| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa Martono (adik Pemohon) telah menderita sakit gangguan Jiwa berat dan tidak cakap bertindak secara hukum dan berada dibawah pengampu;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjua sebidang tanah pertanian untuk sawah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor; 02843 Desa Wirokerten, Surat Ukur Nomor: 1147/ Wirokerten/ 2005 tertanggal 05-01-2005, dengan luas 222M2 yang terletak di Desa/ Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama pemegangg hak Martono untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya Pengobatan Martono (adik Pemohon) yang menderita Gangguan Jiwa Berat dan Ny. Atmo Pawiro (Ibu Kandung Pemohon) yang sudah lanjut usia;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|