359217073498906, 1 (satu) unit handphone merk OPPO seri FIS warna gold dengan nomor Imei 1: 863525036052597 dan Nomor Imei 2 : 863525036052589 yang sedang di charge dan berada di lantai, kemudian Terdakwa memasukan ke dalam saku depan celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet kulit warna coklat yang berada diatas meja kecil di dalam kamar kos Saksi REISHA WARYANINDI. Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar kos tersebut, kemudian menuju kearah sepeda motor dan meninggalkan kos tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARROSYIID Bin SARTANI mengambil menggambil 1 (satu) unit iphone 7 plus warna rose gold dengan nomor imei :359217073498906, 1 (satu) unit handphone merk OPPO seri FIS warna gold dengan nomor Imei 1: 863525036052597 dan Nomor Imei 2 : 863525036052589, dan uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi REISHA WARYANINDI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi REISHA WARYANINDI. kurang lebih sebesar Rp. 5.175.000,- (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP |